Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sistem pemungutan pajak melalui official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang biasa diterapkan dalam pelunasan PBB atau jenis pajak daerah lainnya.
Melalui sistem ini, pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan. Dalam pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Kewajiban Pemilik Lama Membayar PBB
Menjawab pertanyaan Anda, pajak sebelum tahun 2003 seharusnya masih dibebankan kepada penjual dikarenakan sertifikat tanah dan bukti pembayaran PBB masih atas nama pemilik lama.
Sedangkan, pajak setelah tahun 2003 akan dibebankan kepada pembeli (pemilik baru), karena data terbaru yang tercantum adalah nama pemilik baru dalam akta jual beli dan nama dalam pembayaran PBB yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak adalah atas nama pembeli.
Maka, pemerintah wajib menagihkan wajib pajak terdahulu yang belum melakukan pembayaran pajak.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajak tahun sebelumnya adalah sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Jumlah pajak yang terutang tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Untuk lebih spesifik, silakan merujuk pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah masing-masing.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: