KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?

Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah bank syariah melanggar hukum apabila tidak mencairkan dana pembiayaan sesuai dengan nominal yang tertera pada akad sehingga menyebabkan usaha debitur macet? Langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh debitur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akad pembiayaan pada bank syariah secara prinsip berisi hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh bank syariah dan nasabahnya. Akad tersebut umumnya memuat klausul tentang persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan yang harus dipenuhi oleh nasabah penerima fasilitas dan pembatasan-pembatasan yang tidak boleh dilakukan oleh nasabah. Sehingga, pencairan dana pembiayaan hanya dapat dilakukan apabila nasabah telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam akad tersebut. Hal ini dikenal dengan perikatan dengan syarat tangguh.

    Akan tetapi, jika nasabah telah memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati dalam akad pembiayaan namun bank syariah tidak melakukan pencairan dana sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akad, maka bank syariah telah ingkar janji. Lantas, apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencarian Dana Pembiayaan Syariah yang Tidak Sesuai Akad yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 13 November 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembiayaan pada Bank Syariah

    Menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan pencairan dana pembiayaan syariah yang tidak sesuai akad, maka perlu dipahami dulu makna akad. Menurut Pasal 15 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 13 UU 21/2008, akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah atau unit usaha syariah (“UUS”) dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.  

    Adapun yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.[1]

    Berdasarkan definisi di atas, maka pembiayaan pada bank syariah dapat berupa:

    1. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
    2. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
    3. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
    4. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
    5. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.

    Akad Pembiayaan Syariah dan Contohnya

    Pada prinsipnya, akad yang sah akan mengikat bank syariah dan nasabah, sehingga kedua belah pihak harus mematuhi isi dari akad tersebut. Begitu pula di dalam akad pembiayaan memuat hak dan kewajiban yang disepakati oleh bank syariah dengan nasabahnya, dimana terdapat klausul yang memuat tentang persyaratan pencairan fasilitas pembiayaan yang harus dipenuhi oleh nasabah penerima fasilitas dan pembatasan-pembatasan yang tidak boleh dilakukan oleh nasabah.

    Adapun, contoh klausul pada akad pembiayaan adalah sebagai berikut:[2]

    1. Akad pembiayaan murabahah

    Bank berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan jual beli barang dengan NASABAH dengan cara murabahah, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan Pencairan Fasilitas Pembiayaan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan (SPPFP) tertanggal (......). Persyaratan penandatangan akad, persyaratan pencairan fasilitas, persyaratan agunan dan persyaratan lain.

    1. Akad pembiayaan musyarakah

    Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik pembiayaan al-musyarakah, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :

    1. Memenuhi dan melaksanakan seluruh persyaratan yang tertuang dalam Persyaratan Pencairan dan untuk selanjutnya berjanji memenuhi persyaratan lain yang disebutkan dalam SPPFP dan Akad ini; ----------------
    2. Menyerahkan kepada BANK rencana penggunaan dana sesuai dengan tujuan penggunaannya, sebelum pelaksanaan pencairan. ---------------------
    3. Menyerahkan kepada BANK  seluruh dokumen NASABAH, termasuk dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini, termasuk bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.

     

    1. Akad pembiayaan mudharabah

    Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh Bank, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik dana, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

    1. Menyerahkan kepada BANK rencana penggunaan dana sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pencairan dana. -----------
    2. Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen Nasabah, termasuk dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini, bukti-bukti tentang kepemilikan atau hal-hal lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya. ----
    3. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uang, dan menyerahkannya kepada BANK.-----------------------------
    1. Akad pembiayaan qardh

    Sehubungan dengan pinjaman tersebut maka BANK  dengan ini memberikan fasilitas pinjaman kepada NASABAH sesuai dengan Surat Penawaran dari BANK  kepada NASABAH Nomor ...........tanggal .........yang dengan ini NASABAH menyatakan menerima fasilitas pinjaman tersebut, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    1. Fasilitas pinjaman diberikan oleh BANK kepada NASABAH dilakukan setelah NASABAH :
    1. Menyerahkan Surat Permohonan Qardh (SPQ) kepada BANK  yang telah ditandatangani oleh NASABAH paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum BANK  merealisasikan pinjaman. SPQ tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari akad ini.
    2. Menyerahkan kepada BANK  seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK  termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan akad ini dan pengikatan agunan, yang ditentukan dalam Surat Penawaran.
    1. Akad pembiayaan ijarah

    BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melaksanakan Akad ini setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

    1. Telah menyerahkan kepada BANK semua dokumen termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini;
    2. Telah menandatangani Akad dan perjanjian lain yang dipersyaratkan;
    3. Telah melunasi biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK yang berkaitan dengan terjadinya Akad ini.

    Jika Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad

    Dari contoh klausul di atas, dapat disimpulkan bahwa bank syariah akan mencairkan dana yang telah disepakati dalam akad pembiayaan jika nasabah telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh bank dan nasabah menyetujui untuk memenuhinya sebagaimana dibuktikan dengan adanya tanda tangan para pihak pada akad pembiayaan tersebut.

    Bilamana nasabah tidak memenuhi persyaratan yang sudah disepakati bersama, maka bank syariah tidak mencairkan dana atau modal atas pembiayaan tersebut. Perbuatan tidak mencairkan dana pembiayaan oleh bank syariah tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji. Adapun, yang dimaksud dengan ingkar janji menurut Pasal 36 KHES adalah apabila salah satu pihak karena kesalahannya:

    1. tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
    2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau
    4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

    Sebagaimana dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini bahwa perjanjian kredit bank selalu merupakan perjanjian yang bersifat konsensuil yang mencantumkan syarat-syarat tangguh atau klausul conditions precedent. Yang dimaksud dengan syarat tangguh atau klausul conditions precedent tersebut adalah fakta atau peristiwa yang harus dipenuhi atau terjadi terlebih dahulu setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak sebelum bank berkewajiban untuk menyediakan kredit dan sebaliknya sebelum nasabah debitur berhak menggunakan kreditnya.[3]

    Demikian juga disampaikan oleh M. Isnaeni bahwa perikatan dengan syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi. Oleh karena itu, apabila syarat tangguh sudah disepakati, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok perikatan tersebut telah dibuat serta disetujui oleh kedua belah pihak berarti perjanjiannya sudah lahir. Hanya saja, pelaksanaannya masih tertunda karena menunggu syarat tangguh yang diperjanjikan tersebut maujud.[4]

    Kedua pendapat di atas relevan meskipun dalam hal ini adalah akad pembiayaan pada bank syariah. Adapun contoh klausul pada akad pembiayaan di atas dapat dimaknai sebagai syarat tangguh yang harus dipenuhi oleh nasabah sebelum dana pembiayaan dicairkan oleh bank syariah.

    Mengenai keterangan Anda bahwa akibat dari tidak dicairkannya dana pembiayaan oleh bank syariah menyebabkan usaha nasabah macet, menurut hemat kami hal tersebut dikarenakan nasabah tidak memenuhi persyaratan yang sudah disepakati bersama dalam akad pembiayaan.

    Semisal dalam pembiayaan mudharabah diperjanjikan bahwa bank syariah akan mencairkan dana pembiayaan jika nasabah telah menyerahkan kepada bank rencana penggunaan dana sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pencairan dana; kemudian nasabah tidak menyerahkan rencana penggunaan dana tersebut, maka bank tidak akan mencairkan dana pembiayaan meskipun telah diperjanjikan dalam akad.

    Demikian pula pada semua akad pembiayaan juga terdapat klausul tentang pembatasan-pembatasan yang tidak boleh dilakukan oleh nasabah kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari bank syariah.

    Contoh lain adalah pada akad pembiayaan musyarakah terdapat klausul yang berbunyi:

    Bahwa nasabah penerima fasilitas dilarang menggunakan pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana  kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK.

    Jika nasabah melanggar klausul tersebut di atas maka nasabah telah melanggar perjanjian sehingga berakibat bank syariah tidak mencairkan modal pembiayaan musyarakah atau menghentikan penarikan modal pembiayaan musyarakah tersebut jika modal pembiayaan dicairkan secara bertahap.

    Hal ini dilakukan oleh bank syariah dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 angka 25 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 35 ayat (1) UU 21/2008. Adapun, pembiayaan merupakan salah satu dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah.

    Akan tetapi, jika nasabah telah memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati dalam akad pembiayaan dan tidak melanggar klausul pembatasan, namun bank syariah tidak melakukan pencairan dana sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akad, maka bank syariah telah ingkar janji. Dalam hal ini, nasabah dapat melakukan upaya hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh bank syariah telah menimbulkan kerugian bagi nasabah.

    Perselisihan pada akad pembiayaan diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan agama[5] atas dasar ingkar janji.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

    Referensi:

    1. Moch. Isnaeni. Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: Revka Petra Media, 2017;
    2. Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para PIhak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia,  1993.

    [1] Pasal 15 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) yang mengubah Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 4/2023”)

    [2] Klausul diambil dari akad pembiayaan pada beberapa bank syariah.

    [3] Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para PIhak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993, hal. 158

    [4] Moch. Isnaeni. Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: Revka Petra Media, 2017, hal. 296

    [5] Pasal 55 ayat (1) UU 21/2008

    Tags

    bank syariah
    akad

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!