KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha

Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Nama Notaris/PPAT untuk Nama Badan Usaha

PERTANYAAN

Apakah seorang Notaris atau PPAT bisa membangun usaha dengan menggunakan namanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 23 Januari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

    Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

     

     

    Dalam ketentuan-ketentuan terkait Notaris dan PPAT, tidak ada larangan penggunaan nama Notaris atau PPAT sebagai nama badan usaha. Peraturan mengenai PT, Yayasan, Koperasi, Firma, dan CV juga tidak ada larangan penggunaan nama orang sebagai nama badan usaha. Notaris dan PPAT juga tidak dilarang mendirikan badan usaha, namun khusus bagi Notaris ia tidak dapat membuat akta pendirian badan usaha untuk diri sendiri.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan frasa “membangun usaha” yang Anda maksud adalah mendirikan badan usaha.

     

    Pada dasarnya, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah dua jabatan atau profesi yang berbeda dan kewenangannya juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Lebih lanjut silakan Anda simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum.

     

    Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (“UU 2/2014”), sedangkan PPAT diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 (“PP 24/2016”). Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan mengenai aspek hukum penggunaan nama dan aspek hukum mendirikan badan usaha.

     

    Penggunaan Nama Notaris atau PPAT

    1.    Notaris

    Mengenai penggunaan nama Notaris, berdasarkan UU 2/2014, nama Notaris digunakan pada cap atau stempel Notaris[1] dan pada awal atau kepala akta.[2]

     

    Begitu pula ketentuan penggunaan nama Notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris. Yang diatur adalah nama Notaris digunakan pada papan nama di depan/di lingkungan kantor Notaris tersebut.[3]

     

    Selain itu, mengenai nama, diatur pula bahwa Notaris dilarang mempublikasi atau mempromosikan dirinya dengan mencantumkan nama dan jabatannya dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, atau kegiatan sponsor (baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga).[4] Akan tetapi, bila ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga atau media lainnya hanya memuat namanya saja tanpa jabatan Notaris, hal tersebut diperbolehkan.[5]

     

    Sehingga tidak ada ketentuan eksplisit tentang penggunaan nama Notaris untuk dijadikan nama badan usaha.

     

    Selama penggunaan nama saja (tanpa jabatan Notaris) tersebut tidak melanggar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan oleh Notaris[6] maupun larangan publikasi atau promosi oleh Notaris,[7] maka penggunaan nama tersebut tidak ada larangannya.

     

    2.    PPAT

    Penggunaan nama PPAT diatur dalam Pasal 4 huruf d Kode Etik PPAT yang intinya melarang PPAT untuk mengiklankan diri melalui publikasi termasuk mengirim karangan bunga, akan tetapi tidak ada larangan untuk menggunakan nama PPAT sebagai nama suatu badan usaha.

     

    Jadi, dalam Kode Etik Notaris dan Kode Etik PPAT tidak diatur larangan penggunaan nama Notaris atau PPAT sebagai nama badan usaha.

     

    Selain ketentuan Kode Etik Notaris dan Kode Etik PPAT, ada juga peraturan perundang-undangan lain terkait badan usaha, antara lain:

    a.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):

     

    Pasal 16 ayat (1) UUPT:

    Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

    a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    c.  sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

    d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

    e.    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

    f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

     

    b.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”):

     

    Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011:

    Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

    a.    ditulis dengan huruf latin;

    b.    belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

    c.    tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

    d.   tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

    e.    tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

    f.     tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

    g.    tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

    h.   sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

     

    c.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004:

     

    Pasal 15 ayat (1) UU Yayasan:

    Yayasan tidak boleh memakai nama yang:

    a.    telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau

    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

     

    d.    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013:

     

    Pasal 4 ayat (1) PP Yayasan:

    Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:

    a.    sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau

    b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

     

    e.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

     

    Ketentuan-ketentuan di atas juga tidak mengatur larangan menggunakan nama seseorang sebagai nama PT, Yayasan, atau Koperasi, kecuali jika nama tersebut sudah dipakai sebelumnya.

     

    Pada sisi lain, penggunaan nama orang sebagai nama Firma atau nama CV juga tidak ada larangan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), kecuali jika Notaris atau PPAT merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif maka namanya tidak boleh dipakai sebagai nama CV.[8]

     

    Notaris atau PPAT Mendirikan Badan Usaha

    1.    Notaris

    Terhadap Notaris memang terdapat beberapa larangan sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) UU 2/2014:

    a.    menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;

    b.    meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alas an yang sah;

    c.    merangkap sebagai pegawai negeri;

    d.    merangkap jabatan sebagai pejabat negara;

    e.    merangkap jabatan sebagai advokat;

    f.     merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;

    g.    merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;

    h.    menjadi Notaris Pengganti; atau

    i.   melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

     

    Walaupun Pasal 17 ayat (1) huruf f UU 2/2014 melarang Notaris menjadi pemimpin atau pegawai suatu badan usaha swasta, tetapi tidak melarang Notaris untuk menjadi pemegang saham atau pengawas.

     

    Akan tetapi, perlu diingat dalam pembuatan akta pendirian badan usaha milik Notaris, bahwa Notaris tidak diperkenankan untuk membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.[9]

     

    2.    PPAT

    Di sisi lain, mengenai PPAT, di dalam ketentuan PP 37/1998 sebagaimana diubah dengan PP 24/2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maupun dalam Kode Etik PPAT juga tidak ada larangan bagi PPAT untuk mendirikan badan usaha.

     

    Jadi, dalam ketentuan-ketentuan terkait Notaris dan PPAT, tidak ada larangan penggunaan nama Notaris atau PPAT sebagai nama badan usaha. Peraturan mengenai PT, Yayasan, Koperasi, Firma, dan CV juga tidak ada larangan penggunaan nama orang sebagai nama badan usaha. Notaris dan PPAT juga tidak dilarang mendirikan badan usaha, namun khusus bagi Notaris ia tidak dapat membuat akta pendirian badan usaha untuk diri sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

    3.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;

    4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

    5.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    6.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016;

    7.   Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013;

    8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;

    9.    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

    10. Kode Etik Notaris;

    11. Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     



    [1] Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2014

    [2] Pasal 38 ayat (2) huruf d UU 2/2014

    [3] Pasal 3 angka 9 Kode Etik Notaris

    [4] Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris

    [5] Pasal 5 angka 1 Kode Etik Notaris

    [6] Pasal 17 ayat (1) UU 2/2014

    [7] Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris

    [8] Pasal 20 KUHD

    [9] Pasal 52 ayat (1) UUJN

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!