KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penjelasan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Bedanya dengan Lex Specialis

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Penjelasan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Bedanya dengan Lex Specialis

Penjelasan Asas <i>Lex Superior Derogat Legi Inferiori</i> dan Bedanya dengan <i>Lex Specialis</i>
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penjelasan Asas <i>Lex Superior Derogat Legi Inferiori</i> dan Bedanya dengan <i>Lex Specialis</i>

PERTANYAAN

Selamat malam, saya mau tanya tentang asas hukum. Misalnya ada kasus tentang korupsi, berdasarkan asas lex specialis tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukan dijerat dengan KUHP. Tetapi, bagaimana dengan asas lex superior yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah? Apakah tidak bertentangan? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asas lex superior derogat legi inferiori berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Sedangkan asas lex specialis derogat legi generali adalah asas yang menyatakan aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

    Kedudukan KUHP dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disetarakan dengan undang-undang, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Asas Lex Specialis Vs. Lex Superior yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Maret 2013.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan asas lex superior derogate legi inferiori dan lex specialis derogate legi generali yang merupakan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

    Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

    Lex superior derogat legi inferiori adalah asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Prinsip ini merupakan salah satu dari prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang undangan.

    Sederhananya, asas lex superior derogat legi inferiori berarti hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang bertentangan, tetapi secara hierarki tidak sederajat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 70) menerangkan contoh lex superior derogat legi inferiori berupa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) berat yang terjadi sebelum UU 26/2000, pada Pasal 46 UU 26/2000 berbunyi:

    Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai daluwarsa.

    Selain itu, menurut kami, ketentuan lain yang berkaitan adalah Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000:

    Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc;

    Ketentuan di atas menegaskan keberlakuan asas retroaktif (berlaku surut) pada pelanggaran HAM berat. Keberlakuan asas retroaktif ini juga dipertegas dalam Penjelasan Umum UU 26/2000.

    Tentunya hal ini bertentangan dengan Pasal 28i UUD 1945 yang berbunyi:

    … dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

    Karena kedua peraturan tersebut secara hierarki tidak sederajat, jadi yang harus ditaati adalah Pasal 28i UUD 1945. Jadi, untuk penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM tersebut tentunya diselesaikan dengan menggunakan ketentuan umum yang ada dalam KUHP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

    Asas lex specialis derogat legi generali adalah asas yang menyatakan bahwa jika terjadi pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum, maka yang khusus yang berlaku. Singkatnya, aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

    Asas Lex Specialis dalam Kasus Korupsi

    Di Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi saat ini diatur UU Tipikor.

    Dahulu, sebelum adanya undang-undang yang khusus mengatur tindak pidana korupsi, tindak pidana yang serupa dengan tindak pidana korupsi memang dikenakan ketentuan KUHP, terutama Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 KUHP.

    Tapi, setelah adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana korupsi, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan UU Tipikor sebagaimana diatur Pasal 63 ayat (2) KUHP:

    Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

    Bunyi Pasal 63 ayat (2) KUHP dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas lex specialis derogat legi generali, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

    KUHP dan UU Tipikor, Berlaku Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior?

    Selanjutnya, bagaimana kedudukan KUHP terhadap UU Tipikor terkait asas lex superior derogat legi inferiori yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah?

    KUHP merupakan salah satu ketentuan hukum peninggalan zaman Hindia Belanda yang masih berlaku hingga saat ini. Lantas bagaimana kedudukan KUHP terhadap peraturan perundang-undangan saat ini? Apakah kedudukan KUHP lebih tinggi daripada undang-undang?

    Mengenai hal ini, Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis Fungsi dan Materi Muatan (hal. 205), ada beberapa wet yang masih berlaku di Indonesia, misalnya wetboek van strafrecht yang diterjemahkan dengan KUHP. Terjemahan wet tersebut masih merupakan terjemahan dari beberapa ahli hukum maupun lembaga pemerintah yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), namun belum ada yang dinyatakan sebagai terjemahan resmi pemerintah.

    Berbagai wet yang masih ada dan berlaku di Indonesia saat ini dalam pemakaiannya disetingkatkan dengan undang-undang, sehingga perubahan dan pencabutannya dilakukan dengan undang-undang. Penjelasan selengkapnya Anda bisa simak dalam artikel KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku).

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa kedudukan KUHP sama dengan undang-undang, terutama dalam hal ini UU Tipikor. Pemberlakuan KUHP di Indonesia pun didasarkan pada UU 1/1946. Oleh karena itu, pengenaan ketentuan UU Tipikor untuk tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferiori karena KUHP dan UU Tipikor setara, dan ketentuan UU Tipikor harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus.

    Salah satu bukti bahwa ketentuan KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi sudah tidak lagi dipakai terdapat pada Pasal I angka 2 UU 20/2001 yang merupakan undang-undang perubahan UU Tipikor, yang menyatakan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 (UU Tipikor) rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam KUHP, tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.

    Jadi, kedudukan KUHP dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disetarakan dengan undang-undang, sehingga baik perubahan maupun pencabutannya harus melalui undang-undang. Penggunaan UU Tipikor untuk menghukum pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori karena KUHP dan UU Tipikor setingkat dan dalam hal ini UU Tipikor harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2007.
    2. Jonaedi Efendi, dkk. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Penerbit Kencana, 2016.

    Tags

    tata negara
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!