KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pahami Pengertian dan Contoh Legal Opinion di Sini!

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pahami Pengertian dan Contoh Legal Opinion di Sini!

Pahami Pengertian dan Contoh <i>Legal Opinion</i> di Sini!
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pahami Pengertian dan Contoh <i>Legal Opinion</i> di Sini!

PERTANYAAN

Saya mahasiswa hukum baru, mau bertanya apa itu legal opinion dan contoh legal opinion? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya legal opinion biasanya dibuat oleh advokat untuk menjadi acuan dalam sebuah peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya. Adapun hal-hal yang dimuat legal opinion dimulai dari mengidentifikasi fakta hukum hingga penarikan kesimpulan serta rekomendasi yang dapat dilakukan oleh klien.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Legal Opinion?

    Pertama-tama perlu dipahami dulu pengertian legal opinion. Menurut Henry Campbell Black dalam Edisi Ketujuh Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Hamzah Halim dalam bukunya Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit & Legal Opinion mendefinisikan legal opinion adalah sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya (hal. 201).

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Gugatan Legal Standing

    Mengenal Arti Gugatan <i>Legal Standing</i>

    Dikutip dari Pengertian Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Audit, tata cara membuat legal opinion harus memuat pokok permasalahan, fakta-fakta atas permasalahan, aturan hukum yang mungkin bisa diterapkan pada kasus tersebut, penerapan hukum, serta kesimpulan berisi nasihat dari advokat (hal. 2).

    Lebih lanjut, disarikan dari Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum, legal opinion biasanya dibuat oleh advokat untuk menjadi acuan dalam sebuah peristiwa hukum. Advokat harus dapat menjawab dan menjelaskan dengan semudah mungkin, sehingga dapat dimengerti oleh mereka yang kurang mengerti tentang hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Isi Legal Opinion

    Lantas apa saja isi dari legal opinion? Bagaimana cara membuat legal opinion? Menjawab pertanyaan ini, singkatnya legal opinion memuat hal-hal sebagai berikut.

    1. Identifikasi fakta hukum

    Tidak semua peristiwa yang terjadi merupakan fakta hukum. Diperlukan kejelian advokat untuk mengidentifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum. Setelah itu, fakta hukum dijadikan dasar untuk menganalisa kasus.

    1. Identifikasi masalah hukum

    Setelah menemukan fakta hukum, kemudian permasalahan hukum harus dirumuskan secara tepat untuk kemudian diidentifikasi peraturan hukum mana yang sesuai.

    1. Inventarisasi peraturan hukum

    Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang bisa diterapkan untuk menganalisa permasalahan hukum. Penelusuran peraturan perundang-undangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan hierarkinya.

    1. Buat analisa hukum

    Permasalahan selanjutnya dianalisa menggunakan fakta hukum dan aturan yang sesuai, serta bisa dilengkapi dengan pendapat ahli hukum maupun yurisprudensi. Analisa ini harus didasari oleh argumentasi hukum yang kuat.

    1. Tarik kesimpulan

    Menyampaikan kesimpulan dari hasil analisa disertai rekomendasi yang bisa dilakukan oleh klien. Namun tidak boleh berupa janji-janji. Pada intinya kesimpulan harus mampu menjawab permasalahan hukum misalnya berupa boleh atau tidak, melanggar hukum atau tidak.

    Publikasi Legal Opinion

    Pendapat hukum atau legal opinion menurut Hamzah Halim umumnya berisi masukan dalam berbagai sudut pandang tentang bagaimana cara kerja hukum dan dikaitkan dengan peristiwa atau permasalahan hukum tertentu yang bisa dipublikasikan melalui sebagai berikut (hal. 219-220).

    1. Media Massa Pers

    Disampaikan secara tertulis yang fokusnya membahas tentang keabsahan produk hukum dan pelaksanaannya baik dalam konteks positif maupun negatif secara objektif.

    1. Media Massa Elektronik

    Biasanya membahas lebih jauh mengenai cara kerja hukum, sikap tindak aparatur hukum, cara penegakan hukum, dan segala bentuk keputusan yang dibuat oleh para hakim yang disampaikan secara audiovisual.

    1. Seminar/Panel Diskusi Ilmiah

    Fungsi legal opinion di sini adalah sebagai bahan diskusi terkait masalah hukum tertentu yang diangkat. Misalnya menyangkut sistem penerapan hukum oleh penegak hukum maupun masyarakat, baik sikap konsistensi maupun konsekuensinya.

    1. Pendidikan/Pelatihan

    Biasanya dilakukan pada saat sosialisasi produk aturan hukum, dibutuhkan legal opinion dengan tujuan agar lebih memahami substansi materi yang diatur di dalamnya. Kajian pendapat hukum ini dengan memperhatikan landasan yuridis, sosiologis, serta filosofis dan menitikberatkan praktik hukum yang berlaku di masyarakat.

    Contoh Legal Opinion

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh legal opinion adalah pada saat perusahaan akan melakukan Initial Public Offering (“IPO”). Mario W. Sutantoputra dan Sarmauli Simangunsong dalam bukunya berjudul Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (LDD) & Legal Opinion (LO) Dalam Dangka Initial Public Offering (IPO) menerangkan konsultan hukum pasar modal akan memberikan legal opinion dan legal audit atau sering disebut dengan legal due diligence saat hendak melakukan IPO (hal. 39).

    Tujuan dilakukannya legal audit dan legal opinion adalah agar investor yang akan membeli saham perdana dari emiten yang IPO tersebut memahami dan menyadari kondisi perseroan dari calon emiten yang disampaikan dalam prospektus. Selain itu, juga untuk mengetahui peluang maupun risiko yang akan dihadapinya di masa depan setelah melakukan pembelian saham di lantai bursa (hal. 39-40)

    Berkaitan dengan legal opinion yang disampaikan konsultan hukum pasar modal, Pasal 80 ayat (1) huruf d UU 8/1995 menyebutkan jika informasi tentang fakta material dalam rangka penawaran umum tidak benar dan menyesatkan, profesi penunjang pasar modal atau pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan wajib bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas kerugian yang timbul.

    Oleh karena itu, pemodal hanya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat dari pendapat atau penilaian yang diberikan profesi penunjang pasar modal yang bersangkutan.[1]

    Dengan demikian, memilih konsultan hukum pasar modal yang berpengalaman di bidang pasar modal merupakan langkah penting bagi manajemen perusahaan calon emiten yang akan menentukan kesuksesan suatu IPO (hal. 41).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    Referensi:

    1. Hamzah Halim. Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana, 2015;
    2. Mario W. Sutantoputra dan Sarmauli Simangunsong. Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (LDD) & Legal Opinion (LO) Dalam Dangka Initial Public Offering (IPO). Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018.

    [1] Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!