Pada dasarnya, utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Kami asumsikan Anda terikat perjanjian jual beli dengan pemilik pabrik kayu tersebut sehingga timbul kewajiban pembayaran tersebut.
Kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya (dalam hal ini utang) dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Simak Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
klinik Terkait :
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut:
a. Pemenuhan perikatan;
b. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
c. Ganti rugi;
d. Pembatalan persetujuan timbal balik;
Rekomendasi Berita :
e. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena debitur (pemilik pabrik) tidak mau melunasi utangnya. Simak juga;
- Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH;dan
- Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?
Anda menyebutkan pula adanya cek kosong. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:
“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup”
Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana(terkait dengan pemberian cek kosong), yaitu penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Jadi, dari yang Anda ceritakan, masalah Anda bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa diadukan sebagai kasus pidana. Anda bisa mengajukan gugatan secara perdata karena wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jika si debitur tak mengindahkan somasi Anda. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan pemilik pabrik tersebut ke kepolisian atas dasar dugaan penipuan.
Mengenai penggunaan debt collector atau penagih utang, sebenarnya tidak dilarang penagihan utang dengan menggunakan jasa debt collector. Yang dilarang adalah apabila debt collector tersebut memakai cara-cara kekerasan. Lebih jauh, simak Dasar Hukum Adanya Debt Collector.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.