KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Keuntungannya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Keuntungannya

Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Keuntungannya
Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.MInternational Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Keuntungannya

PERTANYAAN

Apa dasar hukum ventura company? Apa keuntungannya? Apakah syarat pendiriannya sama dengan PT biasa? Izin apa yang harus didapatkan untuk mendirikan ventura company dan berapa modal awal yang harus disetor? Dan berapa maksimal investasi yang bisa diberikan oleh perusahaan ventura company ke perusahaan lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum Perusahaan Modal Ventura (“PMV”) antara lain adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Perusahaan modal ventura dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, maupun perseroan komanditer. Sementara, permohonan izin usaha PMV diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
     
    Untuk PMV yang berbentuk perseroan terbatas, modal disetornya paling sedikit Rp50 miliar. Sedangkan, untuk PMV yang berbentuk koperasi dan perseroan komanditer, modal disetornya paling sedikit Rp25 miliar. Nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha kepada satu pasangan usaha dan/atau debitur dibatasi maksimal 25% dari total ekuitas PMV.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum Perusahaan Modal Ventura (“PMV”)
    Dasar hukum pendirian PMV antara lain adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai peraturan umumnya dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (“POJK 34/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) sebagai peraturan khususnya.
     
    Patut diketahui terlebih dahulu bahwa usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.[1]
     
    Sementara itu, ada yang dikenal pula dengan usaha modal ventura syariah, yaitu usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.[2]
     
    Badan Hukum Modal Ventura
    PMV didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[3] Pasal 2 ayat (1) POJK 34/2015 memperbolehkan pendirian PMV dalam bentuk perseroan terbatas, koperasi, atau pun perseroan komanditer.
     
    PMV yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer paling banyak didirkan oleh 25 pesero,[4] sedangkan kepemilikan PMV yang berbentuk koperasi diharuskan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.[5] Hal yang sama berlaku juga bagi kepemilikan saham PMV yang tercatat di bursa efek, yakni harus mengikuti ketentuan di bidang pasar modal.[6]
     
    Patut diperhatikan bahwa PMV juga dapat berupa PMV Syariah. PMV Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip Syariah.[7] Namun untuk menyederhanakan jawaban, kami hanya akan menerangkan mengenai ketentuan penyelenggaraan PMV saja.
     
    Izin Usaha Modal Ventura
    Izin usaha untuk PMV dikeluarkan oleh OJK dan permohonan izin usaha tersebut harus diajukan oleh direksi kepada OJK[8] dengan melampirkan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 34/2015 antara lain sebagai berikut:
    1. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh atau didaftarkan pada instansi yang berwenang dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang;
    2. Daftar kepemilikan berupa:
      1. daftar pemegang saham berikut dengan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
      2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi PMV yang berbentuk koperasi; atau
      3. daftar pesero berikut dengan jumlah modal yang disetorkan untuk PMV yang berbentuk perseroan komanditer.
    3. Data anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah (jika ada);
    4. Data pemegang saham atau anggota;
    5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMV Syariah pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
    6. Bukti kesiapan operasional;
    7. Rencana kerja untuk 5 tahun pertama;
    8. Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
    9. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
    10. Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
    11. Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV; dan
    12. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai dokumen yang diperlukan dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (2) POJK 34/2015 dan lampirannya.
     
    Ketentuan Permodalan
    Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) POJK 34/2015, pendirian PMV harus memenuhi kebutuhan permodalan sebagai berikut:
    1. Badan hukum perseroan terbatas, modal disetor paling sedikit Rp50 miliar;
    2. Badan hukum koperasi, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar; dan
    3. Badan usaha perseroan komanditer, modal disetor paling sedikit Rp25 miliar.
     
    Permodalan tersebut harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia.[9]
     
    Adapun total kepemilikan asing dalam PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% dari jumlah modal disetor.[10]
     
    Maksimal Investasi Modal Ventura
    Pasal 14 POJK 35/2015 menyatakan bahwa nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha lain kepada satu pasangan usaha dan/atau debitur dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari total ekuitas PMV yang total ekuitas tersebut sesuai dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV sebelum dilakukannya kegiatan usaha.
     
    Kegiatan usaha suatu PMV meliputi penyertaan saham (equity participation), penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation), pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan usaha produktif.[11] Di samping itu, PMV dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang berbentuk kegiatan jasa berbasis fee atau pun kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.[12]
     
    Salah satu keuntungan dan manfaat PMV yang akhir-akhir ini banyak disorot, menurut hemat kami, adalah terkait dengan gencarnya pendanaan modal ventura terhadap perusahaan rintisan (start-up) potensial di Indonesia, sehingga secara keseluruhan menjadi salah satu pemantik pesatnya perkembangan perusahaan perusahaan rintisan di Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 POJK 34/2015
    [2] Pasal 1 angka 3 POJK 34/2015
    [3] Pasal 1 angka 2 POJK 34/2015
    [4] Pasal 2 ayat (5) POJK 34/2015
    [5] Pasal 2 ayat (4) POJK 34/2015
    [6] Pasal 2 ayat (3) POJK 34/2015
    [7] Pasal 1 angka 4 POJK 34/2015
    [8] Pasal 3 POJK 34/2015
    [9] Pasal 9 ayat (3) POJK 34/2015
    [10] Pasal 10 POJK 34/2015
    [11] Pasal 2 ayat (1) POJK 35/2015
    [12] Pasal 2 ayat (3) POJK 35/2015

    Tags

    perusahaan
    modal ventura

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!