Apakah pemutusan hubungan kerja pada perusahaan CV tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Dengan kata lain apakah perusahaan CV boleh melakukan PHK dan memberikan pesangon tidak sesuai peraturan UU ketenagakerjaan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
CV atau persekutuan komanditer termasuk dalam definisi “pengusaha” yang terdapat di UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya CV tunduk juga pada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan secara singkat tentang Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]
CV ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif/komanditer. Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. CV ini merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Lain halnya dengan badan hukum yang terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)
Pada prinsipnya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah CV termasuk sebagai “pengusaha” yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa yang dimaksud dengan pengusaha yaitu:[3]
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan berbentuk CV atau persekutuan komanditer sebagai salah satu bentuk badan usaha juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan soal pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK.
Para penggugat adalah karyawan suatu CV yang di-PHK karena alasan efisiensi. Penggugat diberikan pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hakim pada putusannya, salah satunya, menyatakan menghukum Tergugat (CV) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah Penggugat sesuai UU Ketenagakerjaan.