KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Besar Iuran Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengaturan Besar Iuran Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)

Pengaturan Besar Iuran Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Besar Iuran Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)

PERTANYAAN

Terima kasih sebelumnya karena saya banyak terbantu oleh adanya artikel-artikel yang ada di sini. Saya mau menanyakan, diatur di manakah tentang besarnya jumlah biaya iuran IPPA (Izin Pengusahaan Pariwisata Alam), khususnya untuk IUPSWA (Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam) dan IUPJWA (Izin Usaha Pengelolan Jasa Pariwisata Alam)?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (“PP 36/2010”), yang dimaksud dengan:

    -         Izin pengusahaan pariwisata alam (“IPPA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (Pasal 1 angka 5).

    -         Izin usaha penyediaan jasa wisata alam (“IUPJWA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam (Pasal 1 angka 6).

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

    Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

    -         Izin usaha penyediaan sarana wisata alam (“IUPSWA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam (Pasal 1 angka 7).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PP 36/2010 merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban membayar iuran IUPJWA dan IUPSWA. Pasal 13 ayat (1) Jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2010 mewajibkan pemohon IUPSWA untuk membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Iuran tersebut dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam (lihat Pasal 14 ayat [3] PP 36/2010).

     

    Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a PP 36/2010 mewajibkan pemegang IUPJWA untuk membayar iuran usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan, Pasal 21 ayat (2) huruf b PP 36/2010 mewajibkan pemegang IUPSWA untuk membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Iuran IUPJWA dan IUPSWA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (“Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010”).

     

    Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010 memang tidak menyebutkan berapa besar iuran IUPJWA dan IUPSWA tersebut. Namun, dalam Pasal 12 ayat (3) Permen No. P.48/Menhut-II/2010 disebutkan bahwa terhadap pemohon IUPJWA akan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPJWA (SPP-IIUPJWA) oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang membidangi perlindungan hutan dan konservasi alam, yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam.

     

    Sedangkan, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Permen No. P.48/Menhut-II/2010 terhadap pemohon IUPSWA akan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran IUPSWA (SPP-IIUPSWA) oleh Direktur Jenderal di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

     

    Perlu ditambahkan bahwa dalam dokumen berjudul Arahan Teknis Rapat Kerja Pengusahaan Pariwisata Alam (Raker PPA) dan Munas Assosiasi Pengusahaan Pariwisata Alam Indonesia (Munas APPAI) yang kami unduh dari laman ekowisata.org, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLK2HL), Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, menyampaikan bahwa:

     

    “IUPJWA diberikan oleh Kepala UPT PHKA. Dikarenakan format ijin dan besaran iuran IUPJWA, belum ada aturannya, maka sambil menunggu aturan-aturan tersebut, Kepala UPT PHKA diarahkan untuk menerbitkan IUPJWA dengan format ijin dari UPT PHKA masing-masing, dengan diberi catatan bahwa Iuran IUPJWA diberlakukan setelah ada aturannya, dan sementara dapat diberikan arahan program Konservasi SDA.”

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

    2.      Peraturan Menteri Kehutanan No. P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!