KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penetapan Status KLB Covid-19 di Solo

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penetapan Status KLB Covid-19 di Solo

Penetapan Status KLB Covid-19 di Solo
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penetapan Status KLB Covid-19 di Solo

PERTANYAAN

Setelah meninggalnya satu pasien yang positif terkena virus corona, pemerintah Solo merespon dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Solo. Apa itu KLB dan apa dasar hukum suatu daerah bisa menetapkan status KLB?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah kota Surakarta memiliki wewenang untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (“KLB”) akibat virus corona (Covid-19) atas dasar sejumlah peraturan perundang-undangan.
     
    Pada pokoknya, penyebaran virus corona yang menimbulkan penyakit secara meluas ini dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam, yaitu wabah penyakit atau epidemi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Wabah Penyakit
    Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”) menyebutkan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang, antara lain, berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
     
    Merujuk dari penjelasan di atas, menurut hemat kami, virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam, karena merupakan epidemi atau wabah penyakit.
     
    Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.[1]
     
    Adapun wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:[2]
    1. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
    2. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
    3. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
    4. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
    5. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
    6. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
     
    Selain itu, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
     
    Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”), dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.
     
    Selain itu, adapula yang dinamakan kekarantinaan kesehatan, yaitu upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.[3]
     
    Tindakan kekarantinaan kesehatan berupa:[4]
    1. karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
    2. pembatasan sosial berskala besar;
    3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
    4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
     
    Selanjutnya, setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat karantina kesehatan melakukan:[5]
    1. penapisan;
    2. pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
    3. pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia; dan
    4. pengambilan spesimen dan/atau sampel.
     
    Jika dari hasil penapisan ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pejabat karantina kesehatan lalu melakukan rujukan dan isolasi.[6]
     
    Namun, bila orang yang positif tersebut tidak bersedia dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, pejabat karantina kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan deportasi.[7]
     
    KLB Akibat Virus Corona
    Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
     
    Terkait pertanyaan Anda, dasar hukum penetapan KLB akibat virus corona di Solo tercantum dalam Keputusan Walikota Surakarta Nomor 443.76/28 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Surakarta (“Kepwalkot Surakarta 443/2020”).
     
    Terbitnya Kepwalkot Surakarta 443/2020 ini, disebabkan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.[8]
     
    Bahwa World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemic pada 11 Maret 2020 serta telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di kota Surakarta yang perlu diantisipasi.[9]
     
    Dalam Kepwalkot Surakarta 443/2020, ditetapkan status KLB COVID-19 di kota Surakarta dalam jangka waktu penanggulangan sampai dengan Walikota Surakarta mencabut penetapan KLB COVID-19.[10]
     
    Pemerintah kota Surakarta juga melakukan upaya penanggulangan KLB dengan mencegah, mendeteksi, merepon serta menangani COVID-19.[11]
     
    Selain itu, dalam artikel Info Corona Surakarta di laman Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Pemerintahan Kota Surakarta, sebagai akibat ditetapkannya KLB akibat virus corona, pemerintah kota Surakarta meniadakan sejumlah kegiatan atau acara, seperti:
    1. Car Free Day ditiadakan;
    2. Siswa-siswi TK sampai dengan SMA baik negeri dan swasta mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai 14 hari ke depan belajar di rumah;
    3. Pentas Wayang Orang Sriwedari dan Kethoprak diliburkan;
    4. Kegiatan olahraga di GOR Manahan dan Sriwedari ditutup;
    5. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup;
    6. Upacara dan apel bersama di balaikota ditiadakan;
    7. Acara olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda;
    8. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan;
    9. Lomba kelurahan ditunda sampai 2 minggu ke depan;
    10. Musrenbang RKPD ditunda selama 2 minggu ke depan;
    11. Mal dan pasar harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun;
    12. Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok;
    13. Untuk sementara hindari bersalaman dan cipika-cipiki.
     
    Dengan demikian, kami berpendapat, pemerintah kota Surakarta berwenang untuk menetapkan status KLB COVID-19 di wilayah kewenangannya atas dasar kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan penanggulangan bencana yang dalam hal ini penyebaran virus corona sebagai bencana nonalam.
     
    Oleh karenanya, pemerintah kota Surakarta dapat melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya, seperti kekarantinaan kesehatan dan penetapan KLB.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
     
    Referensi:
    Info Corona Surakarta, diakses pada 16 Maret 2020 pukul 16.00 WIB.
     

    [1] Pasal 5 UU 24/2007
    [2] Pasal 9 UU 24/2007
    [3] Pasal 1 angka 1 UU 6/2018
    [4] Pasal 15 ayat (2) UU 6/2018
    [5] Pasal 39 ayat (1) UU 6/2018
    [6] Pasal 39 ayat (2) UU 6/2018
    [7] Pasal 40 UU 6/2018
    [8] Bagian Menimbang huruf a Kepwalkot Surakarta 443/2020
    [9] Bagian Menimbang huruf b dan c Kepwalkot Surakarta 443/2020
    [10] Poin Kesatu dan Ketiga Kepwalkot Surakarta 443/2020
    [11] Poin Kedua Kepwalkot Surakarta 443/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!