KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pendebetan Rekening Tabungan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pendebetan Rekening Tabungan

Pendebetan Rekening Tabungan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pendebetan Rekening Tabungan

PERTANYAAN

Baru saja transfer dana dari asuransi masuk di rekening tabungan saya dan pada saat itu juga didebet oleh bank untuk pembayaran kartu kredit. Yang saya sesalkan, mengapa pihak bank tidak memberitahu terlebih dahulu, apalagi saya sudah ada janji kepada kolektor bank tersebut untuk pembayaran kartu kredit setelah saya mendapatkan dana dari asuransi. Mohon pencerahan buat saya dan bisakah saya meminta kebijakan kepada bank tersebut yang meringankan saya mengingat dana asuransi itu saya perlukan juga untuk membayar biaya-biaya sekolah anak-anak saya? Terima kasih. Ismunandar

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yang pertama Anda harus cek adalah apakah Anda telah menyetujui sistem pembayaran secara debet otomatis (auto debit) untuk kartu kredit Anda? Kalau ya, berarti bank memang berhak untuk mendebet dana dari rekening Anda secara otomatis, tanpa perlu memberitahu Anda terlebih dahulu.

     

    Dari uraian pertanyaan, Anda menyatakan antara lain, “saya sudah ada janji kepada kolektor bank tersebut untuk pembayaran kartu kredit setelah saya mendapatkan dana dari asuransi.” Apakah perjanjian ini berbentuk pernyataan tertulis? Jika ya, coba cek lagi surat pernyataan tersebut, apakah Anda memberikan hak kepada bank untuk secara otomatis mendebet dana dalam rekening Anda?

     

    Di samping itu, Anda dapat saja meminta kebijakan penjadwalan ulang (rescheduling) dari bank. Coba Anda bicarakan dengan bagian penagihan (collection)-nya, atau ke bank tersebut langsung, kemudian negosiasikan mengenai cara pembayarannya. Mintalah rescheduling dengan cara mencicil, tentunya dengan jumlah cicilan yang sesuai kemampuan Anda membayar. Sebaiknya hal ini segera dilakukan, karena semakin lama bunga kartu kredit semakin membengkak. Selain itu, tagihan kartu kredit yang macet ini akan dilaporkan pihak bank kepada Bank Indonesia dalam rangka kewajiban pelaporan Sistem Informasi Debitur/SID (lihat Peraturan BI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur). Apabila kualitas debitur yang ditunjukkan dalam informasi debitur adalah buruk maka hal itu dapat menyulitkan Anda apabila kelak hendak mengajukan pinjaman dengan bank manapun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Alternatif lain, Anda bisa menggunakan mediasi perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran BI No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006. Lebih lanjut mengenai mediasi perbankan dapat Anda simak di sini.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/ 1 /PBI/2008.

    2.      Peraturan BI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

    3.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!