KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penemuan ‘Drone’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penemuan ‘Drone’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional

Penemuan ‘<i>Drone</i>’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Penemuan ‘<i>Drone</i>’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional

PERTANYAAN

Baru-baru ini saya dengar berita tentang adanya drone bawah laut di perairan Indonesia yang katanya milik negara asing. Bagaimana hukumnya? Dan secara hukum apa yang dapat dilakukan pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Drone dapat dioperasikan untuk tujuan komersial atau bisa jadi digunakan sebagai mata-mata. Sebelum menentukan langkah hukum yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia, terlebih dahulu harus ditelusuri siapa pemilik, siapa yang mengoperasikan, dan apa tujuannya.

    Apabila memang benar drone tersebut adalah milik Negara asing, maka pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan melayangkan protes diplomatik terhadap Negara yang bersangkutan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ditemukannya drone tersebut menandakan bahwa tanah air kita, Indonesia, sangat strategis dan kemungkinan terdapat banyak pihak yang ingin mengetahui apa saja yang ada di tanah air kita.

    KLINIK TERKAIT

    Kenali ZEE dan Hak-hak Berdaulatnya

    Kenali ZEE dan Hak-hak Berdaulatnya

    Tujuan dari dioperasikannya drone tersebut bisa saja digunakan untuk tujuan komersial, mengingat keanekaragaman sumber daya alam di Indonesia, sehingga pihak yang mengoperasikan tersebut ingin mengetahui sumber daya alam yang terkandung, dan kemudian nantinya pihak itu akan meminta izin dari pemerintah untuk memanfaatkannya.

    Selain itu, terdapat kemungkinan juga bahwa drone tersebut digunakan untuk mata-mata, yang mana hal ini berkaitan dengan masalah keamanan di Negara kita.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, pemerintah Indonesia perlu mencari tahu dan memastikan terlebih dahulu sehingga diketahui secara jelas siapa pemilik, siapa yang mengoperasikan, dan apa tujuannya. Jangan sampai kita menyalahkan suatu Negara atas suatu dugaan saja, sebagaimana yang terjadi belum lama ini dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya.

    Disarikan dari Tribata News Portal Berita Resmi Polri dalam artikel Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Koordinasi dengan Kominfo, awalnya video parodi itu diduga dibuat oleh Warga Negara Malaysia. Polri juga telah melakukan upaya klarifikasi hingga ke Kedutaan Besar Malaysia. Lalu Kementerian Luar Negeri pun menyatakan Kepolisian Malaysia juga melakukan investigasi video tersebut.

    Kemudian dikutip dari Humas Polri pada artikel Polri: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Berstatus Pelajar SMP, Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelaku pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial di Cianjur, dan pelakunya masih berstatus pelajar SMP. Diketahui video parodi tersebut diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

    Dalam hal kepemilikan drone yang masuk ke wilayah laut teritorial Indonesia sudah diketahui siapa pemiliknya, dan ternyata berasal dari Negara asing, maka Negara tersebut telah melanggar kedaulatan Indonesia yang dilindungi oleh konvensi hukum laut Internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (“UNCLOS”) yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

    Hak negara lain di laut teritorial hanyalah hak lintas damai, dan tidak boleh digunakan untuk riset apalagi untuk memata-matai sebagaimana disebutkan Article 17 Right of innocent passage UNCLOS:

    Subject to  this  Convention,  ships  of  all  States,  whether  coastal  orland-locked, enjoy the right of innocent passage through the territorial sea.

    Atas pelanggaran kedaulatan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri harus mengambil langkah tegas dengan melakukan protes diplomatik terhadap Negara yang bersangkutan, dan jika perlu mengambil langkah membekukan hubungan kerjasama untuk sementara waktu.

    Hal ini dimungkinkan berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol To The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol To The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963. Memang tidak perlu sampai memutus hubungan diplomatik, akan tetapi harus ada tindakan tegas dari pemerintah Indonesia.

    Pemerintah tidak boleh puas dengan tindakan-tindakan yang dipandang kurang tegas yang sempat terjadi belum lama ini, yaitu ketika ada staf Kedutaan Besar Jerman mendatangi markas salah satu organisasi masyarakat.

    Pada laman Kementerian Luar Negeri yang berjudul Kemlu Meminta Klarifikasi dan Menyampaikan Protes Kepada Kedubes Jerman di Jakarta disebutkan Kantor Perwakilan Kedutaan Besar Jerman menyampaikan pertemuan itu adalah insiatif pribadi tanpa perintah atau sepengetahuan pimpinan Kedutaan Besar Jerman.

    Atas kejadian tersebut, Kedutaan Besar Jerman menyampaikan staf diplomatik yang bersangkutan telah diminta kembali segera untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya dan memberikan klarifikasi.

    Oleh karena itu, pengambilan langkah yang lebih tegas diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat internasional bahwasanya Indonesia tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran atas kedaulatannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol To The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol To The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963.

     

    Referensi:

    1. United Nations Convention on the Law of the Sea, diakses pada 5 Januari 2021, pukul 09.00 WIB;
    2. Vienna Convention on Diplomatic Relations, diakses pada 5 Januari 2021, pukul 09.10 WIB;
    3. Viral Video Parodi Lagu Indonesia Raya, Polri Koordinasi dengan Kominfo, diakses pada 5 Januari 2021, pukul 09.30 WIB;
    4. Polri: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Berstatus Pelajar SMP, diakses pada 5 Januari 2021, pukul 09.48 WIB;
    5. Kemlu Meminta Klarifikasi dan Menyampaikan Protes Kepada Kedubes Jerman di Jakarta, diakses pada 5 Januari 2021, pukul 10.40 WIB.

    Tags

    Kelautan dan perikanan
    hukum laut

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!