Sehubungan dengan peristiwa yang Anda sampaikan, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui yaitu:
Pertama, hubungan hukum antara Anda dengan penjual/seller adalah dalam bentuk perjanjian jual beli secara online, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online
klinik Terkait:
Kedua, Anda dan pihak penjual telah melaksanakan prestasinya masing-masing, yaitu Anda telah melakukan pembayaran harga barang dan penjual telah menyerahkan barang yang dibeli. Sehingga dapat dikatakan bahwa penjual telah menyerahkan (levering) hak kepemilikan atas barang yang dijual kepada Anda, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1459 KUH Perdata yang berbunyi:
Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.
Dalam Pasal 612 KUH Perdata sendiri disebutkan bahwa penyerahan barang-barang bergerak dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik.
Ketiga, adanya kesepakatan antara Anda dan penjual terkait penyelesaian sengketa atas ketidakcocokan barang yang Anda beli dalam bentuk pengajuan pengembalian dana (sebagian/penuh) tanpa mengembalikan barang, dengan marketplace sebagai penengahnya, mengakibatkan Anda dan penjual harus mematuhinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Berdasar pasal 1338 KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas pacta sunt servanda di dalam hukum perjanjian.
berita Terkait:
Baca juga:Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu Tahu
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Anda sebagai pembeli telah melakukan prestasi dan adanya ketidakcocokan barang yang Anda beli telah disepakati penyelesaiannya dengan penjual, sehingga barang tersebut tetap menjadi milik Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.