Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengakuan Pelaku Cabul dan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengakuan Pelaku Cabul dan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti

Pengakuan Pelaku Cabul dan <i>Visum et Repertum</i> sebagai Alat Bukti
Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.MPERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Pengakuan Pelaku Cabul dan <i>Visum et Repertum</i> sebagai Alat Bukti

PERTANYAAN

Dalam satu rumah ada anak perempuan (6 tahun), bapak, kakek, nenek, paman. Ibu anak tersebut bekerja sebagai TKI. Suatu hari anak mengeluh sakit ketika buang air kecil. Setelah diperiksa ada bekas luka di V anak tersebut. Ketika ditanya, anak tersebut tidak tahu penyebabnya. Keluarga mencurigai bapaknya telah melakukan cabul dikarenakan setiap hari anak tersebut tidur dan mandi dengan si bapak karena masih kecil dan ibunya pergi bekerja. Akirnya, si bapak mengakui melakukan perbuatan cabul. Pertanyaannya, apakah dengan pengakuan bapak, serta didukung dengan didukung hasil visum, ia bisa dijerat pidana? Sedangkan anak tersebut secara jelas tidak tahu apa penyebab sakit ketika kencing. Keluarga hanya curiga karena setiap hari bersama bapaknya saja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengakuan pelaku yang yang mengakui tindak pidana tidaklah cukup, sebab tetap memerlukan alat bukti yang lain untuk memenuhi ketentuan minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti.

    Visum et Repertum yang merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau ahli forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban sendiri dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat.

    Sementara itu, apabila pihak yang mengeluarkan Visum et Repertum juga turut diperiksa dan dimintai keterangan, ini dapat dijadikan alat bukti yang lain. Apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengakuan Pelaku

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

    Hukum pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, setidaknya ada 2 rumusan yang bisa disimpulkan dari pasal di atas yaitu:

    1. penjatuhan pidana kepada terdakwa dilakukan dengan membuktikan kesalahannya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
    2. minimal dua alat bukti sah tersebut membuat hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Bunyi pasal di atas dalam teori pembuktian sering disebut sebagai teori pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie dalam artian pembuktian yang didasarkan pada kecukupan minimal alat bukti dalam undang-undang untuk menimbulkan keyakinan hakim dalam memutus kesalahan terdakwa.

    Adapaun alat bukti dalam hukum acara pidana ini diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:

    1. Alat bukti yang sah ialah:
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Berdasarkan macam-macam alat bukti sebagaimana disebutkan sebelumnya, pengakuan pelaku dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan terdakwa.

    Keterangan terdakwa ini hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri.[1] Hal ini bermaksud bahwa pengakuan atau keterangan tersangka/terdakwa hanya boleh diterima dan diakui sebagai alat bukti dan mengikat dirinya sendiri, serta tidak dapat digunakan membuktikan kesalahan pihak lain.

    Mario Lasut dalam jurnalnya berjudul Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pun menyatakan ada atau tidak pengakuan terdakwa, pemeriksaan pembuktian kesalahan terdakwa tetap merupakan kewajiban dalam persidangan. Dalam membuktikan suatu perkara pidana, hakim secara aktif harus mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya) (hal. 125).[2]

    Sehingga menurut hemat kami, pengakuan tidaklah cukup membuktikan suatu tindak pidana, namun tetap diperlukan alat bukti lain misalnya dalam hal ini hasil visum sebagaimana Anda tanyakan.

    Baca juga: Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia

     

    Visum et Repertum

    Sementara itu, dalam hukum pembuktian dikenal Visum et Repertum yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau ahli forensik lainnya yang berisi apa yang mereka temukan pada tubuh korban[3], yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli, yaitu:

    1. Visum et Repertum sebagai alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

    Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.

    Hal serupa juga telah ditegaskan melalui artikel Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti.

    dr. Rorry Hartono kemudian juga menerangkan untuk dapat membantu terangnya suatu tindak pidana, penyidik dapat meminta bantuan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter sebagaimana disebutkan dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yakni:

    Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

    1. Alat bukti keterangan ahli dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengeluarkan visum et repertum. Hal ini sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 186 KUHAP:

    Keterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan, dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.

    Dalam hal keterangan ahli dalam bentuk laporan, selanjutnya dapat dibacakan di sidang pengadilan, apabila ahli yang memberikan keterangan itu tidak dapat hadir secara sah dalam sidang.

     

    Kesimpulan

    Menjawab pertanyaan Anda, pengakuan pelaku dikategorikan sebagai alat bukti keterangan terdakwa. Namun tetap perlu diperhatikan, pembuktian dalam hukum acara pidana harus memenuhi kecukupan minimal 2 alat bukti yang sah.

    Kemudian menyambung pertanyaan terkait visum, Visum et Repertum termasuk sebagai alat bukti surat. Akan tetapi, apabila pihak yang mengeluarkan Visum et Repertum diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik atau penuntut umum atau diberikan pada saat persidangan, ini termasuk sebagai alat bukti keterangan ahli.

    dr. Rorry pun menegaskan dalam hal dugaan pencabulan anak sebagaimana Anda tanyakan, Visum et Repertum memuat surat keterangan tentang adanya tanda-tanda yang diduga akibat adanya tindak pidana, yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

    Baca juga: Bukti Permulaan yang Cukup Sebagai Dasar Penangkapan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    Mario Lasut. Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 3/Mar/2016.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan dr. Rorry Hartono, Sp.F.M(K)., S.H., M.H. via telepon pada 20 Mei 2021 pukul 14.21 WIB.


    [1] Pasal 189 ayat (3) KUHAP

    [2] Mario Lasut. Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 3/Mar/2016, hal. 125

    [3] Mario Lasut. Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Lex Crimen Vol. V/No. 3/Mar/2016, hal. 120

    Tags

    pencabulan
    alat bukti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!