Istri saya adalah anak adopsi secara langsug yaitu oleh pamannya sendiri. Orang tua angkat (paman) tidak memiliki anak kandung, dan ingin nantinya (setelah meninggal dunia) seluruh harta kekayaannya bisa diberikan kepada istri saya. Apakah keinginan tersebut bisa terwujud? Apabila bisa diwujudkan, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan? Demikian, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sdr. Toer Witz,
Berguna sekali bagi kami mengetahui hal-hal berikut ini:
1.     Apakah agama yang dianut oleh paman dan Istri anda.
2.     Apakah si paman memiliki istri (masih hidup atau sudah meninggal), orangtua yang masih hidup (ayah dan atau ibu) dan saudara kandung (laki-laki dan atau perempuan), berapa orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika paman dan istri anda bukan muslim, maka dia dapat saja membuat dan menandatangani Akta Pernyataan Wasiat di hadapan Notaris yang berwenang, dengan menyebutkan secara jelas dan terang pernyataannya: menyerahkan seluruh harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, kepada istri anda. Secara yuridis, Akta ini akan mengikat begitu sang paman menutup usia. Akta ini akan dibuka oleh pejabat Notaris dan dibacakan kepada istri anda.
Â
Jika paman dan istri anda adalah muslim, maka istri anda jelas tidak dapat menerima seluruh harta kekayaan sang paman, karena sekalipun dibuat Akta Pernyataan Wasiat menyerahkan seluruh harta di hadapan Notaris yang berwenang, istri anda hanya berhak memperoleh sepertiga bagian saja. Selain dan selebihnya, adalah hak dan oleh karenanya harus dibagikan kepada seorang atau beberapa orang saudara kandung sang paman (istri anda sendiri adalah anak dari saudara sang paman). Begitu juga kepada istri dari paman, termasuk orangtua (ayah dan atau ibu) sang paman, jika masih hidup. Bila ada saudara kandung yang sudah meninggal, maka anak-ank dari saudara kandung sang paman yang sudah meninggal adalah ahli waris pengganti yang berhak menggantikan saudara kandung sebagai Ahli Waris. Bahkan mungkin saudara kandung istri anda sendiri.
Â
Ada juga pendapat yang mengatakan selagi masih hidup paman istri anda dapat saja membuat Akta Hibah kepada istri Anda. Namun, kami tidak menyarankan hal tersebut karena akan menimbulkan gugatan di kemudian hari dari pihak-pihak yang merasa sebagai ahli waris yang bersangkutan. Dalil hukumnya yaitu tiada wasiat untuk ahli waris (la washiyyata li warits).
Â
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.