KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penetapan Tersangka Ayah yang Mengurung Anak Hingga Tewas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penetapan Tersangka Ayah yang Mengurung Anak Hingga Tewas

Penetapan Tersangka Ayah yang Mengurung Anak Hingga Tewas
D. Novian Baeruma, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Penetapan Tersangka Ayah yang Mengurung Anak Hingga Tewas

PERTANYAAN

Apabila ada seorang ayah mengunci anak perempuannya di kamar, tidak diberi makan atau apapun, dan tidak ditengok sama sekali, hingga ia curiga ada bau busuk di kamar anak perempuannya setelah seminggu mengurungnya. Ternyata sang anak tewas, diperkirakan kejadiannya sudah beberapa hari yang lalu. Apakah sang ayah bisa ditetapkan sebagai tersangka? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan ditentukan melalui gelar pekara.

    Setelah diadakan penyesuaian atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut kepada unsur-unsur tindak pidana, maka sangatlah kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar menetapkannya sebagai tersangka.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawabnya, pertama kita perlu memahami unsur-unsur tindak pidana terlebih dahulu. Menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan (hal. 208), secara ringkas unsur-unsur tindak pidana, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

    Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam
    1. adanya subjek;
    2. adanya unsur kesalahan;
    3. perbuatan bersifat melawan hukum;
    4. suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana;
    5. dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu. 

    Kelima unsur di atas dapat disederhanakan menjadi unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif meliputi subjek dan adanya unsur kesalahan. Sedangkan yang termasuk unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/peratura perundang-undangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana, dan dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu.

    P. A. F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 193) juga berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur subjektif itu menurut Lamintang adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Maka, untuk mengetahui apakah suatu perbuatan adalah tindak pidana atau bukan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur delik atau tindak pidana yang dimaksud.

     

    Penerapan Unsur-Unsur Tindak Pidana

    Untuk mengetahui apakah perbuatan dalam sebuah peristiwa hukum adalah tindak pidana, harus diadakan penyesuaian atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut kepada unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

    Jika ternyata sudah cocok, maka dapat ditentukan bahwa peristiwa itu merupakan suatu tindak pidana yang telah terjadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada subjek pelakunya. Namun, jika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terbukti, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana belum atau tidak terjadi.

    Masih bersumber dari buku yang sama, Lamintang (hal. 197) lebih jauh menjelaskan bahwa apabila hakim berpendapat bahwa tertuduh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum atau dengan kata lain, hakim harus memutuskan suatu ontslag van alle rechtsvervolging, termasuk bilamana terdapat keragu-raguan mengenai salah sebuah elemen, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum.

    Lalu apakah seorang ayah bisa jadi tersangka tindak pidana yang Anda tanyakan? Makna perbuatan pidana secara mutlak harus termaktub unsur formil, yaitu mencocoki rumusan undang-undang (tatbestandmaszigkeit) dan unsur materiil, yaitu sifat bertentangan mengenai tindakan atau sifat melawan hukum (rechtswirdigkeit).

    Sesuai dengan fakta atau kronologis, yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan adalah tindakan dan/atau perlakuan dari seorang ayah yang sengaja mengunci anaknya di kamar, tidak diberi makan, dan tidak ditengok sama sekali yang kemudian dalam waktu seminggu baru membuka kamar anaknya ketika ada bau busuk yang keluar dari kamar dan ditemukan tewas.

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184  sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) joPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Penetapan tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    Untuk mengetahui apakah ayah bisa ditetapkan sabagai tersangka dengan perbuatan dalam sebuah peristiwa hukum atas perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam sebuah ketentuan pasal hukum pidana, misalnya tindak pidana penyiksaan atau penelantaran anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

    Untuk itu, sesuai dengan fakta atau kronologis, yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan adalah tindakan dan/atau perlakuan dari seorang ayah yang sengaja mengunci anaknya di kamar, tidak diberi makan, dan tidak ditengok sama sekali dalam waktu seminggu, kemudian baru membuka kamar anaknya tersebut ketika ada bau busuk yang keluar dari kamar dan ditemukan tewas. Maka setelah diadakan penyesuaian atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut kepada unsur-unsur tindak pidana, maka sangatlah kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar Ayah tersebut di tetapkan sebagai tersangka.

    Setelah diadakan penyesuaian atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut, maka perbuatan ayah jelas telah memenuhi salah satu unsur-unsur tindak pidana yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian sangatlah kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tersebut, sehingga dapat dijadikan dasar menetapkannya sebagai tersangka.

    Dengan kata lain, menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

     

    Referensi:

    1. P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
    2. S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

    Tags

    tersangka
    terdakwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!