KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendaftaran Merek Ditolak, Tempuh Langkah Hukum Ini

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek Ditolak, Tempuh Langkah Hukum Ini

Pendaftaran Merek Ditolak, Tempuh Langkah Hukum Ini
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendaftaran Merek Ditolak, Tempuh Langkah Hukum Ini

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan makanan olahan dari rumput laut. Adapun merek ini kami daftarkan ke DJKI tetapi kemudian ditolak dengan alasan serupa/sama dengan merek lain. Dari hasil survei kami, merek lain yang sama tersebut adalah nama sebuah PT, bukan merek suatu produk. Dengan adanya bukti tersebut, kami disarankan untuk naik banding. Saya memohon saran bagaimana langkah hukum yang tepat jika pendaftaran merek ditolak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh DJKI jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

    Lalu bagaimana langkah hukum terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 September 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Ada Sengketa, Ini Tanggung Jawab DJKI Atas Merek Terdaftar

    Jika Ada Sengketa, Ini Tanggung Jawab DJKI Atas Merek Terdaftar

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Alasan Merek Tidak Dapat Didaftar dan Merek Ditolak

    Pengertian merek sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU MIG adalah:

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Adapun merek yang diatur dalam UU MIG meliputi merek dagang dan merek jasa.[1] Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]

    Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[3]

    Untuk mendapatkan perlindungan hak atas merek, merek harus terdaftar terlebih dahulu.[4] Namun, merek tidak dapat didaftar jika: [5]

    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda;
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
    7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional

    Selain merek tidak dapat didaftar, permohonan merek juga dapat ditolak dengan alasan sebagaimana diatur pada Pasal 21 dan penjelasannya UU MIG yaitu jika:

    1. Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
      1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. indikasi geografis yang sudah dikenal;
    2. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    3. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
    5. Diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Misalnya patut diduga pemohon memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

    Menjawab pertanyaan Anda apabila permohonan pendaftaran merek yang didaftarkan ditolak karena memiliki kemiripan dengan nama badan hukum pihak lain, maka Anda dapat mengajukan permohonan banding dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan.[6]

    Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.[7]

     

    Komisi Banding Merek

    Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.[8] Komisi Banding Merek terdiri atas:[9]

    1. seorang ketua merangkap anggota;
    2. seorang wakil ketua merangkap anggota;
    3. ahli di bidang merek sebagai anggota; dan
    4. pemeriksa senior sebagai anggota.

    Komisi Banding mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, dan penilaian terhadap permohonan banding.[10]

    Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding Merek berfungsi:[11]

    1. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif;
    2. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan banding terhadap keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek;
    3. memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM; dan
    4. menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran indikasi geografis.

     

    Mekanisme Permohonan Banding Merek

    Permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.[12]

    Jika tak diajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan pendaftaran merek dianggap diterima oleh pemohon. Kemudian, apabila telah melampaui jangka waktu, permohonan banding tidak dapat diterima dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Komisi Banding Merek.[13]

    Lantas bagaimana cara mengajukan permohonan banding?

    1. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.[14]
    2. Dalam pengajuan permohonan banding, pemohon harus mengisi formulir permohonan banding yang paling sedikit memuat:[15]
      1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan banding;
      2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
      3. nama dan alamat lengkap kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa;
      4. merek yang dimohonkan banding;
      5. nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek;
      6. alamat surat elektronik pemohon;
      7. alamat surat elektronik kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
      8. alasan pengajuan permohonan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek.
    3. Selain mengisi formulir, pemohon banding harus melampirkan:[16]
      1. salinan surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek;
      2. bukti pembayaran permohonan banding; dan
      3. surat kuasa, jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.
    4. Kemudian, dilakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif atas permohonan banding.[17] Pemeriksaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Komisi Banding Merek dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak permohonan banding diterima dari pemohon banding.[18]

      Dalam hal permohonan banding telah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan banding dicatat dalam buku khusus permohonan banding dan diberikan tanggal penerimaan.[19] Selanjutnya Ketua Komisi Banding Merek mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permohonan banding yang telah dicatat dalam buku khusus.[20]
    5. Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.[21] Ketua Komisi Banding Merek menyampaikan keputusan dengan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan pemohon banding dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan.[22]
    6. Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya sesuai dengan ketentuan undang-undang.[23]

     

    Gugatan ke Pengadilan Niaga

    Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding.[24]

    Dalam hal keputusan Komisi Banding Merek digugat ke Pengadilan Niaga, anggota Komisi Banding Merek yang memeriksa permohonan banding mewakili Komisi Banding Merek untuk menghadiri sidang.[25]

    Pengadilan Niaga memeriksa dan memutuskan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.[26]

    Dengan demikian, apabila pendaftaran merek Anda ditolak, Anda dapat menempuh permohonan banding ke Komisi Banding Merek. Kemudian, apabila keputusan Komisi Banding Merek tetap menyatakan penolakan, Anda bisa mengajukan gugatan atas keputusan itu ke Pengadilan Niaga.

     

    Demikian jawaban kami tentang langkah hukum jika pendaftaran merek ditolak, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek

    [1] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU MIG

    [3] Pasal 1 angka 3 UU MIG

    [4] Pasal 3 UU MIG

    [5] Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 20 UU MIG

    [6] Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU MIG

    [7] Pasal 28 ayat (2) UU MIG

    [8] Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek (“PP 90/2019”)

    [9] Pasal 2 ayat (1) PP 90/2019

    [10] Pasal 8 PP 90/2019

    [11] Pasal 9 PP 90/2019

    [12] Pasal 12 ayat (1) PP 90/2019

    [13] Pasal 12 ayat (2) dan (3) PP 90/2019

    [14] Pasal 13 ayat (1) PP 90/2019

    [15] Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 90/2019

    [16] Pasal 14 ayat (4) PP 90/2019

    [17] Pasal 15 PP 90/2019

    [18] Pasal 16 ayat (2) dan (3) PP 90/2019

    [19] Pasal 18 ayat (1) PP 90/2019

    [20] Pasal 20 ayat (1) PP 90/2019

    [21] Pasal 23 PP 90/2019

    [22] Pasal 25 PP 90/2019

    [23] Pasal 26 PP 90/2019

    [24] Pasal 29 ayat (1) PP 90/2019

    [25] Pasal 29 ayat (2) PP 90/2019

    [26] Pasal 30 PP 90/2019

    Tags

    djki
    hak atas kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!