KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemutusan Hubungan Kerja pada CV

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja pada CV

Pemutusan Hubungan Kerja pada CV
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemutusan Hubungan Kerja pada CV

PERTANYAAN

Apakah pemutusan hubungan kerja pada perusahaan CV tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Dengan kata lain apakah perusahaan CV boleh melakukan PHK dan memberikan pesangon tidak sesuai peraturan UU ketenagakerjaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    CV atau persekutuan komanditer termasuk dalam definisi “pengusaha” yang terdapat di UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya CV tunduk juga pada UU Ketenagakerjaan, termasuk mengenai ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan secara singkat tentang Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]

     

    CV ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif/komanditer. Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. CV ini merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Lain halnya dengan badan hukum yang terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

     

    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)

    Pada prinsipnya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]

     

    Penjelasan lebih lanjut soal pesangon dapat Anda simak dalam artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK.

     

    Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah CV termasuk sebagai “pengusaha” yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa yang dimaksud dengan pengusaha yaitu:[3]

    a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

     

    Ini artinya, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan berbentuk CV atau persekutuan komanditer sebagai salah satu bentuk badan usaha juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan soal pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 134 / G / 2014 / PHI.Sby.

     

    Para penggugat adalah karyawan suatu CV yang di-PHK karena alasan efisiensi. Penggugat diberikan pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hakim pada putusannya, salah satunya, menyatakan menghukum Tergugat (CV) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah Penggugat sesuai UU Ketenagakerjaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Putusan:

    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 134 / G / 2014 / PHI.Sby.

     




    [1] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

    [2] Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!