Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis
Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

PERTANYAAN

Kasus pidana umum yang saya hadapi diputus oleh hakim dengan kurungan 10 bulan, dan JPU melakukan banding terhadap putusan tersebut. Semisal putusan banding memperkuat putusan persidangan tahap pertama dan ternyata JPU tidak juga menerima putusan banding dan melakukan kasasi, bagaimana nasib saya jika ternyata waktu yang dibutuhkan sampai dengan hasil putusan kasasi tersebut melebihi dari masa putusan pertama dan banding (melebihi hukuman kurungan 10 bulan)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yaitu apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

    Bagaimana bunyi pedoman tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengeluarkan Terdakwa Demi Hukum

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan

    Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) bahwa pidana kurungan hanya dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan[1]. Bahkan Pasal 18 ayat (1) KUHP berbunyi:

    Kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983 (“SE Bersama”) disebutkan dalam angka 4 bahwa:

    Dalam hal lamanya tahanan yang dijalani oleh terdakwa sudah sama dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkaranya masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara tidak dibenarkan untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum, akan tetapi harus menanyakan terlebih dahulu masalahnya kepada Mahkamah Agung.

    Selanjutnya, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (“Permenkumham 24/2011”) diatur:

    Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.

    Selain itu, diatur pula pada Pasal 6 ayat (1), (3), dan (4) Permenkumham 24/2011 yaitu:

     

    Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 24/2011

    Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.

     

    Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 24/2011

    Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

     

    Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 24/2011

    Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi.

    Lebih lanjut, mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung, dalam kasus Anda, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu selama 10 bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Jika selama proses pemeriksaan tingkat banding hingga kasasi memerlukan waktu lebih dari 10 bulan kurungan, maka apabila selama pemeriksaan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan (dalam rangka pemeriksaan di tingkat banding), Lapas/Rutan demi hukum harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan sembari menunggu putusan tingkat banding.

    Apabila putusan banding lebih dari 10 bulan kurungan, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengeksekusi sisa hukumannya. Namun apabila Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama menunggu putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi.

    Masih bersumber dari buku pedoman teknis di atas, berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan (hal. 49 - 50):

    1. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
    2. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalua perkaranya kasasi.
    3. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
    4. Paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara pidana.

    Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik. Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.[2]

     

    Kewenangan Penahanan oleh Hakim

    Di samping itu, hal yang perlu diingat bahwa dalam proses perkara pidana, jika putusan belum berkekuatan hukum tetap karena dilakukan banding, maka mengenai wewenang hakim di pengadilan tinggi untuk melakukan penahanan, diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), berbunyi:

    Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.

    Hakim pengadilan tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.[3] Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi untuk paling lama 60 hari.[4]

    Sedangkan dalam tingkat kasasi, wewenang hakim di tingkat kasasi untuk melakukan penahan diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:

    Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukan permohonan kasasi.

    Guna kepentingan pemeriksaan kasasi, hakim Mahkamah Agung berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.[5] Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 hari.[6]

    Oleh karena itu, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum yang dilakukan, hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.[7] 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum;
    4. Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983.

    Referensi:

    Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007, 2008.


    [1] Pasal 30 ayat (2) KUHP

    [2] Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007, 2008, hal. 7

    [3] Pasal 27 ayat (1) KUHAP

    [4] Pasal 27 ayat (2) KUHAP

    [5] Pasal 28 ayat (1) KUHAP

    [6] Pasal 28 ayat (2) KUHAP

    [7] Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP

    Tags

    penahanan
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!