Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir

Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir

PERTANYAAN

Bagaimana secara hukum tenaga kerja atas waktu menunggu (stand by) sopir di luar jam kerja? Misalnya menunggu user (Direksi) yang selalu pulang lewat jam kerja (7 Jam 6 hari kerja), apakah dapat dikategorikan sebagai Waktu Lembur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami asumsikan hubungan hukum antara sopir tersebut dengan si user (Direksi) didasarkan pada perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), dan bukan berdasarkan perjanjian lainnya seperti misalnya perjanjian kemitraan. Kami juga mengasumsikan sopir tersebut bukan termasuk sopir angkutan jarak jauh yang dikecualikan oleh UUK dari ketentuan waktu kerja lembur.

     

    Ketentuan mengenai waktu kerja pekerja dapat kita temui dalam Pasal 77 s/d Pasal 85 UUK. Pasal 77 ayat (1) UUK mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ketentuan waktu kerja ini telah diatur oleh pemerintah yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Waktu Kerja Shift

    Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>

    a.    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

    b.    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan (lihat penjelasan Pasal 77 ayat [3] UUK).

     

    Di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:

    a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan

    b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

     

    Kemudian, di dalam Pasal 78 ayat (2) UUK dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Lebih jauh simak artikel Waktu Kerja dan Upah Lembur.

     

    Pengertian waktu kerja lembur diatur lebih jauh dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”):

    “Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

     

    Anda menyebutkan jam kerjasopir tersebut adalah 7 jam untuk 6 hari kerja. Berarti juga maksimum jam kerja untuk satu minggu kerja adalah 40 jam.

     

    Berdasarkan uraian tersebut, menurut hemat kami, jika si sopir bekerja atau menunggu (stand by) user-nya hingga melebihi jam kerja yang telah diperjanjikan, maka dia berhak atas upah kerja lembur. Waktu menunggu (stand by) si sopir sudah semestinya termasuk dalam waktu kerja, kecuali telah diatur di dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara lain bahwa si sopir tidak wajib menunggu atau boleh meninggalkan si user jika telah melewati jam kerjanya.

     

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 ayat [1] Kepmenakertrans 102/2004):

    a. membayar upah kerja lembur;

    b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

    c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

     

    Pemberian makan dan minum bagi pekerja yang melakukan kerja lembur tidak boleh diganti dengan uang (Pasal 7 ayat [2] Kepmenakertrans 102/2004).

     

    Menurut Pasal 8 Kepmenakertrans No. 102/2004, perhitungan upah lembur adalah didasarkan pada upah bulanan, dengan perhitungan upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

     

    Apabila pengusaha tidak membayarkan upah kerja lembur yang menjadi hak pekerjanya, pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (Pasal 187 ayat [1] UUK).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!