Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”),konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
klinik Terkait:
Hal senada diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwapelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Lebih jauh, dalam menawarkan barang dan/atau jasa ini, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10 UUPK):
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
berita Terkait:
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).
Pada dasarnya, yang dipidana jika terbukti melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah pelaku usaha. Memang dimungkinkan dalam praktik, pelaku usaha menggunakan jasa orang lain untuk menyebarkan brosur. Jika pelaku usaha kemudian menggunakan jasa orang lain untuk menyebarkan brosur tersebut, tetap pelaku usahalah yang harus bertanggung jawab sebagai pihak yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan mengiklankannya secara tidak benar.
Jadi, jika seorang pelaku usaha mengiklankan produknya (barang/jasa) secara tidak benar yang kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen