Saya ingin bertanya terkait adanya kasus pencabulan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri. Saya membaca sesuai dengan rumusan Pasal 82 ayat (5) Perpu 1/2016, terdapat ketentuan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Terkait hal tesebut, apakah ada prosedur untuk pengumuman identitas pelaku? Bagaimana prosedurnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adv. Dr. Ainuddin, S.H., M.H., CPL dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu 10 Juni 2020.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun bunyi selengkapnya Pasal 82 Perpu 1/2016 adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Perlu Anda ketahui, pidana tambahan pengumuman identitas pelaku tidak hanya diatur dalam ketentuan tersebut. Sanksi yang sama juga diatur dalam Pasal 81 ayat (6) Perpu 1/2016. jo. Pasal 76D UU 35/2014.
Sanksi pengumuman identitas pelaku sendiri di antaranya telah diterapkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/Pid.Sus/2017/PT JAP (āPutusan PT Jayapura 77/2017ā). Dalam ringkasan putusan tersebut, tergambar bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura telah memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 82/Pid.Sus/2017/PN Son (hal. 12).
Putusan PT Jayapura 77/2017 kemudian menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana āSecara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya yang Mengakibatkan Korban Meninggal Duniaā (hal. 13).
Masing-masing Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas para pelaku (hal. 13-14).
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:[1]
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (āKemenkumhamā) menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama 1 bulan kalender melalui:
papan pengumuman;
laman resmi kejaksaan; dan
media cetak, media elektronik, dan atau media sosial.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat:
nama pelaku;
foto terbaru;
nomor induk kependudukan/nomor paspor;
tempat/tanggallahir;
jenis kelamin; dan
alamat/domisili terakhir.
Sebagai catatan, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.[2]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.