Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 21 Februari 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
klinik Terkait :
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.
Pasal 294 ayat (1) KUHP | Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 |
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. | Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. |
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa itu sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 212). Di sini termasuk pula bersetubuh, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri dalam pasal pemerkosaan anak di bawah umur, sebagai berikut.
Pasal 287 KUHP | Pasal 419 UU 1/2023 |
|
|
Jadi, apa hukuman bagi pelaku pemerkosa? Orang tua yang perkosa anak kandung dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 UU 1/2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.
Rekomendasi Berita :
Jerat Pasal Pemerkosaan Anak dalam UU Perlindungan Anak
Selain itu, pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[1]
Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.[2]
Dalam hal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.[3] Terhadap pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.[4]
Baca juga: Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia
Selain itu, pelaku orang tua yang perkosa anak kandung maupun yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.[5]
Namun sebelumnya patut Anda catat, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.[6]
Sebagai informasi, dalam praktiknya, pelaku pemerkosaan anak dijerat menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Kemudian terkait perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat menggunakan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perppu 1/2016.
Contoh Kasus Pemerkosaan Anak Kandung
Kami mencontohkan kasus orang tua perkosa anak kandung yang sudah diputus melalui Putusan PN Kota Timika No. 27/Pid.Sus/2021/PN Tim, terdakwa selaku orang tua perkosa anak kandung dengan cara menyita ponsel anaknya dan akan mengembalikan ponsel tersebut jika anaknya mau bersetubuh dengan terdakwa (hal. 11).
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang tua yang melakukan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang di mana merupakan anak kandungnya sendiri dan menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Lalu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (hal.14).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Tim.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)
[2] Pasal 81 ayat (3) Perppu 1/2016
[3] Pasal 81 ayat (5) Perppu 1/2016
[4] Pasal 81 ayat (7) dan (8) Perppu 1/2016
[5] Pasal 81 ayat (6) Perppu 1/2016