KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya

Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Mengenal Penafsiran Konstitusi dan Contohnya

PERTANYAAN

Saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan penafsiran konstitusi? Adakah contoh Putusan MK yang menggunakan penafsiran konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penafsiran konstitusi adalah salah satu cara yang digunakan untuk dapat memberikan penjelasan tentang cara menafsirkan konstitusi. Pemberian pengertian ini tidak hanya menyamakan pasal-pasal dalam konstitusi dengan keadaan atau peristiwa tertentu. Namun, penafsiran konstitusi lebih digunakan untuk memandang konstitusi guna mencapai tujuan-tujuan negara. Apa contohnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

     

    Apa itu Penafsiran Konstitusi?

    Penafsiran konstitusi adalah salah satu cara yang digunakan untuk dapat memberikan penjelasan tentang cara menafsirkan konstitusi. Pentingnya penafsiran konstitusi ini berkaitan dengan mengelaborasi pengertian-pengertian yang ada dalam konstitusi. Pemberian pengertian ini tidak hanya menyamakan pasal-pasal dalam konstitusi dengan keadaan atau peristiwa tertentu. Namun, penafsiran konstitusi lebih digunakan untuk memandang konstitusi guna mencapai tujuan-tujuan negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa fungsi dari penafsiran konstitusi? Penafsiran konstitusi tidak lepas dari pandangan bahwa konstitusi yang hidup merupakan konstitusi yang berkembang dan beradaptasi dengan keadaan. Konstitusi yang berkembang dan beradaptasi ini berarti, konstitusi tetap dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa harus melakukan perubahan formal. Menurut K.C. Wheare, terdapat beberapa cara untuk mengubah konstitusi.  Pertama dilakukan melalui suatu kekuatan mendasar (some primary forces), kebiasaan dan konvensi ketatanegaraan, serta penafsiran yudisial. Artinya, dengan cara penafsiran ini makna konstitusi dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

    Makna lain dari cara mengubah konstitusi adalah menyempurnakan konstitusi. Secara umum penafsiran UUD dipengaruhi oleh perbedaan latar belakang sosial dan pandangan politik dari penafsir, sehingga memungkinkan terjadi perbedaan atau divergensi penafsiran yang luas. Konstitusi yang umumnya statis dan sukar untuk diubah yang menyebabkan adanya urgensi untuk dapat dilakukan perubahan konstitusi yang dilakukan dengan penafsiran yang mana cara perubahan selain konvensi ketatanegaraan dan perubahan formal.

    Penafsiran yang dilakukan terhadap konstitusi tidak serta merta dapat dilakukan oleh setiap lembaga negara. Hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan peradilan dan diberikan oleh konstitusi untuk dapat melakukan penafsiran. Hal ini sejalan dengan doktrin judicial supremacy yang menyatakan bahwa hanya peradilan yang dapat melakukan penafsiran konstitusi atau sebagai pemegang kewenangan perihal penafsiran konstitusi. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga peradilan yang merdeka ini yang dapat menjadikan penafsiran konstitusi terhindar dari pandangan politik yang tidak relevan atau tekanan publik.

    Siapa yang boleh menafsirkan konstitusi? Di Indonesia, lembaga peradilan yang dapat menafsirkan konstitusi hanya Mahkamah Konstitusi (“MK”). Putusan MK yang dihasilkan dalam melaksanakan kewenangan peradilannya yang diakui sebagai penafsiran dari konstitusi. Kewenangan yang dijalankan tersebut terkhusus kepada kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang (“UU”) yang putusannya bersifat final dan mengikat.

    Penafsiran konstitusi ini tidak terlepas dari penafsiran hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, salah satu cara menemukan suatu hukum adalah melalui penafsiran. Penafsiran merupakan metode menemukan hukum dengan memberikan penjelasan jelas terhadap makna UU.

    Interpretasi pun memiliki beberapa klasifikasi yang berbeda menurut para ahli. Menurut Fitzgerald terdapat interpretasi harfiah dan interpretasi fungsional. Interpretasi harfiah merupakan interpretasi yang tidak keluar dari litera legis (kata demi kata dalam rumusan UU atau original intent). Sedangkan penafsiran fungsional memiliki makna interpretasi suatu UU dengan menggunakan sumber lain yang lebih memberikan penjelasan. Menurut Utrecht yang dikutip oleh Jimly Assiddiqie menyatakan bahwa terdapat beberapa macam penafsiran yakni penafsiran menurut arti (gramatikal), penafsiran historis, penafsiran sistematis, penafsiran sosiologis, dan penafsiran autentik atau resmi.

    Baca juga: Literia Legis dan Sintetia Legis: Mengenali Beragam Cara Menafsir Hukum

    Menurut Mayank Shekar yang dikutip oleh I Dewa Gede Palguna (hal. 12), terdapat beberapa ketentuan umum dalam penafsiran konstitusi. Pertama, jika kata-kata dalam konstitusi telah jelas dan tidak ambigu, maka kata tersebut harus diberlakukan penuh. Kedua, konstitusi pun harus dibaca secara penuh. Ketiga, prinsip konstruksi yang harmonis harus diterapkan. Keempat, konstitusi harus ditafsirkan secara luas dan literal. Kelima, pengadilan (MK) harus memahami semangat konstitusi dari bahasanya. Keenam, penafsiran konstitusi pun dapat menggunakan bantuan internal maupun eksternal. Terakhir, konstitusi lebih tinggi dan mengalahkan UU.

    Berdasarkan penjelasan di atas, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menafsirkan konstitusi. Salah satu kewenangan MK yang sering menggunakan penafsiran konstitusi adalah Pengujian Undang-Undang (“PUU”) terhadap UUD 1945. Penafsiran konstitusi tersebut penting agar makna dari pasal konstitusi dapat diterapkan dalam suatu peristiwa tertentu termasuk dalam pengejawantahan UU.  Pada penerapannya, interpretasi konstitusi ini adalah sebuah cara penemuan hukum (rechtsvinding) untuk dapat dikonkretisasikan dalam produk yang lebih rendah dalam hal ini diterapkan dalam sebuah UU.

    Baca juga: 7 Macam Aliran Hukum dalam Rechtsvinding

     

    Contoh Penafsiran Konstitusi

    Banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan interpretasi konstitusi. Seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):

    Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi …

    Contoh lainnya adalah Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127):

    Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru …

    Kedua putusan MK tersebut di atas menggunakan penafsiran yang sama, penafsiran berdasarkan sistematis. Sedangkan contoh putusan MK yang pertama juga menggunakan penafsiran harfiah (original intents). Penafsiran sistematis merupakan penafsiran satu pasal yang dihubungkan dengan pasal lainnya. Penafsiran tersebut digunakan MK untuk dapat menilai konstitusionalitas suatu pasal di UU terhadap pasal dalam UUD 1945. 

    Jadi, penafsiran konstitusi adalah cara untuk memberikan pengertian terhadap makna dalam konstitusi. Penafsiran ini bukan hanya mencocokkan pasal dengan pasal atau keadaan tertentu melainkan memandang konstitusi sebagai sebuah tujuan yang hendak diwujudkan. Penafsiran konstitusi ini tidak terlepas dari penafsiran hukum. Penafsiran konstitusi sering digunakan oleh MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 atau PUU. 

    Beberapa contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

     

    Referensi:

    1. Craig R Ducat. Constitution Interpretation. California: Word Classic, 2004;
    2. David A. Strauss. The Living Constitution. New York: Oxford University Press, 2010;
    3. Jimly Assiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajawaliPres, 2009;
    4. K.C. Wheare. Modern Contitutions. New York: Oxford University Press, 1975;
    5. Larry D. Kramer. Judicial Supremacy and the End of Judicial Restraint. California Law Review, Vol. 100, 2012;
    6. M. Ali Syafa’at, et.al, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010;
    7. Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberti, 1991;
    8. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993;
    9. Wiliam Draper Lewis. Interpreting the Constitution. Virginia: The Michie Company, 1937;
    10. I Dewa Gede Palguna. Penafsiran Konstitusi. Pusat Diklat Mahkamah Konstitusi, yang diakses pada 22 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!