Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine
Pidana

Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Bisakah seseorang ditangkap di jalan ataupun di rumah hanya berdasarkan tes urine yang hasilnya positif mengonsumsi narkotika?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 
Intisari:
 
 

Perlu Anda pahami bahwa untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang perlu ada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Jika memang sudah ada hasil tes urine sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa orang tersebut positif menggunakan narkotika, maka orang tersebut dapat ditangkap.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

 
 
 
Ulasan:
 

Untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dibentuklah Badan Narkotika Nasional atau yang disingkat BNN sebagaimana disebut dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (Pasal 71 UU Narkotika).

 

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik BNN memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf l UU Narkotika). Kemudian dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka.

 

Jadi, tes urine itu pada dasarnya dilakukan pada tahap penyidikan oleh BNN. Adapun sampel urine itu nantinya diuji dalam laboratorium uji narkoba BNN yang kemudian hasil pengujian laboratorium itu digunakan untuk keperluan pembuktian perkara dan dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian. Penjelasan lebih lanjut mengenai tes urine dapat Anda simak dalam artikel Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

 

Perihal menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan atau mengedarkan (secara gelap) narkotika, ini merupakan salah satu wewenang BNN berdasarkan Pasal 75 huruf g UU Narkotika yang berbunyi:

 

“Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

 

Terkait penangkapan, perlu Anda pahami bahwa untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang perlu ada bukti permulaan yang cukup. Definisi Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:

 

Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Lebih lanjut, di dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP:

 

“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

Apa itu bukti permulaan yang cukup? Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M. dalam artikel Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Penangkapan, dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Dengan kata lain, hasil tes urine sebagai alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut soal tes urine sebagai alat bukti dapat Anda simak dalam artikel Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

 

Berdasarkan uraian di atas, jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup (dalam hal ini hasil tes urine) untuk dilakukan penangkapan, maka penangkapan dapat dilakukan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

3.    Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.

 
    
Tags: