Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

PERTANYAAN

Pemerintah sudah menetapkan SKB cuti bersama Lebaran 2024. Terkait ini, saya dengar kantor saya akan meminta beberapa orang untuk tetap bekerja. Pertanyaannya, bolehkah instansi atau perusahaan yang tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak menaati aturan libur Lebaran tersebut atau tetap meminta karyawannya bekerja? Atau dengan kata lain bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran) seperti yang Anda tanyakan, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (“SKB 3 Menteri”). Pengusaha boleh saja menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri ini, yakni tetap mempekerjakan pekerja di hari libur Lebaran, namun ada ketentuan-ketentuan lain yang wajib ditaati terkait mempekerjakan buruh di hari libur Lebaran atau hari libur resmi lainnya.

    Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bolehkah Pengusaha Membuat Aturan Libur Lebaran Sendiri?yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 Juli 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 22 April 2022, yang kedua kali dimutakhirkan pada 5 April 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Keputusan Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2024

    Perihal pengumuman libur Lebaran 2024, Anda benar bahwa berdasarkan Lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (“SKB 3 Menteri”) dan perubahannya menetapkan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sedangkan kapan cuti bersama Idulfitri? Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.

    Sebelumnya, kami tidak tahu aturan bagaimana yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri terkait hari libur Lebaran yang Anda maksud. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah perusahaan tersebut tidak memberikan libur kepada pekerjanya pada hari libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah, namun menggantinya di hari lain. Begitu pula untuk ketentuan cuti bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hari Keagamaan sebagai Hari Libur Resmi

    Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran) seperti yang Anda tanyakan, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pengusaha boleh saja menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri ini, yakni tetap mempekerjakan pekerja di hari libur Lebaran, namun ada ketentuan-ketentuan lain yang wajib ditaati terkait mempekerjakan buruh di hari libur Lebaran atau hari libur resmi lainnya.

    Ketentuan mengenai pekerja di hari libur resmi ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Diterangkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.[1]

    Namun, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[2]

    Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur?

    Lebih lanjut, ketentuan pekerja yang bekerja saat libur Lebaran ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau berlaku untuk sektor pekerjaan yang sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dihentikan.[3]

    Jika dirincikan, daftar dan jenis pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan dan kesejahteraan umum diatur dalam Kepmenakertrans 233/2003. Adapun pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud, antara lain:[4]

    1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
    2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
    3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
    4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
    5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
    6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
    7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
    8. pekerjaan di bidang media massa;
    9. pekerjaan di bidang pengamanan;
    10. pekerjaan di lembaga konservasi; dan
    11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Penting untuk diketahui bahwa jenis pekerjaan ini dapat berubah seiring perkembangannya.[5]

    Kembali ke pertanyaan Anda, yang menjadi fokus adalah perusahaan itu tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa bidang usaha perusahaan dalam pertanyaan Anda adalah perusahaan yang tidak melayani jasa-jasa sebagaimana telah dirincikan, dengan kata lain, di luar yang disebut dalam Kepmenakertrans 233/2003.

    Terkait hal bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pengusaha bisa menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri, namun ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang juga mengikat pengusaha, yakni soal mempekerjakan karyawan di hari libur resmi. Yang mana bekerja pada hari libur resmi itu harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan pengusaha wajib membayar upah lembur.

    Perihal persetujuan dari pekerja tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya harus mendapatkan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.[6]

    Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur

    Sekali lagi, kami tekankan bahwa pekerja yang bekerja di hari libur Lebaran berhak atas upah lembur. Apabila pengusaha mengabaikan pemberian upah lembur ini, pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;
    4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236, 1, 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    [1] Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Penjelasan Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”)

    [5] Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans 233/2003

    [6] Pasal 81 angka 24 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 78 ayat (1) huruf a dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 68 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    cuti
    cuti bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!