Seseorang yang melaporkan terjadinya suatu peristiwa Pidana kemudian perkaranya ditindak lanjuti oleh Kepolisian sampai kemudian di sidangkan akan tetapi dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tersebut bebas. Pertanyaan saya apakah kemudian terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat menuntut kembali kepada si Pelapor dalam perkara Pencemaran nama baik ? Mohon pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk persoalan seperti yang Anda tanyakan, orang yang diputus bebas oleh pengadilan dapat melaporkan orang yang dahulu melaporkannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah. Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)