Saya ingin menanyakan terkait hak asuh anak. Teman perempuan menikah dan memiliki anak laki-laki. Suaminya memiliki saudara yang mengangkat anak itu menjadi anak angkatnya sekalipun orang tua anak masih lengkap dan si ibu masih sanggup menafkahi. Awalnya, pengangkatan dilakukan dengan alasan ia seorang PNS dan tidak menikah, jadi agar si anak nantinya dapat hak dari jabatannya sebagai PNS. Singkat cerita, orang tua kandung anak itu berencana bercerai. Karena rumah tangganya tidak bisa dipertahankan dan suaminya juga dalam keadaan sehat tapi tak memberi nafkah lahir batin kepada istri dan anaknya, dan juga karena berbagai kondisi lain yang tak bisa saya jelaskan secara detail. Namun, ia tidak berani bercerai karena takut tak dapat hak asuh anak kandungnya sendiri. Benarkah apabila anak kandung telah diangkat orang lain maka kalau bercerai, ia tak punya hak asuh. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Mengenai hak asuh orang tua kandung atas anak yang telah diangkat orang lain, terdapat perbedaan penerapan aturan bergantung pada pengadilan mana yang menetapkan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
memerlukan perlindungan khusus.
Menyambung pernyataan Anda, terkait saudara suami yang tidak menikah, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri, yang dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.[2]
Pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak,[3] di mana calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan material dan administratif.[4]
Alasan-alasan Perceraian
Sebelumnya Anda tidak menjelaskan agama apa yang dianut orang tua dan anak tersebut, sebab berkaitan dengan kompetensi peradilan. Apabila orang tua beragama Islam, gugatan diajukan di Pengadilan Agama[5], sedangkan apabila beragama non-Islam maka kompetensi peradilan diajukan di Pengadilan Negeri.[6]
Untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali.[7] Berikut alasan-alasan yang bisa dijadikan sebagai dasar perceraian:[8]
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
suami menlanggar taklik talak;
peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pemegang Hak Asuh Anak
Mengenai hak asuh anak dalam Hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah hak ibunya.[9] Namun bila anak sudah berumur 12 tahun ke atas (sudah mumayyiz) pilihan diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Sedangkan hak asuh anak berdasarkan Pasal 41 huruf a UU 1/1974 mengatur:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
Sehinggga menurut kami, hak asuh anak itu jatuh ke tangan siapa sudah jelas aturannya. Namun juga harus psikologis anak tersebut dekat dengan siapa, ibu, bapak, atau orang tua angkatnya.
Ini dikarenakan Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan:
Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainyaberalih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
Sementara mengacu Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan:
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Oleh karena itu, perlu Anda pahami bahwa jika di Pengadilan Agama, hak asuh tetap berada di tangan orang tua kandung. Lain jika di Pengadilan Negeri, hak asuh sudah beralih ke orang tua angkat. Sebab di kemudian hari ini akan berkaitan dengan hukum waris.
Aminah dalam jurnalnya Perbandingan Pengangkatan Anak dalam Sistim Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia, orang yang beragama Islam apabila mengangkat anak hanya untuk tujuan pemeliharaan dan kepentingan anak sematabukan menjadikan anak angkat sebagai anak kandungnya. Sehingga anak angkat tidak mempunyai hak-hak yang sama seperti anak kandung, yakni anak angkat tidak berhak mencantumkan nama bapak angkat sebagai nama Bin/Binti di depan namanya, anak angkat tidak berhak mewaris terhadap orang tua angkatnya dan anak angkat tetap bukan mahram dari orang tua angkatnya (hal. 290).
Selain itu, dalam praktik persidangan juga harus dijelaskan bahwa telah terjadi pengangkatan anak. Sehingga dalam hal merujuk ke Hukum Islam, anak angkat mendapatkan hak asuh anak tetap jatuh ke orang tua kandung, dan juga untuk hak pemeliharaan diperoleh dari orang tua angkat.
Akan tetapi supaya lebih jelas, kami menyarankan kepada orang tua kandung dan orang tua angkat untuk membicarakan ini lalu membuat kesepakatan bersama, dan kemudian lebih baiknya dinotariilkan.
Aminah. Perbandingan Pengangkatan Anak dalam Sistim Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, Vol. 3 No. 1 Oktober, 2018.