KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencocokan Piutang Tak Terdaftar Terkait Putusan Homologasi yang Dibatalkan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pencocokan Piutang Tak Terdaftar Terkait Putusan Homologasi yang Dibatalkan

Pencocokan Piutang Tak Terdaftar Terkait Putusan Homologasi yang Dibatalkan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Pencocokan Piutang Tak Terdaftar Terkait Putusan Homologasi yang Dibatalkan

PERTANYAAN

Dikarenakan minimnya pengetahuan saya mengenai PKPU & Kepailitan, izinkan saya untuk dapat menanyakan beberapa hal mengenai PKPU & Kepailitan sebagai berikut: 1. Apakah sebuah Perseroan dapat dipailitkan oleh pihak yang tidak terdaftar dalam rapat verifikasi dan putusan homologasi? 2. Apabila dapat mempailitkan, apakah kreditur tersebut dapat digabung dengan kreditur yang telah terverifikasi? Atas perhatian, bantuan serta kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Likuidator dengan Kurator

    Perbedaan Likuidator dengan Kurator

     

     

    Kreditor yang tidak termasuk dalam Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tidak berhak meminta pembatalan perdamaian yang tentunya berakibat pada Kepailitan.

     

    Kreditor yang tidak terdaftar dalam Putusan Homologasi dapat digabung dengan kreditor yang telah terverifikasi apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan tersebut dikabulkan sehingga debitor berada dalam keadaan pailit.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait kreditor yang tidak terdaftar, Anda dapat membaca artikel berikut sebagai referensi Jika Nama Kreditor Tak Terdaftar dalam Putusan Perdamaian PKPU.

     

    Jika Kreditor Tidak Terdaftar dalam Putusan Homologasi

    Selanjutnya, apabila kreditor yang tidak terdaftar dalam Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) mengajukan pembatalan perdamaian yang berakibat kepailitan, kami mengutip kaidah hukum dari Putusan berikut:[1]

     

    Putusan MA No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Mansur Ahmad yang melawan PT Energi Tata Persada. Kaidah hukum putusan kasasi ini yaitu:

     

    -    Pemohon tidak termasuk kreditur yang tercantum dalam putusan pengesahan perdamaian. Pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada pengurus. Kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan tersebut harus dikesampingkan.

     

    -    Terlebih lagi, Pemohon telah mengajukan tagihan secara perdata biasa, maka penolakan tagihan a quo oleh pengurus dipandang tepat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan membatalkan perdamaian atau pemohon tidak berhak untuk meminta pembatalan.

     

    Karena itu, Majelis (Takdir Rahmadi, Solthoni Mohdally, Nurul Elmiyah) menganggap putusan Pengadilan Niaga PN Jakpus No. 05/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2014/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 36/PKPU/2014/PN. Jkt. tidak bertentangan hukum dan undang-undang.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kreditor yang tidak termasuk dalam Putusan Homologasi tidak berhak meminta pembatalan perdamaian yang tentunya berakibat pada Kepailitan.

     

    Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait dengan apakah kreditor tersebut dapat digabung dengan kreditur yang telah terverifikasi? Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan tersebut dikabulkan sehingga debitor berada dalam keadaan pailit.

     

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 173 jo. 176 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang mengatur sebagai berikut:

     

    Pasal 173 UU KPKPU

    (1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang- Undang ini.

    (2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan.

    (3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya.

     

    Pasal 176 UU KPKPU

    Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:

    a.   jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata;

    b.   jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;

    c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;

    d.  Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

     

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kreditor yang tidak terdaftar dalam Putusan Homologasi dapat melakukan pencocokan piutang terbatas apabila belum dicocokkan dengan catatan, Putusan Homologasi dibatalkan dan kepailitan dibuka kembali.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015



    [1] Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016

     

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!