Dalam suatu PT baik yang telah berbadan hukum sempurna ataupun belum sempurna, terkadang terdapat aset yang tercatat dalam pembukuan PT masih atas nama pribadi (direksi/komisaris/pemilik). Apakah aset pribadi tersebut dapat dijaminkan atas nama PT? Dalam hal dijaminkan, apakah yang harus dilakukan agar pihak kreditur tidak lemah dari segi hukum? Apakah dengan kondisi tersebut, dapat dikatakan adanya pelarian/penggunaan kekayaan PT untuk kepentingan perorangan (pemilik aset tersebut)? Apabila diperlukan surat pernyataan, materi apa saja yang harus tercakup untuk memperkuat sisi kreditur? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu kami perjelas bahwa suatu Perseroan Terbatas (“PT”) adalah suatu perseroan yang telah berbadan hukum. Jika suatu badan usaha masih dalam proses pendirian dan belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) sebagai badan hukum, maka badan usaha itu belum dapat dikatakan berbentuk PT.
Mengenai aset PT yang masih tercatat atas nama pribadi dari direksi/dewan komisaris/pemegang saham, kami kurang jelas apakah aset tersebut merupakan setoran modal dari pemegang saham atau dipinjamkan kepada PT.
Jika aset tersebut merupakan setoran modal sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.” Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Erman Rajagukguk,terhadap aset pribadi yang kemudian disetorkan sebagai modal PT, harus dilakukan balik nama menjadi atas nama PT. Berbeda halnya, jika aset tersebut dipinjamkan kepada PT, hal ini memang dimungkinkan tanpa perlu adanya perubahan atau balik nama aset.
1.Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah aset pribadi tersebut dapat dijaminkan atas nama PT atau tidak.
Apabila aset tersebut disetorkan sebagai modal PT, maka aset tersebut bukan lagi merupakan harta pribadi pemegang saham, melainkan harta PT. Oleh karena itulah maka harus dilakukan balik nama. Hal ini merupakan kelebihan PT yaitu harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Terkait dengan penyetoran modal PT ini akan dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT (lihat Pasal 8 ayat [2] UUPT). Sehingga, dalam hal PT memiliki utang dan hendak menjaminkan aset yang merupakan kekayaan PT, hal itu dapat dilakukan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila aset tersebut bukanlah merupakan setoran modal dan hanya dipinjamkan kepada PT, maka aset tersebut juga dapat dijaminkan untuk utang PT. Dalam hal ini pemilik aset akan memberikan surat kuasa menjaminkan kepada PT.
2.Terkait dengan aset atas nama pribadi yang dijaminkan atas utang PT, menurut Erman, yang dapat dilakukan oleh kreditur antara lain adalah memastikan bentuk penjaminannya yakni aset tersebut dijaminkan dengan hak tanggungan (untuk tanah dan bangunan) atau dengan fidusia (untuk benda bergerak) atau dengan gadai saham (untuk saham).
3.Kondisi yang Anda ceritakan tidak dapat dikatakan sebagai pelarian atau penggunaan kekayaan PT untuk kepentingan perorangan.
Berbeda halnya jika aset atau harta PT kemudian dijadikan jaminan untuk utang perorangan, hal itu dapat dikatakan penyalahgunaan kekayaan PT untuk kepentingan pribadi/perorangan.
4.Sesuai dengan penjelasan kami di atas, yang harus ada dalam penjaminan aset pribadi untuk utang PT adalah surat kuasa menjaminkan dari pemilik aset kepada PT dan bukan surat pernyataan.
Lebih jauh mengenai surat kuasa, simak artikel-artikel berikut: