Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Peninjauan Upah Bagi Pekerja yang Upahnya di Atas UMP

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penerapan Peninjauan Upah Bagi Pekerja yang Upahnya di Atas UMP

Penerapan Peninjauan Upah Bagi Pekerja yang Upahnya di Atas UMP
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Penerapan Peninjauan Upah Bagi Pekerja yang Upahnya di Atas UMP

PERTANYAAN

Salam hangat, Saya ingin menanyakan bagaimana implementasi dari Pasal 14 (3) Permenaker 1/1999 Tentang Upah Minimum, karena Saya melihat pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Permenaker yang sama. Mohon penjelasan yang detail untuk dapat membedakan penerapan dari kedua pasal tersebut. Regards dan Thanks, Indra.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak Indra yang saya hormati,
     

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum (“Permenaker No. 1 Tahun 1999”) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000, merupakan payung hukum bagi perlindungan upah pekerja/buruh serta bentuk dan upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja. Upah Minimum juga diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VIII/ 2005 tentang Komponen dan Tahapan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (“Permenakertrans 17 Tahun 2005”).

     

    Berdasarkan ketiga ketentuan tersebut, upah minimum diartikan sebagai upah yang serendah-rendahnya wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang terdiri dari upah pokok dan termasuk tunjangan tetap. Pemberian upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 ayat (2) Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (3) Permenakertrans No. 17 Tahun 2005. Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih, pemerintah dalam Permenaker No. 1 Tahun 1999 maupun Permenakertrans No. 17 Tahun 2005 tersebut, memberikan ruang dan mekanisme peninjauan upah sebagai pembeda antara pekerja yang masanya kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Namun demikian, pemerintah tidak mengatur lebih lanjut mekanisme teknis pelaksanaan peninjauan upah tersebut dalam bentuk regulasi, melainkan diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha melalui mekanisme perundingan.

     
    Pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
     

    Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.”

    KLINIK TERKAIT

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya
     

    Arti dari ketentuan tersebut, peninjauan upah bagi pekerja yang telah bekerja dari dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan atas hasil kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja yang dituangkan secara tertulis.

     

    Di dalam praktiknya dan juga didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permenaker No. 17 Tahun 2005, kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama/Kesepakatan Kerja Bersama (“PKB/KKB”). Khusus mengenai PP, pada prinsipnya pembuatan/perubahan PP adalah bentuk kesepakatan tertulis, karena dalam prosesnya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenakertrans No. 16 Tahun 2011”), dilakukan dengan melibatkan pekerja melalui wakilnya yang ditunjuk secara demokratis oleh pekerja (Pasal 4 ayat 3 Permenakertrans No. 16 Tahun 2011).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan, bagi pekerja yang sudah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi (“UMP”), maka apabila dilakukan peninjauan upah, mengacu pada ketentuan peninjauan upah yang ada dan sudah diatur dalam PK, PP, maupun PKB, yang merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 18 Permenaker No. 1 Tahun 1999 yang menyatakan:

     

    Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama”.

     

    Maksud dari ketentuan tersebut yaitu apabila pekerja yang sudah menerima upah lebih tinggi dari UMP, itu berarti sudah ada perundingan dan kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha yang dituangkan di dalam PK, PP, ataupun PKB/KKB. Dengan demikian, apabila akan dilakukan peninjauan upah kembali, maka hal tersebut mengacu kepada hasil kesepakatan tertulis yang sudah tertuang dan diatur di dalam PK, PP, atau PKB/KKB tersebut.

     

    Di dalam praktiknya, baik di dalam PK, PP, maupun PKB/KKB, tidak ditentukan dan diatur besaran kenaikan upah secara definitif. Oleh karenanya, selalu ada peninjauan upah sebagai upaya penyesuaian dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi Pekerja melalui mekanisme perundingan bipartit antara pekerja/serikat perkerja dengan pengusaha.

     

    Dengan demikian, menurut hemat kami, ketentuan Pasal 14 ayat (3) dengan Pasal 18 Permenaker No. 1 Tahun 1999 tidaklah saling bertentangan karena bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, baik yang upahnya sama dengan UMP maupun sudah lebih tinggi dari UMP, peninjauan upah dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit yang melahirkan kesepakatan tertulis, yang kemudian dituangkan di dalam PK, PP, maupun PKB/KKB.

     
    Demikian semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER.16/MEN/XI/2011 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VIII/ 2005 tentang Komponen dan Tahapan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!