KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia

Penerapan Doktrin <i>Business Judgment Rule</i> di Indonesia
Eri Hertiawan S.H., LL.M., MCIArbSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Penerapan Doktrin <i>Business Judgment Rule</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Seberapa penting penggunaan doktrin business judgment rule sebagai pembelaan yang sah dalam aktivitas bisnis perusahaan dan bagaimana implementasinya di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Business judgement rule adalah suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.

    Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi brilian untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Business Judgment Rule

    Dalam praktiknya, marak terjadi direksi perseroan yang notabene memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perseroan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Investor Batalkan Perjanjian karena Perusahaan Tak Punya Izin Usaha?

    Bisakah Investor Batalkan Perjanjian karena Perusahaan Tak Punya Izin Usaha?

    Kejadian tersebut menggambarkan betapa suatu keputusan yang diambil oleh direksi selaku organ perseroan merupakan hal yang sangat krusial. Kemudian apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

    Sejatinya dalam dunia bisnis, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan datangnya kerugian. Namun terkadang hal-hal yang terjadi di lapangan begitu dinamis dan sulit untuk diprediksi, sehingga ide bisnis dan keputusan yang semula dipercaya akan mendatangkan laba justru menunjukkan hasil sebaliknya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apakah direksi selaku pengambil keputusan atas setiap aktivitas dan rencana bisnis dapat dipersalahkan dan dituntut tanggung jawab secara pribadi atas hasil di luar harapan tersebut?

    Dalam hal terjadi peristiwa yang demikian, doktrin business judgment rule seringkali digunakan sebagai bahan pembelaan agar direksi dapat terlindungi dan bebas dari tuntutan hukum. Business judgement rule adalah suatu konsep di mana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.[1]

    Doktrin business judgement rule berasal dari negara penganut sistem common law yang lahir dan berakar dari doktrin fiduciary duty atau tanggung jawab direksi perusahaan. Business judgment rule timbul sebagai akibat telah dilaksanakannya fiduciary duty oleh seorang direksi, yaitu prinsip duty of skill and care, maka semua kesalahan yang timbul setelah dijalankannya prinsip ini, berkonsekuensi direksi mendapat pembebasan tanggung jawab secara pribadi bila terjadi kesalahan dalam keputusannya tersebut.[2]

    Di samping itu, fungsi doktrin business judgement rule adalah menjadi pedoman dan petunjuk bagi direksi untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan bisnis. Mengingat setiap keputusan yang lahir akan membawa dampak krusial, maka seorang direksi dalam mengambil keputusan harus dilandasi dengan norma-norma yang terkandung di dalam doktrin business judgement rule, antara lain menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, beriktikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan, tunduk pada ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

     

    Penerapan Business Judgement Rule di Indonesia

    Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi:

    Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Adapun keempat syarat tersebut di atas bersifat kumulatif, yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.

    Syarat di atas pada hakikatnya menjadi dasar untuk dapat diterapkannya doktrin business judgement rule dalam suatu pembelaan bagi direksi. Perlu digarisbawahi, direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip business judgement rule apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengandung unsur-unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence.[3]

    Jadi, fokus penerapan doktrin business judgement rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan tersebut, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri. Prinsipnya, dalil business judgement rule akan sangat berkaitan erat dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens),[4] pada diri sang direksi saat mengambil keputusan.

    Jika tidak dapat dibuktikan keduanya, maka tidak ada kesalahan pada dirinya. Hal ini juga sejalan dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Dengan demikian, maka sekalipun keputusan yang dibuat berimbas pada kerugian bagi perseroan, maka doktrin business judgement rule dapat menjadi perisai bagi direksi.

     

    Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule

    Pada hakikatnya prinsip business judgement rule memberi proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi brilian untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum.

    Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.

    Di Indonesia, sayangnya belum ada keseragaman pemahaman bagi para penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgement rule. Meskipun Pasal 97 ayat (5) UU PT telah memberikan syarat penerapan business judgement rule, namun tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing ketentuan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

     

    Contoh Kasus

    Kami mencontohkan dalam Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020, mantan direktur utama berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek investasi karena keputusan bisnis yang diambilnya merugikan negara.

    Namun, dalam tingkat kasasi, ia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena dianggap tindakannya adalah dalam rangka mengembangkan perusahaan, langkah-langkah yang dilakukan tidak keluar dari ranah business judgement rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

    Berbeda dengan kasus yang terjadi dalam Putusan MA No. 417 K/PID.SUS/2014 mengenai penyewaan pesawat boeing 737 yang dilakukan antara PT A dengan B. Pada saat itu, tujuan PT A melakukan sewa menyewa pesawat adalah untuk berekspansi dengan cara menambah armada pesawat dan mengganti pesawat tua dengan armada baru.

    Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seorang ahli pada pokoknya menyatakan bahwa direktur PT A tidak bisa disalahkan karena pihak penyedia pesawat yang melakukan wanprestasi. Kemudian, tindakan direksi yang mengubah tipe pesawat pun tidak menyalahi aturan karena dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sudah tercantum ketentuan bahwa direktur berwenang untuk mengubah tipe pesawat tanpa harus lapor pemegang saham.

    Di samping itu, terkait security deposit yang dibayarkan PT A ke B, menurut ahli, tindakan tersebut merupakan hal wajar dalam bisnis penerbangan. Sebab security deposit justru menjamin bahwa PT A sebagai penyewa akan menerima pesawat dari B. Dengan berbagai pertimbangan, ahli menegaskan kasus penyewaan pesawat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana.

    Contoh kasus ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya direktur PT A telah melakukan seluruh prosedur yang berlaku dalam sewa menyewa pesawat boeing 737 dan sesuai dengan prinsip good corporate governance. Namun, pada amar putusan menyatakan Terdakwa (direktur) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

    Kedua contoh kasus tersebut hanya sedikit contoh dari kesimpangsiuran penerapan business judgement rule dalam aktivitas bisnis di Indonesia.

    Tak dapat dipungkiri, kelangsungan dan keberhasilan suatu perusahaan akan sangat bergantung pada kualitas direksi dalam menggerakan roda perusahaan. Direksi dituntut untuk dapat memajukan perusahaan agar selalu bertumbuh dan mampu bersaing dengan para kompetitor, sehingga dapat bertahan, unggul, dan berkualitas.

    Tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila direksi mampu untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat dan berani mengambil risiko bisnis. Sesuai dengan idiom “high risk high return”, risiko yang tinggi akan mendatangkan hasil yang tinggi pula. Untuk itu, guna mendorong para direksi berani mengambil risiko bisnis demi kepentingan perseroan, payung hukum seperti doktrin business judgement rule memiliki peran yang sangat esensial.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 417 K/PID.SUS/2014;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.

     

    Referensi:

    1. Asep Mulyana. Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT Grasindo, 2018;
    2. Hendra Setiawan Boen. Bianglala Business Judgment Rule, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Tatanusa, 2008;
    3. Hotasi Nababan. Hukum Tanpa Takaran: Penjara Korupsi Bagi Korban Penipuan. Jakarta: Q Communication, 2015;
    4. Munir Fuady. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

    [1] Asep Mulyana. Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT Grasindo, 2018, hal. 10

    [2] Hendra Setiawan Boen. Bianglala Business Judgment Rule, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Tatanusa, 2008, hal. 100

    [3] Munir Fuady. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996, hal. 63

    [4] Hotasi Nababan. Hukum Tanpa Takaran: Penjara Korupsi Bagi Korban Penipuan. Jakarta: Q Communication, 2015, hal. 114

    Tags

    bisnis
    hukum bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!