Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Omnibus Law di Tingkat Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penerapan Omnibus Law di Tingkat Daerah

Penerapan <i>Omnibus Law</i> di Tingkat Daerah
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerapan <i>Omnibus Law</i> di Tingkat Daerah

PERTANYAAN

Apakah omnibus law yang direncanakan pemerintah juga dapat diterapkan pada peraturan di tingkat daerah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini, pembentukan omnibus law memang diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia untuk peraturan di tingkat pusat. Namun pada praktiknya, omnibus law dapat diterapkan juga pada tingkat provinsi atau negara bagian.
     
    Jika akan diterapkan di tingkat daerah, pembentukan omnibus law tetap harus sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Omnibus Law dalam Hukum Indonesia
    Dalam artikel Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia, diterangkan bahwa omnibus law atau omnibus bill adalah sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.
     
    Berdasarkan artikel yang sama, istilah omnibus law memang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
     
    Namun, karena bentuk omnibus law adalah undang-undang, maka ketentuan pembentukan omnibus law dapat merujuk pada ketentuan pembentukan undang-undang dalam UU 12/2011 dan perubahannya.
     
    Praktik Pembentukan Omnibus Law di Tingkat Daerah
    Sepanjang penelusuran kami, rencana omnibus law di Indonesia memang masih difokuskan pada tingkat undang-undang. Hal ini tercermin dalam artikel Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020, di mana empat omnibus law telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas. Keempatnya adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ibukota Negara.
     
    Meskipun demikian, pada praktiknya konsep omnibus law dapat diterapkan dalam pembentukan peraturan tingkat provinsi atau negara bagian. Secara khusus kami mengambil contoh di Amerika Serikat. Sebagaimana diterangkan dalam laman resmi Minnesota State Senate, senat negara bagian Minnesota membahas dan mengesahkan Omnibus Judiciary and Public Safety Funding Bill of 2019 (ketentuan semesta mengenai peradilan dan keselamatan umum) dan Omnibus Tax Bill of 2019 (ketentuan semesta mengenai perpajakan).
     
    Padahal dalam konteks perpajakan, Kongres Amerika Serikat juga mengesahkan FairTax Act of 2019. Maka dari itu, menurut hemat kami, omnibus law pada dasarnya dapat diadopsi, baik dalam peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
     
    Peraturan Daerah di Indonesia
    Di Indonesia, peraturan di tingkat daerah dalam UU 12/2011 dan perubahannya dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.[1]
     
    Materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[2]
     
    Dalam penyusunan program legislasi daerah (“Prolegda”) provinsi, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:[3]
    1. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
    2. rencana pembangunan daerah;
    3. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
    4. aspirasi masyarakat daerah.
     
    Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar prolegda provinsi:[4]
    1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
    2. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
    3. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
     
    Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.[5]
     
    Selain itu, diterangkan dalam Pasal 33 ayat (3) jo. ayat (2) UU 12/2011 bahwa materi yang diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.
     
    Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.[6]
     
    Kesimpulan
    Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada larangan untuk pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah yang bersifat sebagai omnibus law, sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah dalam UU 12/2011.
     
    Lebih lanjut, menurut hemat kami, pembentukan omnibus law pun tunduk pada proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. Jika memang ingin mengadopsi omnibus law, maka pengkajian dan penyelarasan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi dan mengubah ketentuan dalam peraturan daerah lain yang setara atau di bawahnya.
     
    Patut diperhatikan pula bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.[7] Apabila suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.[8]
     
    Maka dari itu, pembentukan omnibus law pada tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Minnesota State Senate, diakses pada 17 Desember 2019, pukul 16.59 WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g UU 12/2011
    [2] Pasal 14 UU 12/2011
    [3] Pasal 35 UU 12/2011
    [4] Pasal 38 ayat (2) UU 12/2011
    [5] Pasal 40 UU 12/2011
    [6] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU 12/2011
    [7] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011
    [8] Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011

    Tags

    peraturan daerah
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!