Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Kapasitas Transportasi Umum di Masa New Normal

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengaturan Kapasitas Transportasi Umum di Masa New Normal

Pengaturan Kapasitas Transportasi Umum di Masa <i>New Normal</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Kapasitas Transportasi Umum di Masa <i>New Normal</i>

PERTANYAAN

Apakah sudah ada kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Gubernur DKI, atau instansi terkait perihal kapasitas dan layanan transportasi umum domestik, khususnya sehubungan dengan pemberlakuan PSBB pada masa transisi di Jakarta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menghadapi masa new normal, Kementerian Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, beberapa instansi, dan perusahaan penyedia jasa terkait melakukan penyesuaian kapasitas transportasi umum. Ketentuan tersebut di antaranya mencakup bidang transportasi darat, perkeretapaian, dan transportasi udara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul ‘Pembatalan dan Perubahan Jadwal Transportasi Umum Akibat COVID-19’ yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 April 2020. Pemutakhiran pertama dilakukan pada Jumat, 17 April 2020.
     
    Pelaksanaan Layanan Publik di Bidang Transportasi
    Guna menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
     
    Dalam edaran tersebut, pegawai yang melaksanakan pelayanan publik wajib melakukan pengamanan mandiri untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Sedangkan Kepala Unit Kerja berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana layanan transportasi yang steril dan sehat (hal. 3).
     
    Kepala Unit Kerja juga bertanggung jawab terhadap kebersihan penyediaan prasarana layanan umum, serta melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada atasan langsung terkait bidang layanan publik yang diselenggarakannya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan (hal. 3).
     
    Pelaksanaan Transportasi Darat
    Terkait pertanyaan Anda, sehubungan dengan diberlakukannya PSBB masa transisi melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif (“Pergub DKI 51/2020”), diatur mekanisme baru pengendalian moda transportasi.[1]
     
    Pengendalian moda transportasi tersebut di antaranya mengatur agar kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.[2]
     
    Lebih rinci lagi, jumlah maksimal orang yang dapat diangkut di setiap jenis transportasi umum adalah sebagai berikut:[3]
    1. Transjakarta (per bus):
    1. Articulated bus: 60 orang.
    2. Maxi bus: 40 orang.
    3. Single bus: 30 orang.
    4. Medium bus: 15 orang.
    5. Micro bus: 7 orang.
    1. Angkutan umum reguler:
    1. Bus besar, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
        1. Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
        2. Seat 2-2: 1 baris 2 orang;
        3. Seat 2-3: 1 baris 2 orang.
    2. Bus sedang, dengan tempat duduk dipisahkan oleh gang:
    1. Seat 2-1: 1 baris 2 orang;
    2. Seat 2-2: 1 baris 2 orang.
    1. Bus kecil (kursi berhadapan): 7 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, dan 3 orang di sisi kanan belakang.
    2. Bus kecil berkursi >3 baris: 2 orang di depan, 2 orang di setiap baris berikutnya.
    3. Bajaj: 2 orang, dengan 1 orang di depan dan 1 orang di belakang.
    1. Taksi/angkutan sewa khusus:
      1. Berkursi 2 baris: 4 orang, dengan 2 orang di depan dan 2 orang di belakang;
      2. Berkursi 3 baris: 6 orang, dengan 2 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga.
    2. Moda Raya Terpadu (“MRT”): 70 orang per kereta.
    3. Lintas Raya Terpadu (“LRT”): 30 orang per kereta.
     
    Lebih lanjut, jam operasional transportasi umum diatur sebagai berikut:[4]
    1. Transjakarta                          : 05.00 – 22.00 WIB
    2. Angkutan umum reguler          : 05.00 – 22.00 WIB
    3. MRT                                      : 05.00 – 21.00 WIB
    4. LRT                                       : 05.30 – 21.00 WIB
    5. Angkutan perairan                  : 07.00 – 15.00 WIB
     
    Pelaksanaan Perkeretapian
    Di bidang perkeretapian, juga diberlakukan persyaratan perjalanan penumpang, prasarana, dan sarana perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
     
    Untuk tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang kereta api antarkota paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta. Khusus untuk kereta api luxury, kapasitas penumpang maksimum 100 persen.[5]
     
    Kereta api antarkota mencakup angkutan kereta api kelas pelayanan luxury, eksekutif, bisnis, dan ekonomi. [6]
     
    Sedangkan pada tahap kedua dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80 persen dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta.[7]
     
    Untuk kereta rel listrik, kapasitas penumpang pada tahap kesatu dibatasi paling banyak 45 persen dari kapasitas penumpang di setiap kereta. Kapasitas ini ditingkatkan hingga 60 persen di tahap kedua.[8]
     
    Terakhir, untuk kereta api lokal, kereta api Prambanan Ekspress, dan kereta api bandara, tahap kesatu dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari jumlah tempat duduk. Jaga jarak fisik (physical distancing) juga diterapkan sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.[9]
     
    Pada tahap kedua, kapasitas ditingkatkan hingga 80 persen, dengan tetap mempertahankan jaga jarak fisik tanpa penumpang berdiri.[10]
     
    Penerapan Protokol New Normal di Bandara dan Pesawat Udara
    Di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, juga diterapkan prinsip physical distancing.[11]
     
    Prinsip ini dilakukan sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).[12]
     
    Sebagai informasi tambahan, dalam artikel Lebih Responsif, Angkasa Pura Airports Pastikan Protokol New Normal ke Pemangku Kepentingan di Bandara, Angkasa Pura Airports menyosialisasikan protokol new normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara sebagai langkah persiapan memasuki masa new normal.
     
    Protokol tersebut mencakup:
    1. Protokol new normal untuk petugas/pramusaji/kasir/juru masak;
    2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha;
    3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan;
    4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/pembeli;
    5. Protokol new normal terkait metode transaksi;
    6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang;
    7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/limbah.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Lebih Responsif, Angkasa Pura Airports Pastikan Protokol New Normal ke Pemangku Kepentingan di Bandara, diakses pada Senin, 8 Juni 2020, pukul 17.00 WIB.

     

     

    [1] Pasal 17 ayat (1) Pergub DKI 51/2020
    [2] Pasal 17 ayat (2) huruf b Pergub DKI 51/2020
    [3] Lampiran Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (“SK Kadishub DKI 105/2020”)
    [4] Poin Kedua huruf b SK Kadishub DKI 105/2020
    [5] Bagian III poin B huruf a Lampiran I Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menhub 14/2020”)
    [6] Poin Keempat huruf a angka 1-4 SE Menhub 14/2020
    [7] Bagian III poin B huruf b Lampiran I SE Menhub 14/2020
    [8] Bagian IV poin A angka 2 Lampiran I SE Menhub 14/2020
    [9] Bagian IV poin B angka 2 huruf a Lampiran I SE Menhub 14/2020
    [10] Bagian IV poin B angka 2 huruf b Lampiran I SE Menhub 14/2020
    [11] Poin Keempat huruf a angka 12 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    [12] Idem

     

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!