Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia

Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia

PERTANYAAN

Apa sebutan untuk hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konvensi atau konvensi ketatanegaraan merupakan hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan konvensi ketatanegaraan telah lumrah terjadi di Indonesia, terutama sejak era kemerdekaan di Indonesia.

    Lalu, apa saja ciri-ciri, syarat, dan contoh konvensi ketatanegaraan di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian Konvensi Ketatanegaraan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu pengertian konvensi ketatanegaraan.

    Menurut Jimly Asshiddiqie, konvensi sering diartikan sebagai unwritten laws, tetapi kadang-kadang dibedakan dan bahkan tidak dianggap sebagai hukum sama sekali.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Tugas dan Wewenang MPR

    Tugas dan Wewenang MPR

    Kemudian, Bagir Manan menyatakan dalam bukunya Konvensi Ketatanegaraan sebagaimana dikutip Ahmad Gelora Mahardika, konvensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi), kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.[2]

    Berangkat dari hal tersebut, maka konvensi juga dikenal dengan istilah konvensi ketatanegaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dahlan Thaib dkk dalam buku Teori dan Hukum Konstitusi sebagaimana dikutip Weldy Agiwinata menyatakan suatu konvensi ketatanegaraan harus memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:[3]

    1. Berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan;
    2. Konvensi ketatanegaraan tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara;
    3. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan.

    Suatu norma tidak tertulis harus memenuhi persyaratan-persyaratan agar dapat dianggap sebagai suatu konvensi, antara lain:[4]

    1. Harus ada preseden yang timbul berkali-kali;
    2. Preseden yang timbul karena adanya sebab secara umum dapat dimengerti atau dapat diterima; dan
    3. Preseden itu karena adanya kondisi politik yang ada.

    Sehingga secara sederhana, konvensi atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik kenegaraan.

    Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia

    Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konvensi merupakan hal yang lumrah terjadi, terutama sejak era kemerdekaan Indonesia hingga Orde Baru. Hal itu karena di masa itu masih belum ada tradisi untuk mencantumkan segala sesuatu ke dalam peraturan perundang- undangan.[5]

    Di Indonesia, sejumlah contoh konvensi ketatanegaraan adalah sebagai berikut:[6]

    1. Upacara Bendera setiap tanggal 17 Agustus;
    2. Pidato Presiden tanggal 16 Agustus; 
    3. Pemilihan Menteri dan Jabatan tertentu oleh Presiden; 
    4. Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor Pemerintahan; 
    5. Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, atau Rehabilitasi; 
    6. Program 100 Hari Kerja; 
    7. Menteri Non Departemen; 
    8. Presiden RI Menjelaskan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Kepada DPR; 
    9. Pengambilan Keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

    Seluruh praktik ketatanegaraan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga jika merujuk pada asas legalitas, maka tidak ada konsekuensi hukum yang terjadi[7] apabila tindakan tersebut dilanggar.

    Lebih lanjut mengenai asas legalitas, Anda dapat menyimak dalam artikel Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami mengenai apa sebutan untuk hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI), 2006;
    2. Ahmad Gelora Mahardika. Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.1, April 2019;
    3. Weldy Agiwinata. Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Yuridika, Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014.

    [1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), hal.239

    [2] Ahmad Gelora Mahardika, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.1, April 2019, hal. 58

    [3] Weldy Agiwinata, Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Yuridika, Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014, hal. 153

    [4] Weldy Agiwinata, Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Batu Uji Dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Yuridika, Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014, hal. 154

    [5] Ahmad Gelora Mahardika, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.1, April 2019, hal. 56

    [6] Ahmad Gelora Mahardika, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.1, April 2019, hal. 58

    [7] Ahmad Gelora Mahardika, Konvensi Ketatanegaraan Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8 No.1, April 2019, hal. 58-59

    Tags

    hukum tata negara
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!