KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penetapan Pengadilan atas Permohonan Dispensasi Usia Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Penetapan Pengadilan atas Permohonan Dispensasi Usia Menikah

Penetapan Pengadilan atas Permohonan Dispensasi Usia Menikah
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penetapan Pengadilan atas Permohonan Dispensasi Usia Menikah

PERTANYAAN

Saya mendapati kasus dissenting opinion perkara dispensasi nikah. Kasus tersebut di NO. Sebab anak pemohon (perempuan) baru berumur 15 tahun. Saat dimintai keterangan, anak pemohon mengaku belum ingin menikah dan telah berpacaran dengan calonnya selama 2 tahun. Menurut Anda? Haruskah kasus tersebut di NO? Selama tidak ada alasan hukum, permohonan tersebut ditolak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan ini, maka kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
     
    Dispensasi kawin ini diperoleh berdasarkan permohonan ke pengadilan dan kemudian pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Untuk permohonan dispensasi kawin bagi umat islam, diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang bukan beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Negeri.
     
    Dalam kasus pada pertanyaan Anda, hakim mengeluarkan penetapan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah karena anak pemohon mengaku belum ingin menikah sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima/NO karena permohonan tidak cukup alasan/kabur (obscuur libel). Jadi menurut hemat kami, cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa permohonan dispensasi menikah tidak dapat diterima oleh karena alasan permohonan yang kabur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan ini, maka kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
     
    Dispensasi kawin ini diperoleh berdasarkan permohonan ke pengadilan dan kemudian pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Untuk permohonan dispensasi kawin bagi umat islam, diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang bukan beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Negeri.
     
    Dalam kasus pada pertanyaan Anda, hakim mengeluarkan penetapan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard) adalah karena anak pemohon mengaku belum ingin menikah sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima/NO karena permohonan tidak cukup alasan/kabur (obscuur libel). Jadi menurut hemat kami, cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa permohonan dispensasi menikah tidak dapat diterima oleh karena alasan permohonan yang kabur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, dalam kasus yang Anda tanyakan terdapat dissenting opinion, yang jika didefinisikan adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan. Penjelasan selengkapnya simak artikel Arti Dissenting Opinion.
     
    Putusan niet ontvankelijke verklaard (“ NO”)
    Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 811), ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
    1. gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR)
    2. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
    3. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
    4. gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem; atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
     
    Yahya lebih lanjut juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
     
    Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
     
    Dalam pertanyaan Anda menjelaskan bahwa alasan dijatuhkan putusan NO karena anak pemohon (perempuan) baru berumur 15 tahun, dan saat dimintai keterangan, anak pemohon mengaku belum ingin menikah. Guna menyederhanakan jawaban, dalam hal ini kami asumsikan bahwa dispensasi perkawinan dimohonkan untuk melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam.
     
    Syarat-Syarat Perkawinan
    Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”). Selain itu, tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam UUP adalah:
      1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.[2]
      2. Telah memenuhi batas usia minimal unuk melakukan perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.[3]
      3. Mendapat izin kedua orang tua, untuk anak yang belum mencapai usia 21 tahun.[4] Apabila salah satu orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.[5] Dalam hal kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.[6]
     
    Untuk perkawinan antar umat islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam perkawinan antar umat islam harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun perkawinan merupakan hal-hal yang harus ada dalam perkawinan, yang terdiri dari calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.[7] Mengenai batas usia minimum dan persetujuan kedua calon mempelai sebagaimana diatur dalam UUP juga berlaku menurut KHI.[8]
     
    Aturan Dispensasi Pernikahan
    Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat batas usia minimal bagi kedua calon mempelai. Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUP:
     
    1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
    2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
    3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
     
    Bagi umat Islam, dispensasi kawin diperoleh berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam:
     
    1. Apabila seseorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 tahun hendak melangsungkan pernikahan harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama;
    2. Permohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1) pasal ini, diajukan oleh kedua orang tua pria maupun wanita kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya;
    3. Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan;
    4. Salinan penetapan itu dibuat dan diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan.
     
    Sedangkan bagi yang bukan beragama Islam mengikuti ketentuan dari Petunjuk-Petunjuk Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 1975 No. M.A/Pemb/0807/75 Tentang Petunjuk-Petunjuk MA Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (hal. 124-125) sebagai berikut:
     
    Adalah wewenang Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Umum untuk memeriksa:
    1. mengenai perkara-perkara antara mereka yang tidak beragama Islam, yang berbeda agamanya dan berlainan kewarganegaraan ;
    2. mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam P.P. tersebut sekalipun terhadap mereka yang beragama Islam; Karena menurut U.U. No. 14 tahun 1970 Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umumlah yang memeriksa semua sengketa perdata dan dalam mengadili sengketa-sengketa perdata mana menurut hukum yang berlaku masih diterapkan hukum perdata yang berlainan, kadang-kadang hukum adat, hukum B.W., hukum antar golongan atau hukum perdata internasional.
     
    Mengenai persyaratan administratif permohonan dispensasi menikah di pengadilan, sepanjang penulusuran kami tidak terdapat persyaratan administratif yang baku dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Anda dapat melihatnya dalam syarat pengajuan dispensasi kawin di pengadilan setempat, seperti contohnya syarat pengajuan dispensasi menikah yang tercantum dalam laman Pengadilan Agama Madiun dan Pengadilan Agama Giri Menag.
     
    Dari ketentuan di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam permohonan dispensasi kawin, pengadilan akan mengeluarkan penetapan, bukan putusan. Hal ini karena dispensasi kawin dilakukan dengan mengajukan permohonan, bukan gugatan. Lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Perbedaan Gugatan dan Permohonan.
     
    Penetapan Dispensasi Kawin yang Berakhir NO
    Dalam penetapan juga dimungkinkan untuk ditetapkan NO oleh hakim. Misalnya dalam  Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 055/Pdt.P/2016/Pa.Ba. Dalam penetapan tersebut, hakim menetapkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan pemohon (orang tua anak) tidak cukup alasan dikarenakan anak pemohon masih ingin bersekolah sehingga permohonan pemohon kabur (obscuur libel), karenanya tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard).
     
    Penetapan tersebut dapat dikatakan juga memiliki kemiripan dengan kasus yang Anda tanyakan dalam pertanyaan, yaitu anak sama-sama belum ingin untuk menikah. Dalam hal ini, dapat dikatakan alasan hakim menetapkan penetapan NO dalam kasus pada pertanyaan Anda adalah karena alasan permohonan kabur (obscuur libel). Jadi menurut hemat kami, cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa permohonan dispensasi menikah tidak dapat diterima oleh karena alasan permohonan yang kabur/tidak cukup alasan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Petunjuk-Petunjuk Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus 1975 No. M.A/Pemb/0807/75 tentang Petunjuk-Petunjuk MA Mengenai Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975.
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
     
    Penetapan:
    Penetapan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 055/Pdt.P/2016/Pa.Ba
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) UUP
    [2] Pasal 6 ayat (1) UUP
    [3] Pasal 7 ayat (1) UUP
    [4] Pasal 6 ayat (2) UUP
    [5] Pasal 6 ayat (3) UUP
    [6] Pasal 6 ayat (4) UUP
    [7] Pasal 14 KHI
    [8] Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) UUP

    Tags

    dissenting opinion
    kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!