Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemerasan dengan Kekerasan
Perbuatan mengancam ingin membunuh apabila tidak menyerahkan barang-barang korban dapat merujuk ke dalam Pasal 368 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemudian, R. Soesilo dalam buku
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) sebagaimana dikutip dalam artikel
Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman, menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan, yang mana pemerasnya:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Merampok Menggunakan Pistol Mainan Korek Api
Kami asumsikan bahwa korek api yang Anda maksud adalah bentuk, berat, dan jenisnya mirip dengan senjata api (pistol) sungguhan, tetapi terdapat perbedaan fungsi.
Tentu apabila pelaku menarik pelatuk korek api berbentuk pistol tersebut, korban akan langsung mengetahui dan tidak akan takut terhadap pelaku. Sehingga yang pelaku lakukan hanya menodongkan “pistol” tersebut dan memeras korban untuk menyerahkan barang-barangnya.
Apakah perbuatan tersebut bisa disebut tindak pidana pemerasan dengan kekerasan?
Kasus ini dimulai saat terdakwa hendak membeli 1 pak rokok di warung milik korban. Saat korban akan menyerahkan rokok tersebut, terdakwa menodongkan senjata api mainan dengan berbentuk pistol yang berfungsi sebagai korek api ke arah perut korban.
Terdakwa mengancam dengan kata-kata sebagai berikut “Jangan berteriak apabila kamu berteriak akan saya bunuh dan serahkan semua uangmu”.
Karena merasa ketakutan, korban segera menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 pak rokok (yang belum dibayar). Kemudian terdakwa pergi membawa uang dan rokok tersebut.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa dalam hal ini memenuhi unsur-unsur di Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
Barangsiapa: Terdakwa;
Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum: Terdakwa telah memiliki atau menguasai uang dan rokok secara melawan hukum atau bertentangan dengan kemauan dari korban (karena paksaan terdakwa);
Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang: Perbuatan menodongkan pistol (walau pistol mainan) ke arah perut korban, sudah merupakan perbuatan yang sifatnya kekerasan, minimal merupakan suatu ancaman kekerasan, sebab dengan perbuatan terdakwa tersebut korban menjadi ketakutan sehingga menuruti permintaan dari terdakwa.
Jadi, untuk kasus yang Anda tanyakan, perbuatan Anto yang mengancam ingin membunuh Joko dengan pistol korek api apabila Joko tidak menyerahkan barang-barangnya, dapat dipidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan: