KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi

Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Pengulangan Tindak Pidana oleh Terpidana yang Telah Diberi Grasi

PERTANYAAN

Bagaimana tindakan penegak hukum terhadap terpidana yang diberikan grasi melakukan perbuatan kembali tindak pidana narkoba?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa Grasi adalah salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden untuk mengubah, meringankan, mengurangkan, atau menghapus pelaksanaan (hukuman) pidana atas permohonan dari terpidana/kuasanya, dengan sebelumnya memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

     

    Ketentuan tentang grasi tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
     

    Dalam hal seorang terpidana yang diberikan grasi melakukan kembali tindak pidana narkoba (narkotika), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pengulangan Tindak Pidana (residive). Residive yang dilakukan oleh seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika (residivis) adalah suatu alasan pemberat hukuman bagi residivis tersebut.

     

    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan secara spesifik, ketentuan tindak pidana mana yang dilanggar oleh Terpidana tersebut, jeda waktu terjadinya residive dari tindak pidana sebelumnya, dan jenis hukuman pidana apa yang dijatuhkan terhadap terpidana tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai gambaran untuk Anda, saya akan mengutip ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ("UU Narkotika"):

     

    (1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).

     

    Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang Residivis Tindak Pidana Narkotika yang melanggar ketentuan tindak pidana tersebut (dalam kurun waktu 3 tahun sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap), dapat dilakukan penuntutan oleh Penegak Hukum (Jaksa) dengan pidana maksimum dari pasal tersebut, yang ditambah (diperberat) 1/3 (sepertiga).

     

    Namun sebagai catatan penting untuk Anda, ancaman pidana dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun (vide: Pasal 144 ayat [2] UU Narkotika)

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010

    3.    Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!