Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 April 2020.
Platform Digital dalam Kartu Prakerja
Platform digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan program kartu prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
[1]
Penerima kartu prakerja memilih jenis pelatihan dan lembaga pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.
[2] Penerima kartu prakerja berhak mendapatkan bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada
platform digital.
[3]
Selanjutnya, penerima kartu prakerja yang telah memilih jenis pelatihan dan lembaga pelatihan diberikan notifikasi pelaksanaan pelatihan oleh
platform digital.
[4] Setelah memperoleh notifikasi, penerima kartu prakerja dapat langsung mengikuti pelatihan sesuai jadwal, jenis, dan tempat pelatihan yang ditentukan.
[5]
Terkait pertanyaan Anda,
platform digital dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta yang harus memenuhi kriteria:
[6]memiliki cakupan layanan minimal berskala nasional;
memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung program kartu prakerja;
memiliki portal, situs atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitasi program kartu prakerja; dan
memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan yang memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja.
Selain memenuhi persyaratan di atas,
platform digital yang dikelola oleh swasta harus berbadan hukum perseroan terbatas dan memiliki izin usaha.
[7]
Pelaksanaan kerja sama manajemen pelaksana dengan
platform digital dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh direktur eksekutif manajemen pelaksana dan penanggung jawab
platform digital.
[8]
Jika perjanjian kerja sama melibatkan
platform digital yang dikelola swasta wajib melampirkan:
[9]NPWP perusahaan;
akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya; dan
dokumen data dukung lainnya yang dipandang perlu.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.
[10]
Adapun
platform digital memiliki tugas:
[11]menginvetarisasi lembaga pelatihan yang akan menjadi penyedia pelatihan program kartu prakerja;
melakukan kurasi lembaga pelatihan berdasarkan standar yang disusun manajemen pelaksana;
memfasilitasi pendaftaran lembaga pelatihan kepada manajemen pelaksana;
menyediakan sistem informasi yang sesuai dengan kebutuhan program kartu prakerja;
menyampaikan informasi terkait daftar peserta pelatihan kepada lembaga pelatihan dan manajemen pelaksana;
menyampaikan kemajuan pelaksanaan pelatihan kepada manajemen pelaksana;
melakukan pengawasan dan evaluasi atas penyelenggaraan pelatihan;
melaporkan hasil penyelenggaraan pelatihan secara berkala kepada manajemen pelaksana;
menyalurkan pembayaran biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan;
menyediakan informasi lembaga pelatihan yang meliputi sekurang-kurangnya:
jenis pelatihan;
deskripsi kurikulum yang berisikan informasi materi pembelajaran;
informasi instruktur yang berisikan kapasitas instruktur;
kuota dan biaya pelatihan;
jadwal pelatihan; dan
hasil ulasan dan penilaian untuk masing-masing lembaga pelatihan.
Platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.
[12]
Lebih lanjut, manajemen pelaksana berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
platform digital serta berwenang memutus kerja sama apabila
platform digital tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
[13]
Menjawab pertanyaan Anda, memang dalam Perpres 36/2020 maupun Permenkoorekon 3/2020 tidak dijelaskan tentang bagaimana mekanisme pemilihan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah itu.
Diterangkan oleh Mantan Komisioner KPK, Chandra M. Hamzah, bahwa pelaksanaan pemilihan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah tidak termasuk ke dalam ranah pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk infrastruktur.
Chandra M. Hamzah kemudian menjelaskan, untuk lingkup BUMN sendiri memang sudah banyak praktik yang memisahkan antara pengadaan barang/jasa dengan kemitraan.
Sedangkan dalam lingkup pemerintahan, seperti pada pelaksanaan program kartu prakerja ini, belum ada rujukan pengaturan mengenai kemitraan secara umum, namun yang ada terbatas pada ketentuan kemitraan infrastruktur dan di bidang pertanahan.
Lebih lanjut ia menambahkan, penyelenggaraan program kartu prakerja diserahkan kepada manajemen pelaksana untuk mencari mitra.
Adapun pengumuman di ruang publik, seperti di media massa atau media sosial, seperti
Instagram, terkait bagaimana cara menjadi mitra
platform digital, merupakan cerminan transparansi, keterbukaan,
fairness, dan kesetaraan dalam menjadi mitra dan sifatnya terbuka bebas.
Transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas juga harus tetap dijaga atau dengan kata lain good governance perlu tetap diperhatikan.
Sehingga dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa, sejauh ini, pemilihan platform digital sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan program kartu prakerja masih hanya berlandaskan pada Perpres 36/2020, Permenkoorekon 3/2020 serta diserahkan pula pada manajemen pelaksananya.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman
Kartu Prakerja, saat ini terdapat 8 mitra aktif
platform digital.
Lembaga Pelatihan dalam Kartu Prakerja
Pelatihan dalam program kartu prakerja diselenggarakan secara daring dan/atau luring oleh lembaga pelatihan yang dimiliki:
[14]swasta;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
pemerintah
Untuk dapat ditetapkan sebagai lembaga pelatihan program kartu prakerja, lembaga pelatihan wajib memenuhi kriteria:
[15]memiliki kerjasama dengan platform digital;
memiliki sistem tata kelola yang mendukung program kartu prakerja;
menyelenggarakan pelatihan yang mengacu kepada keterampilan, keahlian dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
memiliki kurikulum, silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang terstruktur untuk masing-masing program pelatihan;
mampu menyediakan sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan;
mampu menyediakan tenaga pendidik dengan kualifikasi kompetensi yang relevan; dan
memiliki sistem evaluasi pembelajaran.
Selain persyaratan di atas, lembaga pelatihan yang dimiliki swasta harus memiliki perizinan berusaha atau nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh sistem
online single submission (OSS).
[16]
Kemudian, lembaga pelatihan mendaftar ke
platform digital untuk dikurasi yang hasil kurasinya paling lama 14 hari dan kemudian hasil tersebut disampaikan
platform digital kepada manajemen pelaksana untuk dikurasi lebih lanjut.
[17]
Manajemen pelaksana selanjutnya menetapkan lembaga pelatihan sebagai lembaga pelatihan program kartu prakerja paling lama 7 hari setelah penyampaian hasil kurasi oleh
platform digital.
[18]
Lembaga pelatihan program kartu prakerja memiliki kewajiban:
[19]memberikan pelatihan kepada penerima kartu prakerja;
memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan;
tidak membedakan materi pembelajaran antara peserta pelatihan umum dengan peserta kartu prakerja;
melaporkan pelaksanaan pelatihan kepada manajemen pelaksana melalui platform digital secara berkala;
melakukan penelusuran kebekerjaan penerima manfaat; dan
menyelesaikan seluruh pelatihan kepada penerima kartu prakerja paling lambat 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.
Manajemen pelaksana melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan program kartu prakerja setiap 2 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Jika berdasarkan evaluasi, lembaga yang bersangkutan memiliki kinerja buruk, manajemen pelaksana mencabut kepesertaan lembaga pelatihan tersebut.
[20]
Maka, lembaga pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital dan melakukan pendaftaran kepada platform digital tersebut untuk menjadi mitra program kartu prakerja setelah lolos kurasi platform digital dan manajemen pelaksana.
Hal tersebut berbeda dengan platform digital yang bekerja sama langsung dengan manajemen pelaksana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Chandra M. Hamzah via telepon pada 30 April 2020, pukul 15.54 WIB.
[1] Pasal 1 angka 10 Perpres 36/2020
[2] Pasal 15 ayat (2) Permenkoorekon 3/2020
[3] Pasal 11 ayat (1) Permenkoorekon 3/2020
[4] Pasal 16 Permenkoorekon 3/2020
[5] Pasal 17 Permenkoorekon 3/2020
[6] Pasal 47 ayat (2) dan (3) Permenkoorekon 3/2020
[7] Pasal 47 ayat (4) Permenkoorekon 3/2020
[8] Pasal 48 ayat (1) dan (2) Permenkoorekon 3/2020
[9] Pasal 48 ayat (3) Permenkoorekon 3/2020
[10] Pasal 49 Permenkoorekon 3/2020
[11] Pasal 50 Permenkoorekon 3/2020
[12] Pasal 52 Permenkoorekon 3/2020
[13] Pasal 53 Permenkoorekon 3/2020
[14] Pasal 25 Permenkoorekon 3/2020
[15] Pasal 26 ayat (2) Permenkoorekon 3/2020
[16] Pasal 26 ayat (3) Permenkoorekon 3/2020
[17] Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permenkoorekon 3/2020
[18] Pasal 27 ayat (3) Permenkoorekon 3/2020
[19] Pasal 28 Permenkoorekon 3/2020
[20] Pasal 29 ayat (1) dan (3) Permenkoorekon 3/2020