Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kedudukan Omnibus Law dalam Hukum Indonesia
Dalam artikel
Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia, diterangkan bahwa
omnibus law atau
omnibus bill adalah sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.
Namun, karena bentuk omnibus law adalah undang-undang, maka ketentuan pembentukan omnibus law dapat merujuk pada ketentuan pembentukan undang-undang dalam UU 12/2011 dan perubahannya.
Praktik Pembentukan Omnibus Law di Tingkat Daerah
Sepanjang penelusuran kami, rencana
omnibus law di Indonesia memang masih difokuskan pada tingkat undang-undang. Hal ini tercermin dalam artikel
Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020, di mana empat
omnibus law telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas. Keempatnya adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ibukota Negara.
Padahal dalam konteks perpajakan, Kongres Amerika Serikat juga mengesahkan
FairTax Act of 2019. Maka dari itu, menurut hemat kami,
omnibus law pada dasarnya dapat diadopsi, baik dalam peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Peraturan Daerah di Indonesia
Di Indonesia, peraturan di tingkat daerah dalam UU 12/2011 dan perubahannya dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
[1]
Materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
[2]
Dalam penyusunan program legislasi daerah (“Prolegda”) provinsi, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
[3]perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
rencana pembangunan daerah;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
aspirasi masyarakat daerah.
Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi di luar prolegda provinsi:
[4]untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
[5]
Selain itu, diterangkan dalam Pasal 33 ayat (3) jo. ayat (2) UU 12/2011 bahwa materi yang diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.
Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.
[6]
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, tidak ada larangan untuk pemerintah daerah menerapkan peraturan daerah yang bersifat sebagai omnibus law, sepanjang memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah dalam UU 12/2011.
Lebih lanjut, menurut hemat kami, pembentukan omnibus law pun tunduk pada proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal. Jika memang ingin mengadopsi omnibus law, maka pengkajian dan penyelarasan dilakukan sekaligus untuk mengidentifikasi dan mengubah ketentuan dalam peraturan daerah lain yang setara atau di bawahnya.
Patut diperhatikan pula bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
[7] Apabila suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[8]
Maka dari itu, pembentukan omnibus law pada tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g UU 12/2011
[4] Pasal 38 ayat (2) UU 12/2011
[6] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU 12/2011
[7] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011
[8] Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011