Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini
Teknologi

Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

Pertanyaan

Saya terkena penipuan di mana saya sudah terlanjur mengungkapkan data berupa NIK, alamat, tanggal lahir, nomor HP, lampiran video wajah pribadi, namun tidak berupa nomor rekening kepada oknum yang mengatasnamakan polisi. Apabila nantinya data tersebut disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan diri saya, adakah perlawanan hukum yang bisa saya lakukan agar tidak membayar sepeserpun pinjaman tersebut?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online kini kian meningkat. Hal ini dikarenakan pula proses untuk mendaftarkan data pribadi pada pinjaman online tergolong mudah.

Padahal pemrosesan data pribadi pada dasarnya harus berdasarkan dasar pemrosesan yang sah. Bagaimana jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh penipu untuk didaftarkan pinjaman online?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Tindak Pidana Penipuan

Pertama, Anda menyebutkan telah ditipu oleh orang yang mengaku sebagai polisi. Adapun ancaman pidana atas tindak pidana penipuan tertuang dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, untuk pasal penipuan yang dilakukan secara daring atau online dapat merujuk pada bunyi ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya untuk mengetahui apa saja unsur-unsur penipuan dalam KUHP serta penipuan online, Anda dapat menyimaknya dalam Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan dan Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku.

Baca juga: Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

 

Jenis-jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Sebelum menjawab inti pertanyaan, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan data pribadi. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1]

Setidaknya terdapat 2 jenis data pribadi yaitu sebagai berikut.[2]

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keuangan pribadi; dan/ atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/ atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jenis data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan nomor ponsel sebagaimana Anda sebutkan jelas merupakan jenis data pribadi yang bersifat umum.[3]

Pemrosesan data pribadi pada dasarnya harus berdasarkan pada dasar pemrosesan yang sah yang meliputi:[4]

  1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
  2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
  3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
  5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

 

Jerat Hukum Penyalahguna Data Pribadi untuk Pinjol

Menyambung pertanyaan Anda, diduga penipu menyalahgunakan data pribadi milik Anda untuk mengajukan pinjaman online atas nama diri Anda. Artinya penipu telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.

Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Dengan demikian, telah jelas terjadi pelanggaran data pribadi apabila penipu menggunakan data-data Anda untuk mendaftar pinjaman online. Atas kejadian ini, kami menyarankan agar Anda segera menempuh langkah-langkah hukum berikut.

  1. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
  2. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.[5]
  3. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
  4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya. Dasar ketentuan perihal ini dapat Anda simak dalam Hukumnya Jika Perusahaan Pinjam Uang ke Pinjol Pakai Data Karyawan.
  5. Apabila oknum yang melakukan perbuatan tersebut adalah benar anggota Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), maka Anda juga bisa melaporkan anggota Polri tersebut ke Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui prosedur yang dijelaskan dalam Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik.

Baca juga: Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

[2] Pasal 4 UU PDP

[3] Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP

[4] Pasal 20 UU PDP

[5] Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 12 ayat (1) UU PDP

Tags: