Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai

Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai

PERTANYAAN

Saya baru saja menyelesaikan kuliah di Jepang dan akan kembali ke Indonesia membawa barang-barang pribadi saya. Namun saya dengar-dengar petugas bea cukai di bandara mengenakan pajak pada barang pribadi, seperti laptop maupun ponsel yang kebetulan saya beli di Jepang. Sebenarnya apa saja barang yang kena bea cukai di bandara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Barang pribadi penumpang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean pada dasarnya dikenakan pembebasan bea masuk selama tidak melebihi batas maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan.

    Jika melebihi ketentuan batas maksimal, atas kelebihan tersebut dipungut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengenaan Bea Masuk Terhadap Oleh-Oleh Pribadi Dari Luar Negeri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H.dan pertama kali dipublikasi Rabu, 11 Januari 2017, dan pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 3 Januari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Barang dari Luar Negeri Kena Bea Cukai

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa saja barang yang kena bea cukai di bandara, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari bea masuk dan cukai. Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 UU 17/2006. Pada saat barang memasuki daerah pabean ditetapkan terutang bea masuk dan jadi dasar yuridis bagi pejabat bea cukai untuk melakukan pengawasan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik berikut ini yang dinyatakan sebagai barang kena cukai.[2]

    1. konsumsinya perlu dikendalikan;
    2. peredarannya perlu diawasi;
    3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
    4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

    Barang yang Tidak Kena Bea Cukai

    Menyambung pertanyaan Anda perihal barang pribadi milik penumpang dari luar negeri apakah termasuk barang yang tidak kena bea cukai atau barang yang kena bea cukai di bandara, patut Anda catat syarat barang lolos bea cukai terhadap barang pribadi penumpang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar daerah pabean dengan nilai pabean maksimal FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias barang yang tidak kena bea cukai.[3]

    Sebaliknya, jika nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.[4]

    Untuk mengetahui apakah barang tersebut melebihi nilai atau tidak maka dilakukan pemeriksaan melalui jalur merah, yakni ketika penumpang atau awak sarana pengangkut membawa barang impor sebagai berikut.[5]

    1. barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
    2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
    3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi;
    4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
    5. barang yang dikategorikan sebagai barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

    Selain itu, syarat barang lolos bea cukai terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:[6]

    1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
    2. 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

    Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.[7]

    Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana kami sebut di atas, maka atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.[8]

    Dengan demikian, Anda yang membawa barang pribadi seperti laptop dan ponsel yang dibeli pada saat sedang berkuliah di luar negeri dikenakan bea masuk, sedangkan jika ingin barang bebas pajak dari luar negeri alias barang yang tidak kena bea cukai, maka tidak boleh melebihi batas maksimal nilai pabean yang ditentukan.

    Pejabat bea dan cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk.[9]

    Penetapan tarif untuk barang impor bawaan penumpang yang berupa barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 berlaku ketentuan sebagai berikut.[10]

    1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%; dan
    2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang barang yang tidak kena bea cukai, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

    [1] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

    [2] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

    [3] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (“Permenkeu 203/2017”)

    [4] Pasal 12 ayat (2) Permenkeu 203/2017 dan Pasal 18 ayat (1) huruf e Permenkeu 203/2017

    [5] Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (3) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) huruf b Permenkeu 203/2017

    [6] Pasal 13 ayat (1) Permenkeu 203/2017

    [7] Pasal 13 ayat (2) Permenkeu 203/2017

    [8] Pasal 13 ayat (3) Permenkeu 203/2017

    [9] Pasal 23 huruf a jo. Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017

    [10] Pasal 24 ayat (1) Permenkeu 203/2017

    Tags

    bea masuk
    cukai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!