Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyanderaan bagi yang Tak Bayar Pajak, Bisakah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penyanderaan bagi yang Tak Bayar Pajak, Bisakah?

Penyanderaan bagi yang Tak Bayar Pajak, Bisakah?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Penyanderaan bagi yang Tak Bayar Pajak, Bisakah?

PERTANYAAN

Dalam hukum pajak dikenal istilah penyanderaan atau gijzeling, dengan tujuan agar Wajib Pajak (WP) yang utang pajaknya belum lunas tidak melarikan diri karena dinilai WP punya iktikad tidak baik (jumlah utang pajaknya minimal 100 juta). Kapan penyanderaan atau gijzeling bisa dilaksanakan dan mengapa harus ada lembaga gijzeling? Karena kita ketahui jika WP sampai pada tahap penagihan pajak dan dikeluarkannya surat perintah penyitaan, utang pajaknya belum dibayar, maka harta WP akan disita dan dilelang untuk melunasi utang pajaknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyanderaan (gijzeling) dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak.

    Untuk melaksanakannya, penyanderaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja dan bagaimana tata cara pelaksanaannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Penyanderaan?

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Pertama-tama perlu dipahami mengenai penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.[1] Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal ini tidak menghapus utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan.[2]

    Adapun arti penyanderaan menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU 19/2000”) adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

    Menyambung pernyataan, memang benar penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang punya utang pajak minimal sebesar Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utangnya.[3]

    Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang, maka harus memenuhi 2 syarat, yaitu:

    1. Syarat Kuantitatif, yaitu apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta; dan
    2. Syarat Kualitatif, yaitu diragukannya iktikad baik penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya dan telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan surat paksa.

    Surat paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.[4]

    Diragukan iktikad baik misalnya, penanggung pajak menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak cukup harta sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

    Perlu diperhatikan, penyanderaan hanya bisa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Pejabat setelah dapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur, dengan isian minimal:[5]

    1. identitas penanggung pajak;
    2. alasan penyanderaan;
    3. izin penyanderaan;
    4. lamanya penyanderaan; dan
    5. tempat penyanderaan.

    Lebih lanjut, tata cara penyanderaan diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“PP 137/2000”).

    Penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, bisa dilakukan penyanderaan.[6] Namun, penyanderaan tetap bisa dilakukan bagi penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan.[7]

    Tempat penyanderaan harus memenuhi syarat:[8]

    1.  
    2. tertutup dan terasing dari masyarakat;
    3. mempunyai fasilitas terbatas; dan
    4. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.

    Jika tempat penyanderaan belum dibentuk, penanggung pajak dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.[9]

    Tak hanya itu, petunjuk pelaksanaan penyanderaan juga tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan perubahannya.

    Perlu digarisbawahi, penerapan penyanderaan (gijzeling) hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati dan merupakan upaya hukum terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak.[10] Kewajiban wajib pajak tetap harus memenuhi utang pajaknya.

     

    Paksa Badan

    Jika ditinjau dari Pasal 1 ayat a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan (“PMA 1/2000”), dikenal istilah paksa badan adalah:

    Upaya paksa tidak langsung dengan memasukkan seseorang debitur yang beritikad baik ke dalam Rumah Tahanan Negara yang ditetapkan oleh Pengadilan, untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.

    Debitur yang beriktikad tidak baik adalah debitur, penanggung atau penjamin hutang yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya.[11]

    Sebagaimana telah disebutkan di awal, penyanderaan dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang setiap 6 bulan dengan keseluruhan maksimum selama 3 tahun.[12]

    Kemudian untuk paksa badan ini hanya dapat dikenakan pada debitur yang beriktikad tidak baik yang mempunyai utang minimal Rp1 miliar.[13]

     

    Penyitaan dan Pelelangan

    Selain itu, dalam hal surat paksa sudah diberitahukan lewat waktu 2 kali 24 jam, maka dilakukan penyitaan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.[14] Penyitaan ini dilaksanakan sampai nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.[15]

    Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak kunjung dilunasi setelah penyitaan, kemudian dilanjutkan penjualan secara lelang atas barang sitaan melalui kantor lelang.[16]

     

    Daluwarsa Penagihan Pajak

    Patut dicermati pula penagihan pajak yang telah daluwarsa dalam artian telah melampaui batas waktu penagihan, yaitu 5 tahun terhitung sejak penerbitan dasar penagihan pajak, maka penagihan pajak tidak bisa lagi dilaksanakan.[17] Tapi, daluwarsa ini tertangguh jika diterbitkan surat paksa.[18]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pembinaan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

    [1] Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU 19/1997”)

    [2] Pasal 35 UU 19/1997

    [3] Pasal 33 ayat (1) UU 19/1997

    [4] Pasal 1 angka 12 UU 19/2000

    [5] Pasal 33 ayat (4) UU 19/1997

    [6] Pasal 2 PP 137/2000

    [7] Pasal 12 PP 137/2000

    [8] Pasal 6 ayat (1) PP 137/2000

    [9] Pasal 6 ayat (2) PP 137/2000

    [10] Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UU 19/1997

    [11] Pasal 1 huruf b PMA 1/2000

    [12] Pasal 5 PMA 1/2000

    [13] Pasal 4 PMA 1/2000

    [14] Pasal 12 ayat (1) UU 19/2000 jo. Pasal 11 UU 19/1997

    [15] Pasal 14 ayat (2) UU 19/2000

    [16] Pasal 25 ayat (1) UU 19/2000

    [17] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [18] Pasal 22 ayat (2) huruf a UU 28/2007

    Tags

    rutan
    ppnbm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!