Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

PERTANYAAN

Istri berzina dan telah mengakuinya. Apakah pengakuan istri (lisan) bisa dianggap sah sebagai pembuktian zina dalam hukum Islam? Jika nantinya di persidangan istri tidak mengakuinya, bagaimana pembuktian zina yang bisa dilakukan? Kemudian bagaimana hukum perkawinan Islam terhadap harta bersama dan perwalian anak, hak istri dan suami setelah cerai? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan melalui pernikahan yang sah. Zina dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian. Pembuktian zina dapat dilakukan dengan cara pengakuan, saksi, dan kehamilan si wanita.

    Sedangkan akibat hukum perceraian itu sendiri berdampak bagi hak asuh anak, harta bersama dan kewajiban untuk menafkahi. Atas suami yang menuduh istrinya berzina disebut, dapat dilakukan sumpah lian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul sama yang dibuat oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 20 Januari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Zina sebagai Alasan Perceraian

    Zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Al Qur’an dan hadist serta disepakati oleh para ulama dalam berbagai mazhab atas keharamannya.[1] Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.

    Jika salah satu pasangan berzina, hal ini dapat menjadi salah satu alasan terjadinya perceraian.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Ibnu Rusyd pembuktian zina sendiri dapat dilakukan dengan sejumlah cara berikut.[3]

    1. Pengakuan. Pengakuan diucapkan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
    2. Saksi. Perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi, sebagaimana ditegaskan di dalam Q.S. An-nur: 4. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran.[4] Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
    3. Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah.

    Baca juga: Alasan Perceraian yang Dibolehkan oleh Undang-Undang

    Apabila pengakuan dan saksi tidak diperoleh maka pembuktian zina dapat dilakukan dengan sumpah oleh si penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 UU Peradilan Agama yang menyatakan ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
    2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

    Oleh karena itu, zina oleh istri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian dan pengakuan zina sebagai pembuktian zina oleh istri harus dilakukan sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu persatu dan diucapkan di tempat yang berbeda, agar dapat dijadikan bukti zina.

    Sumpah Lian sebagai Pembuktian Zina

    Apabila istri telah mengakui perbuatan zina namun menyangkalnya di pengadilan, Anda dapat melakukan pembuktian zina dengan mencari 4 orang saksi yang mengetahui perzinahan tersebut dengan mengetahuinya secara langsung. Jika tidak dapat melakukan pembuktian zina tersebut dengan pengakuan atau saksi, Anda dapat melakukan sumpah bahwa istri Anda telah berzina (sumpah lian).[5]

    Sumpah lian ini dilakukan dengan cara:[6]

    1. suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”;
    2. istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;
    3. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan; dan
    4. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi lian. 

    Agar sah, sumpah lian harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.[7] Akibat hukum dari sumpah lian adalah:[8]

    1. suami terhindar dari hukumnya menuduh zina (qadzaf);
    2. dilakukan hukuman zina terhadap istri;
    3. hubungan perkawinan putus;
    4. anak yang lahir tidak bernasab kepada suami, hanya bernasab kepada ibunya; dan
    5. istri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat kembali hidup bersuami istri.

    Selain itu, bilamana sumpah lian terjadi, maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.[9]

    Adapun, akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut:

    1. Hak Asuh Anak

    Pada dasarnya baik ibu atau ayah tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Apabila ada perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan yang memberi putusannya.[10]

    Patut diperhatikan, ayah adalah pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan si ibu ikut memikul biaya.[11]

    Dalam hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.[12]

    1. Harta Bersama

    Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.[13]

    Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[14]

    1. Kewajiban Menafkahi

    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.[15] Dalam hukum Islam, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).[16] Dalam hal terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya.[17]

    Jadi, ketika terjadi perceraian maka anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, namun apabila terjadi perselisihan, pengadilan akan memberikan putusannya. Namun dalam hukum Islam, bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

    Sementara itu, biaya pemeliharaan anak jadi tanggung jawab ayahnya, dan ibu dapat ikut memikul biaya pemeliharaan si anak apabila si ayah tidak dapat melaksanakannya. Selanjutnya, mantan suami juga tetap wajib menafkahi bagi mantan istri dan anak.

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Beserta Pengajuan Gugatannya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait pembuktian zina, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000;
    2. Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3. Jakarta: Pustaka Amani, 2007;
    3. M. Nurul Irfan dan Masyrofah. Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah, 2014.

    [1] M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqih Jinayah, Jakarta: Amzah, 2014, hal. 19

    [2] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3, Jakarta: Pustaka Amani, 2007, hal 617

    [4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid 3, Jakarta: Pustaka Amani, 2007, hal. 620

    [5] Pasal 126 KHI

    [6] Pasal 127 KHI

    [7] Pasal 128 KHI

    [8] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2000, hal. 88

    [9] Pasal 162 KHI

    [10] Pasal 41 huruf a UU Perkawinan

    [11] Pasal 41 huruf b UU Perkawinan

    [12] Pasal 105 KHI

    [13] Pasal 37 UU Perkawinan dan penjelasannya

    [14] Pasal 97 KHI

    [15] Pasal 41 huruf c UU Perkawinan

    [16] Pasal 156 huruf d KHI

    [17] Pasal 156 huruf e KHI

    Tags

    cerai
    hak asuh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!