KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Ditipu Pasangan Agar Dinikahi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Ditipu Pasangan Agar Dinikahi

Langkah Hukum Jika Ditipu Pasangan Agar Dinikahi
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Ditipu Pasangan Agar Dinikahi

PERTANYAAN

Saya telah menikah dan memiliki anak tapi saya merasa ditipu oleh istri saya sebelum kami menikah. Sebelum menikah, istri saya (saat itu calon istri) dan keluarganya mengaku pernah menjadi orang terkaya di Indonesia. Istri pun mengaku ahli bisnis, namun setelah menikah dia tidak berbisnis maupun mengurus rumah tangga. Keluarga istri dulu menjanjikan bila saya menikahi istri saya, saya mau bisnis apa aja bisa dengan biaya dari mereka. Selain itu, saya minta istri saya untuk pisah harta sebelum nikah dan ia tidak mau. Sebelum menikah, kondisi ekonomi saya bagus, namun setelah menikah ekonomi saya memburuk. Saat kondisi ekonomi saya memburuk, pihak istri dan keluarganya menjauhi saya, dan saya merasa mereka hanya memanfaatkan saya untuk kepentingan ekonomi mereka. Dari kondisi tersebut, saya merasa telah ditipu untuk menikah. Apakah kejadian yang saya alami termasuk tindak pidana penipuan pekawinan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat dijerat pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru, seseorang haruslah memenuhi unsur-unsur perbuatan di dalamnya. Menurut R. Soesilo, unsur pidana penipuan yaitu perbuatan penipuan bermula dari usaha membujuk yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. Usaha membujuk tersebut dilakukan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong.

    Lalu, Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan jika Anda sudah tidak mau lagi melanjutkan hubungan perkawinan dengan istri Anda dengan tetap memerhatikan alasan-alasan suatu pembatalan perkawinan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Jika Terjadi Penipuan oleh Pasangan Agar Dinikahi yang pertama kali dipublikasikan pada 11 Oktober 2019 dan dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 21 Oktober 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Penipuan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penipuan perkawinan, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu penipuan. Menurut R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakanakan benar (hal. 396-397).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Perbedaan Penipuan dan Penggelapan

    Kemudian, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    Unsur-Unsur Pasal Penipuan

    Terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
    • nama palsu atau keadaan palsu, yaitu nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
    • akal cerdik (tipu muslihat), atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
    • karangan perkataan bohong, yaitu satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

    Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023

    Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

    Kemudian, barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.

    Lebih lanjut, tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

    Pada intinya, ketentuan Pasal 492 UU 1/2023 menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.

    Baca juga: Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

    Contoh Kasus Penipuan

    Sebagai contoh kasus tindak pidana penipuan, pada Putusan PN Depok No. 98/Pid.B/2012/PN.Dpk (hal. 47-48) disebutkan bahwa terdakwa menggunakan data diri orang lain untuk mengajukan permohonan kredit mobil sekaligus meniru tanda tangan yang tertera dalam salinan KTP orang lain tersebut.

    Atas rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

    Kembali ke kasus yang Anda tanyakan, menurut hemat kami, perbuatan istri dan/atau keluarga istri Anda tidak langsung dapat dikategorikan tindak pidana penipuan, karena tidak memenuhi unsur memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. Namun, Anda bisa mengajukan pembatalan perkawinan dengan tetap memerhatikan alasan-alasan suatu pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan. Berikut ulasannya.

    Pembatalan Perkawinan

    Sebelumnya, kami menemukan perkara serupa yang dapat juga dijadikan rujukan mengenai menipu pasangan atau penipuan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, yakni pada Putusan PA Kabupaten Malang No. 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.

    Putusan tersebut menerangkan pembatalan pernikahan antara pemohon (suami) dengan termohon (istri). Pembatalan tersebut diajukan karena termohon mengancam jika tidak dinikahi, ia akan bunuh diri (hal. 18). Selain itu, termohon sedang hamil sebelum menikah dan melahirkan setelah menikah, seorang anak perempuan yang ternyata bukan anak biologis dengan pemohon yang diberitahukannya setelah melahirkan (hal. 18), sehingga perkawinan antara pemohon dengan termohon tersebut dilangsungkan karena paksaan dan penipuan yang menyebabkan pemohon tidak ikhlas lagi melanjutkan hubungan perkawinan dengan termohon. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon tersebut (hal. 21).

    Jika merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan, Anda dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yakni seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

    Jika pernikahan Anda didasarkan atas persangkaan yang keliru terhadap istri Anda, maka Anda dapat mengajukan pembatalan pernikahan yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bergantung pada hukum agama Anda. Terkait prosedur pembatalan perkawinan dapat Anda baca pada artikel Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

    Baca juga: Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan

    Demikian jawaban dari kami terkait tindak pidana penipuan dalam perkawinan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 98/Pid.B/2012/PN.Dpk;
    2. Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    pembatalan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!