Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberhentian Direksi BUMD di DKI Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemberhentian Direksi BUMD di DKI Jakarta

Pemberhentian Direksi BUMD di DKI Jakarta
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberhentian Direksi BUMD di DKI Jakarta

PERTANYAAN

Ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Merujuk kemana pemberhentian direksi di DKI Jakarta? Apakah tidak merujuk lagi pada Undang-Undang Perseroan Terbatas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Karena Anda menanyakan tata cara pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) di Jakarta maka aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan (“Pergub DKI Jakarta 5/2018”). Pergub DKI Jakarta 5/2018 menyebutkan bahwa tata cara pemberhentian Direksi pada sebuah BUMD mengacu pada peraturan perundang-undangan.
     
    Peraturan yang mengatur tata cara pemberhentian Direksi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”).
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda mengenai aturan apa yang menjadi rujukan dalam pemberhentian Direksi BUMD berdasarkan Pergub DKI Jakarta 5/2018, peraturan yang menjadi rujukan adalah PP 54/2017 dan/atau UUPT, bergantung dari apa jenis BUMD tersebut.
     
    BUMD terdiri dari 2 (dua) yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan PP 54/2017, Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM). Sedangkan Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS. Mengenai RUPS pada BUMD ini sendiri, PP 54/2017 merujuk pada UUPT.
     
    Ini berarti untuk pemberhentian Direksi pada Perusahaan Umum Daerah, yang menjadi rujukan hanya PP 54/2017. Sedangkan pemberhentian Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah yang menjadi rujukan adalah PP 54/2017 dan UUPT.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Karena Anda menanyakan tata cara pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”) di Jakarta maka aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Patungan (“Pergub DKI Jakarta 5/2018”). Pergub DKI Jakarta 5/2018 menyebutkan bahwa tata cara pemberhentian Direksi pada sebuah BUMD mengacu pada peraturan perundang-undangan.
     
    Peraturan yang mengatur tata cara pemberhentian Direksi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”).
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda mengenai aturan apa yang menjadi rujukan dalam pemberhentian Direksi BUMD berdasarkan Pergub DKI Jakarta 5/2018, peraturan yang menjadi rujukan adalah PP 54/2017 dan/atau UUPT, bergantung dari apa jenis BUMD tersebut.
     
    BUMD terdiri dari 2 (dua) yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan PP 54/2017, Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM). Sedangkan Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS. Mengenai RUPS pada BUMD ini sendiri, PP 54/2017 merujuk pada UUPT.
     
    Ini berarti untuk pemberhentian Direksi pada Perusahaan Umum Daerah, yang menjadi rujukan hanya PP 54/2017. Sedangkan pemberhentian Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah yang menjadi rujukan adalah PP 54/2017 dan UUPT.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberhentian Direksi Berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
    Mengenai pemberhentian direksi secara umum diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:
     
    1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
    2. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
    3. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
    4. Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
    5. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
      1. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
      2. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
      3. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
      4. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     
    Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT. Antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[1]
     
    Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUPT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali UUPT dan/atau anggaran dasar (“AD)”) menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
     
    Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.[2] RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[3]
     
    Keputusan RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali UUPT dan/atau AD menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.[4]
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur pemberhentian anggota direksi dapat Anda lihat dalam artikel Bagaimana Cara Memberhentikan Direksi dan Komisaris?.
     
    Pemberhentian Direksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah
    Mengenai Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), pengaturan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”).
     
    BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[5] Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 54/2017 BUMD terdiri atas:
    1. Perusahaan Umum Daerah
    Perusahaan Umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.[6]
    1. Perusahaan Perseroan Daerah
    Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.[7]
     
    Perlu diketahui, walaupun pengaturan lebih lanjut mengenai BUMD diatur dalam PP 54/2017, namun memang tidak semua hal diatur lebih lanjut dalam PP ini. Beberapa hal tetap merujuk pada UUPT seperti:
    1. Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas (Pasal 4 ayat (5) PP 54/2017);
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas (Pasal 35 PP 54/2017);
    3. Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas (Pasal 55 ayat (2) PP 54/2017);
    4. Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas (Pasal 73 PP 54/2017);
    5. Laporan tahunan bagi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas (Pasal 99 PP 54/2017).
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai pemberhentian Direksi pada BUMD, hal tersebut diatur lebih lanjut dalam PP 54/2017.
     
    Jabatan anggota Direksi BUMD berakhir apabila anggota Direksi:[8]
    1. meninggal dunia;
    2. masa jabatannya berakhir; atau
    3. diberhentikan sewaktu-waktu.
     
    Berdasarkan Pasal 65 PP 54/2017, pemberhentian Direksi BUMD karena diberhentikan sewaktu-waktu diatur sebagai berikut:
     
    1. Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
    2. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
      1. tidak dapat melaksanakan tugas;
      2. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
      3. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
      4. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      5. mengundurkan din;
      6. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      7. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
     
    Mengenai pemberhentian Direksi ini, karena BUMD terdiri dari 2 (dua) yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, maka mekanismenya tidak seluruhnya serupa dengan yang diatur dalam UUPT.
     
    Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (“KPM”).[9] KPM merupakan organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.[10] Sedangkan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.[11] Yang mana mengenai RUPS pada BUMD, sebagaiman telah disebutkan di atas, ketentuan lebih lanjutnya merujuk pada UUPT. [12]
     
    Pemberhentian Direksi BUMD Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta
    Kemudian terkait dengan Peraturan Gubernur (“Pergub”) DKI Jakarta yang Anda sebutkan memang benar bahwa ada Pergub tentang cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan (“Pergub DKI Jakarta 5/2018”).
     
    Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 5/2018 mengatur tentang pemberhentian Direksi BUMD yang berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
      1. meninggal dunia;
      2. masa jabatannya berakhir; atau
      3. diberhentikan sewaktu-waktu.
    2. Tata cara pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Dalam hal Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, segera dilakukan pengisian jabatan tersebut.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda mengenai aturan apa yang menjadi rujukan dalam pemberhentian Direksi BUMD berdasarkan Pergub DKI Jakarta 5/2018, maka jelas bahwa rujukannya adalah PP 54/2017 dan/atau UUPT bergantung dari apa jenis BUMD tersebut.
     
    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, BUMD terdiri dari 2 (dua) yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan PP 54/2017, Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diberhentikan oleh KPM. Sedangkan Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS. Mengenai RUPS pada BUMD ini sendiri, PP 54/2017 merujuk pada UUPT.
     
    Ini berarti untuk pemberhentian Direksi pada Perusahaan Umum Daerah, yang menjadi rujukan hanya PP 54/2017. Sedangkan pemberhentian Direksi pada Perusahaan Perseroan Daerah yang menjadi rujukan adalah PP 54/2017 dan UUPT.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dapat dikatakan mekanismenya tidak seluruhnya hanya merujuk pada salah satu peraturan perundang-undangan. Peraturan yang menjadi rujukan dalam proses pemberhentian Direksi adalah PP 54/2017 dan/atau UUPT, tergantung dari bentuk BUMD.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Penjelasan Pasal 105 ayat (1) UUPT
    [2] Pasal 86 ayat (2) UUPT
    [3] Pasal 86 ayat (4) UUPT
    [4] Pasal 87 UUPT
    [5] Pasal 1 angka 1 PP 54/2017
    [6] Pasal 5 ayat (1) PP 54/2017
    [7] Pasal 5 ayat (2) PP 54/2017
    [8] Pasal 63 PP 54/2017
    [9] Pasal 66 PP 54/2017
    [10] Pasal 1 angka 14 PP 54/2017
    [11] Pasal 66 PP 54/2017
    [12] Pasal 35 PP 54/2017

    Tags

    rups
    dki jakarta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!