Rasa tidak puas akan produk/jasa yang ditawarkan oleh PUJK kerap dialami konsumen. Konsumen dapat mengadukan keluhan pada PUJK, namun dalam hal solusi yang ditawarkan PUJK tidak menyelesaikan keluhan, tentu dapat menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, jika PUJK tidak mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, ke mana konsumen dapat menyampaikan permohonan sengketa?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, jika tidak mendapat tanggapan atau tidak menemukan penyelesaian atau kesepakatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), konsumen bisa menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). Apa yang dimaksud dengan LAPS SJK?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu pengertian Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), konsumen, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, yang dimaksud konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.[2]
Layanan Pengaduan PUJK
Menyambung pertanyaan Anda, konsumen kerap kali merasa tidak puas terhadap produk/jasa yang ditawarkan PUJK, hal ini mengakibatkan konsumen menyampaikan keluhan atau pengaduan ke PUJK.
Adapun ketentuan pengaduan ke PUJK dapat Anda lihat dalam Bagian III: Layanan Pengaduan SE OJK 17/2018, yang mana pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
Penyelesaian Sengketa via LAPS SJK
Selanjutnya, ketentuan LAPS SJK sejatinya telah diatur ke dalam POJK 61/2020 dan berikut ini pengertian LAPS SJK dalam Pasal 1 angka 1 yang selengkapnya berbunyi:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Dikutip dari laman LAPS SJK, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021.
Masih bersumber dari laman yang sama, LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang fintech.
LAPS SJK memiliki dua cara penyelesaian sengketa, yakni melalui mediasi dan arbirase.[3] Selain itu, berdasarkan Peraturan LAPS SJK 03/2021, lembaga tersebut juga memberikan alternatif lain penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai pendapat mengikat dengan cara pemberian pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu beda pendapat sesuai dengan peraturan dan acara ini.
Patut dicatat pula, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani sengketa dengan kriteria:[4]
Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
Sengketa bersifat keperdataan.
Dari penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, jika pengaduan konsumen kepada PUJK tidak mendapat tanggapan atau tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa bisa berlanjut melalui LAPS SJK.
Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.