KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

PERTANYAAN

Apa itu hukum tata negara? Mohon terangkan juga teori atau pengertian hukum tata negara menurut para ahli.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah hukum tata negara berasal dari gabungan kata “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. Secara sederhana, hukum tata negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur kenegaraan. Namun masing-masing ahli mendefinisikan pengertian hukum tata negara berbeda-beda. Bagaimana pengertian hukum tata negara menurut para ahli?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    Istilah hukum tata negara atau HTN berasal dari gabungan kata “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara.[1] Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai sanksi.[2]

    Kemudian, tata dikaitkan dengan kata tertib, yakni order yang bisa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan tentang struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan kata lain, pengertian hukum tata negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.[3]

    Secara sederhana, hukum tata negara adalah ilmu yang mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara.

    Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum tata negara mengatur tentang hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.[4] Terdapat beberapa penggunaan terminologi hukum tata negara dalam beberapa bahasa, antara lain:[5]

    1. Inggris: constitutional law
    2. Prancis: droit constitutionnel
    3. Italia: diritto constitutionale
    4. Jerman: verfassungsrecht
    5. Belanda: staatsrecht.[6]

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Berikut adalah pengertian hukum tata negara menurut para ahli:

    1. L. J. Van Apeldoorn

    Hukum tata negara atau hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit. Hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administrasi, sedangkan hukum negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.[7]

    1. Cornelis Van Vollenhoven

    Hukum tata negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat negara dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi pekerjaan pemerintah kepada berbagai alat negara di segala kedudukannya.[8]

    1. J. H. A. Logemann

    Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan, dan yang termasuk pengertian inti hukum tata negara adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi yang khas bagi HTN dan harus dinyatakan dengan jelas.[9]

    1. A. V. Dicey

    Pengertian hukum Tata Negara adalah mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.[10]

    1. Van Der Pot

    Hukum tata negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, dan hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.[11]

    1. Mac Iver

    Pengertian hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara.[12]

    1. M. Mahfud MD

    Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.[13]

    1. Jimly Asshidddiqie

    Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan: [14]

    1. konstitusi mengenai kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara;
    2. institusi kekuasaan negara beserta fungsinya;
    3. mekanisme hubungan antara institusi itu; dan
    4. prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
    1. Kusumadi Pudjosewojo

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum, serta tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, dan menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu. Terkait hal tersebut ada beserta susunan sejumlah orang, wewenang, dan tingkatan.[15]

    1. Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim

    Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia.[16]

    Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

    Adapun, ruang lingkup hukum tata negara adalah:[17]

    1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan substansi, ataupun muatan isinya;
    2. Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan;
    3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal dan diagonal;
    4. Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antar negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.

    Kesimpulannya, pengertian hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negaranya. HTN juga dapat disebut dengan cabang ilmu yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis, ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan. Dari berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian HTN, dapat disimpulkan juga bahwa objek kajian hukum tata negara adalah negara.

    Demikian jawaban dari kami tentang pengertian hukum tata negara, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017;
    2. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
    3. Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Cetakan ke 10). Jakarta: Sinar Grafika, 2004;
    4. Tundjung Herning Sitabuana. Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

    [1] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 18

    [2] Tundjung Herning Sitabuana. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020, hal. 2

    [3] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 18

    [4] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 15

    [5] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 17

    [6] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 4

    [7] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 8

    [8] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 9

    [9] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 9

    [10] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 30

    [11] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 26

    [12] Tundjung Herning Sitabuana. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020, hal. 1

    [13] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 10

    [14] Dian Aries Mujiburohman. Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 11

    [15] Kusumadi Pudjosewojo. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Cetakan ke 10). Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 86

    [16] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 33

    [17] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 78

    Tags

    htn
    hukum tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!