Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

Share
Start-Up & UMKM

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

 Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM
Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H.S & P Law Office

Bacaan 14 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mau bertanya perlukah pemilik usaha kecil dan menegah (UKM) mendaftarkan merek dagangnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Mendaftarkan merek dagang bagi pemilik usaha kecil dan menengah (“UKM”) adalah perlu dan dianjurkan. Terlebih lagi jika UKM yang bersangkutan akan menggunakan merek dalam jangka panjang dan terus menerus. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlukah Usaha Kecil dan Menengah Mendaftar Merek Dagang? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 Oktober 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

    11 Sep, 2023

    Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Merek dan Merek Dagang

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan usaha kecil dan menengah (“UKM”) yang Anda maksud mengacu pada Pasal 35 PP 7/2021 dimana UKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, merek (trademark), menurut Rahmi Jened dalam buku Hukum Merek, Trademark Law dalam Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 3), adalah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu barang dan/atau jasa perusahaan lain.

    Definisi merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Lebih lanjut, Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil dalam buku bertajuk Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia (hal. 10), setiap tanda yang membedakan barang dan jasa suatu perusahaan biasa dianggap sebagai merek.  

    Adapun yang dimaksud dengan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]

    Pentingnya UKM Mendaftarkan Merek Dagangnya

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami pemilik UKM perlu dan dianjurkan untuk mendaftarkan merek dagangnya. Terutama apabila UKM yang Anda miliki membutuhkan merek yang akan digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus.

    Hal ini berkaitan dengan UU Merek yang mengadopsi prinsip first to file, dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek dan disetujui untuk didaftar, menjadi pihak yang memiliki hak atas merek tersebut.

    Pasal 1 angka 5 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

    Adapun, hak atas merek tersebut diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, yaitu setelah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.[2]

    Lebih lanjut, merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda[3] atau mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.[4]

    Baca juga: First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

    Mengutip Cita Citrawinda Noerhadi dalam Perlindungan Merek Terkenal & Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global (hal. 20) disebutkan bahwa suatu merek hanya akan berharga apabila memiliki hak eksklusif. Sebab tanpa hak eksklusif, maka orang akan bebas meniru dan memalsukan merek orang lain.

    Hal tersebut ditegaskan pula oleh Henry Soelistyo dalam buku Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi (hal. 50) yang menyebutkan bahwa UU Merek disusun untuk menunjang tatanan dan kegiatan perekonomian dan perdagangan yang berfungsi untuk memfilter peredaran komoditas barang dan/atau jasa dengan merek kembar atau serupa.

    Dengan demikian, penting bagi pemilik UKM yang berencana menggunakan merek tersebut dalam jangka panjang untuk mendaftarkan merek atau merek dagangnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pihak lain atau pemohon yang beriktikad tidak baik yaitu yang berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.[5] Sehingga, mereknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan akan terlindung dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak.

    Contoh Kasus

    Terdapat salah satu contoh putusan pengadilan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang yang dapat Anda lihat dalam Putusan MA No. 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016. Dijelaskan dalam putusan tersebut bahwa penggugat menjual produk berupa minyak rambut, bedak, sabun, dan sejenisnya dengan merek “Mawar + Logo”. Merek “Mawar” dengan “lukisan bunga mawar” telah diajukah permohonan merek oleh penggugat kepada Dirjen HKI tanggal 28 April 2004  (hal. 1 – 2).

    Sementara itu, tergugat dengan sengaja dan iktikad tidak baik telah mengajukan permohonan merek “Mawar+Logo” pada tanggal 6 Agustus 2008 agar menimbulkan konflik dan persaingan curang atau menyesatkan. Hal ini karena merek tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhan atau persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat (hal. 3).

    Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan pendaftaran merek tergugat (hal. 8 – 9).

    Putusan ini dikuatkan kembali pada tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti yang mengabulkan gugatan penggugat dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam perkara a quo, di mana ternyata antara merek milik penggugat yaitu merek dagang “Mawar + Logo” terdaftar, telah terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang yang sejenis dengan merek tergugat. Persamaan tersebut baik bunyi, ucapan dan atau susunan kata atau huruf, yang dapat menyesatkan konsumen dan merek penggugat telah terlebih dahulu terdaftar dari pada merek tergugat, sehingga penggugat berhak untuk mengajukan gugatan a quo (hal. 14)

    Berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat dilihat pentingnya mendaftarkan merek agar dilindungi apabila terjadi atau ditemukan merek yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang/jasa yang sejenis.

    Oleh karena itu, bagi UKM yang mendaftarkan mereknya, selain mendapatkan pelindungan dari pendaftaran mereknya, pemilik UKM memiliki kemungkinan besar untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari merek tersebut di masa depan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016

    Referensi:

    1. Cita Citrawinda Noerhadi. Perlindungan Merek Terkenal & Konsep Dilusi Merek dari Perspektif Global. Cetakan Pertama. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020;
    2. Henry Soelistyo. Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi. Cetakan Pertama. Jakarta Selatan: Penaku, 2014;
    3. Insan Budi Maulana dan Emilie Flohil, Perbandingan Singkat Pelindungan Merek Belanda dan Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Penerbit PT Alumni, 2018;
    4. Rahmi Jened. Hukum Merek, Trademark Law dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2015.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”)

    [2] Pasal 3 UU Merek dan penjelasannya

    [3] Pasal 108 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 20 huruf e UU Merek

    [4] Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Merek

    [5] Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU Merek

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua