Di desa saya Karanggupito pada tahun 2012 dilakukan ujian seleksi penerimaan perangkat desa. Di dalam aturan seleksi penerimaan perangkat desa tersebut termuat aturan berdomisili atau sebagai penduduk desa setempat minimal 6 bulan tidak terputus. Kebetulan yang menang dalam pemilihan penerimaan perangkat desa tersebut adalah orang yang secara administrasi kependudukan tidak memenuhi syarat karena baru pindah ke desa Karanggupito, karena yang bersangkutan memang dulu lahir di Karanggupito hal tersebut tidak diketahui oleh panitia. Kesalahan prosedur tersebut baru saya ketahui ketika saya melihat data kepindahan pada saat sebelum pelaksanaan pemilihan perangkat desa. Bagaimana untuk menggugat ketidaklayakan yang cacat hukum tersebut melihat banyak sekali peserta ujian perangkat desa yang dikecewakan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Seleksi penerimaan perangkat desa yang diselenggarakan pada 2012 tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP 72/2005”). Menurut PP 72/2005, pengangkatan perangkat desa ini merupakan salah satu tugas kepala desa secara mandiri, tidak ada campur tangan atau rekomendasi dari camat. Berangkat dari tugas itu, pihak yang keberatan dengan keputusan kepala desa dapat mengambil langkah soal kecacatan hukum dalam pengangkatan perangkat desa itu, yakni dengan mengajukan keberatan kepada kepala desa yang kemudian diputuskan apakah diselenggarakan seleksi ulang kemudian memberhentikan perangkat desa atau tidak. Hal ini merupakan wewenang kepala desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ujian seleksi penerimaan perangkat desa yang diselenggarakan pada 2012 tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (“PP 72/2005”). Dalam PP 72/2005 sepanjang penelusuran kami memang tidak disyaratkan tentang kewajiban domisili dalam waktu tertentu bagi calon perangkat desa. Yang diatur berkaitan dengan hal tersebut hanyalah: perangkat desa diangkat dari penduduk desa[1] dan memahami sosial budaya masyarakat setempat (untuk sekretaris desa)[2].
Adapun syarat lainnya diatur kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa syarat domisili minimal enam bulan dalam pertanyaan Anda memang diatur tersendiri dalam peraturan daerah setempat. Jika memang dalam peraturan daerah setempat itu disebutkan bahwa syarat perangkat desa minimal berdomisili selama enam bulan di desa itu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka ia melanggar syarat administratif tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.[3]Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, sedangkan perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.[4] Jadi, pengangkatan perangkat desa merupakan keputusan kepala desa.
Namun, dalam PP 72/2005 tidak diatur tentang pemberhentian sekretaris desa maupun pemberhentian perangkat desa lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa yang menyangkut mekanisme pemberhentian itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[5]
Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.[7] Anda mempermasalahkan orang yang secara administrasi kependudukan tidak memenuhi ketentuan untuk diangkat menjadi perangkat desa. Berikut syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa[8]
a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c.terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d.syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berbeda dengan tata cara pengangkatan perangkat desa sebelum UU 6/2014 tentang Desa yang diputus sendiri oleh kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata cara pengangkatan perangkat desa salah satunya adalah camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa.[9]
Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada aturan tentang mekanisme jika ada kecacatan hukum dalam pengangkatan perangkat desa. Namun, jika memang ada perangkat desa yang didapati tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan.[10]
Di samping itu, berangkat dari wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa[11], maka pihak yang merasa dikecewakan dapat mengajukan keberatan kepada kepala desa. Selanjutnya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:[12]
1.Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa;
2.Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
3.Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.