Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemeriksaan Setempat oleh Hakim dalam Perkara Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pemeriksaan Setempat oleh Hakim dalam Perkara Tanah

Pemeriksaan Setempat oleh Hakim dalam Perkara Tanah
Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Pemeriksaan Setempat oleh Hakim dalam Perkara Tanah

PERTANYAAN

Ayah saya dan 3 temannya (A, B, C) punya tanah yang dibeli dari H pada tahun 2004 dan sudah balik nama. Kemudian pada tahun 2016, tanah tersebut digugat oleh D. Pada tahun yang sama, putusan PN memutuskan bahwa sertifikat ayah saya tidak berlaku (gugatan D menang). Setelah ayah saya selidiki, ternyata ibu D hanya ingin menggugat tanah miliknya yang di dalam pagar, sedangkan tanah ayah saya, A dan B lokasinya di luar pagar. Hanya tanah si C yang di dalam pagar. Dan kami punya bukti fotokopi denah tanah D dan memang benar bahwa tanah kami tidak berada di tanahnya D. Yang jadi pertanyaan, kenapa gugatan D bisa menang? Apa hakim mengada-ngada dalam memutuskan sesuatu? Apa tidak ditelusuri sampai ke BPN? Dan apa yang harus kami lakukan terhadap tindakan D? Karena kami hanya ingin punya tempat tinggal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dari kronologis yang Anda ceritakan, sebenarnya terdapat 2 solusi upaya hukum yang dapat dilakukan atas bukti baru terkait tanah yang digugat D sebenarnya tidak mencakup tanah milik A dan B, melainkan hanya tanah milik C yang ada di dalam pagar. Pertama, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding atau yang kedua, Anda dapat menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap dan lalu mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.

    Selain itu, perlu Anda ketahui adanya Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara atas barang tidak bergerak seperti misalnya tanah. Tujuan dari adanya Pemeriksaan Setempat tersebut adalah guna memperoleh kepastian mengenai lokasi, ukuran dan batas serta kualitas dari objek sengketa tanah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Asas Hakim Pasif

    KLINIK TERKAIT

    Batal Beli Rumah karena Force Majeure, Dapatkah Uang Kembali?

    Batal Beli Rumah karena <i>Force Majeure</i>, Dapatkah Uang Kembali?

    Mengacu pada kronologis singkat yang Anda sampaikan, dapat diasumsikan telah terjadi kesalahan dalam proses pembuktian di persidangan. Hal yang pertama kali perlu dipahami adalah bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata, tidak boleh melampaui apa yang sudah tertuang di dalam petitum penggugat atau pun gugatan secara keseluruhan.

    Yang kedua, hakim dalam perkara perdata itu terikat kepada asas pemeriksaan yang pasif, dan dilarang bersifat aktif. Hal ini bertolak belakang dengan asas pemeriksaan dalam hukum pidana, di mana hakim justru wajib untuk bersifat aktif. Oleh karenanya, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata, hakim terikat dengan pencarian kebenaran formil. Sedangkan, hakim dalam perkara pidana, terikat untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menyambung dengan pertanyaan Anda, “apa tidak ditelusuri sampai ke BPN?”, sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali kepada para pihak yang digugat oleh D, apakah Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) ditarik sebagai pihak Turut Tergugat/Tergugat atau tidak? Jika tidak ditarik, mengacu pada asas pemeriksaan pasif dalam hukum acara perdata, hakim tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa BPN sebagai saksi. Artinya, siapapun saksi yang dihadirkan merupakan hak dan kewajiban dari pihak Penggugat dan Tergugat.

    Di sisi lain, Ketentuan pasal 132 HIR, menyatakan bahwa jika dianggap perlu hakim Ketua Sidang berhak untuk memberi nasehat, menunjukkan upaya hukum, dan memberi keterangan kepada kedua pihak yang berperkara demi keteraturan dan kebaikan jalannya pemeriksaan perkara.[1]

    Selain itu, Pasal 138 HIR menyebutkan jika alat bukti surat dibantah kebenarannya oleh pihak lawan, maka hakim berhak memerintahkan pemeriksaan atas kebenaran alat bukti surat tersebut. Sehingga hakim tidak serta merta mempercayai kebenaran suatu alat bukti atau menerima begitu saja bantahan alat bukti tersebut.[2]

    Hakim memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan penyelidikan atas alat bukti yang diperdebatkan itu. Ini berarti hakim bertindak aktif dalam menentukan kebenaran suatu perkara. Misalnya terjadi bantahan atas keaslian akta otentik tertentu, maka hakim akan memerintahkan pemeriksaan terhadap alat bukti tersebut dengan menggunakan prosedur yang dinamakan acara pemeriksaan keaslian.[3]

     

    Gugatan Kurang Pihak

    Namun demikian, hukum acara perdata telah menyiapkan suatu tahapan bagi Tergugat untuk menyampaikan bantahan berupa keberatan (eksepsi) terhadap kurangnya para pihak yang hendak digugat. Dalam ranah teoretis, eksepsi dikenal dengan eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) yang merupakan salah satu bentuk dari error in persona.

    Apabila, pihak Tergugat mengajukan keberatan (eksepsi) dengan model plurium litis consortium, dan Tergugat mampu mengkonstruksikan alasan-alasan mengapa BPN perlu ditarik juga sebagai pihak Turut Tergugat/Tergugat. Serta apabila, hakim bersepakat dengan materi eksepsi tersebut, maka gugatan akan dinyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard).

     

    Pemeriksaan Setempat

    Namun demikian, dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa kepemilikan tanah, seharusnya hakim dapat melaksanakan salah satu proses pembuktian yang dikenal dengan istilah plaatsopneming (Pemeriksaan Setempat), sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg jo. Pasal 211 Rv.

    Adapun Pasal 153 ayat (1) HIR berbunyi sebagai berikut:

    Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.

    Selain ketentuan tersebut di atas, terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (“SEMA 7/2001”) yang memberikan wewenang bagi hakim untuk melaksanakan proses persidangan di luar pengadilan, dan langsung pada lokasi objek sengketa. Tujuan dari adanya Pemeriksaan Setempat tersebut adalah guna memperoleh kepastian mengenai lokasi, ukuran dan batas serta kualitas dari objek sengketa berupa barang tidak bergerak yaitu tanah, salah satunya.

    Permasalahannya adalah, dengan mengacu kepada Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg jo. Pasal 211 Rv di atas, dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat adalah merupakan wewenang jabatan. Artinya, hakim lah yang merasa berkepentingan untuk memperoleh kepastian tersebut.

    Oleh karena itu, Pemeriksaan Setempat merupakan alat bukti yang bebas, di mana kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim. Hal ini merupakan pemahaman dasar secara inherent yang melekat dalam diri setiap hakim.

    SEMA 7/2001 pun memberikan perubahan mengenai mekanisme dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat yaitu:[4]

    1. Berdasarkan inisiatif hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek perkara;
    2. Diajukan melalui eksepsi atau melalui permintaan dari salah satu pihak yang bersengketa.

    Bahkan, apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang
    dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.[5]

    Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, maka pertanyaannya menjadi apakah Anda telah mengajukan permintaan Pemeriksaan Setempat? Jika tidak, ini dapat dikatakan menjadi salah satu kelemahan dalam beracara, sehingga kami asumsikan karenanya sebagai salah satu penyebab putusan memenangkan si Penggugat tersebut.  

     

    Solusi Upaya Hukum

    Kami beranjak pada permasalahan berikutnya, kami mengasumsikan Anda memiliki alat bukti baru yaitu berupa fakta hukum bahwa ternyata sebidang tanah yang digugat D adalah milik C di dalam pagar, tidak termasuk milik A dan B. Artinya, kepastian lokasi, ukuran, dan batas ojyek sengketa tidak pernah terungkap dalam peradilan tingkat pertama. Lantas, apa yang bisa Anda lakukan terhadap bukti baru tersebut?

    Perlu Anda pahami, peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) dalam ranah teoretis disebut sebagai judex facti. Artinya, suatu peradilan negara yang memiliki wewenang untuk memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti. Sehingga, peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi), sejatinya, dikenal pula dengan konsep “peradilan ulangan” yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan. Artinya, hakim pada ranah peradilan ulangan atau peradilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, masih memiliki wewenang untuk memeriksa ulang keseluruhan proses pembuktian yang telah dilaksanakan oleh hakim pada peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri.

    Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan, Anda memiliki 2 solusi, yaitu:

    1. Segera mengajukan upaya hukum banding, dengan memasukkan permintaan/permohonan Pemeriksaan Setempat dengan mempermasalahkan ketidakjelian dari hakim pada peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri; atau
    2. Membiarkan putusan peradilan tingkat pertama tersebut menjadi inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Setelah itu, Anda mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang hanya dibatasi selama 180 hari setelah putusan peradilan tingkat pertama bersifat inkracht.[6]

    Maka, bukti baru tersebut dapat Anda gunakan pada ranah peradilan tingkat banding atau digunakan pada saat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali.

    Berkaitan dengan pertanyaan, “apakah hakim mengada-ada dalam memutus sesuatu?” Hal yang harus dipahami adalah bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana, hakim bergantung pada keyakinan hakim. Sedangkan, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata, hakim bergantung pada pengetahuan hakim. Sehingga, tidak dapat dikatakan salah sepenuhnya kepada hakim, sebab para pihak yang bersengketa wajib pula untuk menghadirkan suatu pengetahuan lain, yang hakim tidak ketahui.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    3. Reglement op de Rechtsvordering;
    4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan;
    5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

     

    Referensi:

    Nely Sama Kamalia. Asas Pasif dan Aktif Hakim Perdata serta Relevansinya dalam Konsep Kebenaran Formal. Pengadilan Agama Rumbia, 2021.


    [1] Nely Sama Kamalia. Asas Pasif dan Aktif Hakim Perdata serta Relevansinya dalam Konsep Kebenaran Formal. Pengadilan Agama Rumbia, 2021, hal. 7

    [2] Nely Sama Kamalia. Asas Pasif dan Aktif Hakim Perdata serta Relevansinya dalam Konsep Kebenaran Formal. Pengadilan Agama Rumbia, 2021, hal. 7

    [3] Nely Sama Kamalia. Asas Pasif dan Aktif Hakim Perdata serta Relevansinya dalam Konsep Kebenaran Formal. Pengadilan Agama Rumbia, 2021, hal. 7

    [4] Angka 1 SEMA 7/2001

    [5] Angka 2 SEMA 7/2001

    [6] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Tags

    pertahanan
    banding

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!