Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Dengan adanya ketentuan tersebut dalam pasal ini maka pencatatan perkawinan dilakukan hanya oleh dua instansi, yakni Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, dan Kantor Catatan Sipil atau instansi/pejabat yang membantunya.[1]
Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan
Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang pernikahan dan pencatatan nikah bagi penganut kepercayaan penghayat, hal tersebut diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“PP 40/2019”) diatur sebagai berikut:
Pasal 39 PP 40/2019
- Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pasal 40 PP 40/2019
- Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
- pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:
- surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya;
- pasfoto suami dan istri;
- akta kelahiran; dan
- dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
- Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan;
- berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
- kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri.
Jadi, secara yuridis pernikahan penghayat benar bahwa dilakukan di depan pemuka penghayat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat yang terdaftar. Dalam konteks pertanyaan Anda, memang pernikahan Anda harus dilakukan di depan penghayat, apabila pernikahan dilangsungkan tanpa ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan yang telah terdaftar, maka pernikahan yang dilangsungkan hanya sah secara adat atau kepercayaan Anda dan tidak sah menurut hukum positif. Dari sudut pandang hukum negara perkawinan semacam itu bisa dianggap sebagai ‘kumpul kebo’.
Memang dalam hal ini anak hasil hubungan perkawinan tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[2] Namun dengan adanya surat perkawinan yang ditandatangani pemuka penghayat kepercayaan, bisa menghindarkan para penghayat dari problem hukum di atas.
Simak juga artikel Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan.
Adapun yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” seperti diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP 9/1975
[2] Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.